JAKARTA, KOMPAS.TV - Terlapor Roy Suryo Cs mempertanyakan alasan Polda Metro Jaya menaikkan status laporan pencemaran nama baik yang dilaporkan Presiden ke-7 Joko Widodo ke tahap penyidikan.
Roy Suryo menyatakan, bukti yang digunakan Polda Metro Jaya untuk menaikkan status kasus pencemaran nama baik ke tahap penyidikan tidak valid, karena hanya menggunakan bukti fotokopi ijazah Jokowi.
Menurutnya, fotokopi ijazah tidak bisa dijadikan bukti dalam pengusutan perkara.
Roy Suryo juga menegaskan, jika sudah ditetapkan sebagai tersangka, pihak yang diperiksa terlebih dahulu adalah terlapor, yaitu Joko Widodo.
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, menduga ada agenda politik di balik kasus ijazahnya.
Jokowi menduga kasus ijazah dan pemakzulan Wapres Gibran digulirkan untuk menurunkan reputasi politiknya.
Soal ijazahnya, Jokowi kembali menegaskan akan menunjukkannya di persidangan.
Baca Juga Perasaan Jokowi di Balik Kasus Ijazah hingga Usul Pemakzulan Wapres Gibran: Ada Agenda Politik Besar di https://www.kompas.tv/nasional/605105/perasaan-jokowi-di-balik-kasus-ijazah-hingga-usul-pemakzulan-wapres-gibran-ada-agenda-politik-besar
#jokowi #ijazahjokowi #roysuryo
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/605137/roy-suryo-ngotot-bukti-tidak-valid-jokowi-siap-tunjukkan-ijazah-asli-di-persidangan-berut