Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • hari ini
Kepolisian Daerah Jawa Timur telah meringkus seorang pendeta berinisial DKB (67) di Blitar yang diduga melakukan tindak pidana asusila.

Ia diduga kuat telah melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur selama periode 2022 hingga 2024.

Kasus ini terungkap setelah para korban memberanikan diri bercerita kepada orang tua mereka.

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombespol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa awal mula terbongkarnya kasus ini adalah dari pengakuan para korban.

Pro TV (@protv_id) bagian dari ekosistem Promedia Teknologi Indonesia (@promediateknologi)
-
SUBSCRIBE OFFICIAL CHANNEL YOUTUBE :
@protv_official | PROMEDIA TV
www.protv.id

#pencabulan #pendeta #blitar #anakdibawahumur #jawatimur #tindakasusila #viral #beritaviral #fyp #tiktokberita
Transkrip
00:00Terkait dengan pengutapan dan kenantapan pelaku tindak-tindak pecah bulan terhadap anak di bawah umur.
00:10Kali ini berdasarkan adanya laporan polisi yang telah dilaporkan melalui orang tua.
00:20Kali dari polisi yang telah dilaporkan menangkap perusahaan berpikisial di Bina.
00:31Umurnya 67 tahun, beratmat di kecamatan sub-tobel kota Duistara.
00:39Waktu kejadiannya berpisah antara bulan tahun 2022 sampai dengan tahun 2024.
00:51Untuk modus operatinya dapat saya sampaikan bahwa tersangka di JNI melakukan penguatan cabut atau pencambulan terhadap beberapa korban.
01:06Anak di bawah umur dengan cara menolehkan bagian kita milik para korbannya.

Dianjurkan