JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementan temukan lebih dari 80 persen beras premium dioplos, yang berpotensi rugikan masyarakat hingga triliunan.
Pada saat bersamaan, penjualan beras premium pun kini menurun di pasaran.
Ketua DPR, Puan Maharani, minta temuan beras premium oplosan segera diusut tuntas.
Ia mendesak aparat penegak hukum secara menyeluruh menindak pelaku teknis, jaringan distribusi, hingga korporasi yang terbukti mengoplos beras premium.
Kita bahas bersama Anggota Komisi VI DPR Fraksi Demokrat, Herman Khaeron, dan peneliti pertanian Center of Reform on Economic (CORE), Eliza Mardian.
Baca Juga Mentan Sebut 212 Merek Beras Diduga Oplosan Rugikan Negara Rp99 Triliun Tiap Tahunnya di https://www.kompas.tv/regional/605409/mentan-sebut-212-merek-beras-diduga-oplosan-rugikan-negara-rp99-triliun-tiap-tahunnya
#berasoplosan #dpr #beraspremium
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/605423/full-dpr-dan-peneliti-pertanian-bicara-soal-temuan-beras-premium-oplosan-sapa-malam
01:08Jadi langkah sekininya komisi 6 sudah berkoordinasi dengan mitranya,
01:12dengan Kementerian Perdagangan sejauh mana untuk pengusut beras premium oplosan?
01:16Ya, sebetulnya instrumennya banyak ya.
01:21Kalau melihat kepada regulasi misalkan,
01:24perundang-undangan sudah menyebutkan di dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan,
01:31juga sebetulnya secara eksplisit menyebutkan dilarang untuk melakukan oplosan
01:37atau mencampurkan antara kualitas tinggi dengan kualitas rendah,
01:42kemudian menjadi kualitas tertentu yang pada akhirnya merugikan terhadap masyarakat.
01:48Bahkan bukan hanya secara harga, secara kualitas merugikan terhadap keamanan pangan.
01:54Yang kedua ada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.
01:59Yang juga ini melarang terhadap peredaran yang tidak sesuai dengan labeli kelampangan.
02:07Tentunya ini bisa dijerat oleh hukum.
02:10Kemudian juga Undang-Undang Perlindungan Konsumen,
02:14yang saat ini kami juga sedang merevisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen
02:19dengan melihat terhadap kasus-kasus yang terjadi.
02:22Dan saya kira kasus persoalan beras oplosan ini bukan satu kali ini terjadi.
02:27Ini dari beberapa waktu yang lalu ya selalu terjadi.
02:31Karena ini adalah komoditas yang setiap hari dikonsumsi
02:35dan pada momentum-momentum tertentu,
02:38dikala kemudian supply kurang memadai,
02:41kemudian harga meningkat tinggi,
02:44biasanya mereka untuk mengejar market,
02:48mengoplos terhadap beras yang berkualitas tinggi dengan kualitas rendah,
02:54kemudian menurunkan pada kualitas tertentu.
02:56Nah ini tentu tidak boleh gitu ya,
02:58baik ditinjau dari sisi peraturan perundangan manapun,
03:02tidak diperbolehkan dan dapat dijerat secara hukum.
03:05Nah Bang Hirman, oke saya tanya dulu,
03:07ini kan 212 merk bahkan kan?
03:10Dan kalau tadi dikatakan berulang,
03:12justru harusnya tidak boleh berulang.
03:14Apa yang masih luput sejauh ini?
03:16Kenapa kok masih bisa berulang?
03:18Saya tentu harus mendapatkan informasi lebih lanjut ya,
03:24atas 212 merk dagang ini,
03:27karena 212 merk dagang juga diproduksi oleh 7 perusahaan besar,
03:33yang selama ini menguasai pasar.
03:36Nah kalau 212 merk dagang dengan 7 perusahaan besar,
03:41tentu ini harus dijelaskan kepada publik,
03:43dan bahkan saya setuju Ketua DPR untuk melakukan penyelidikan
03:48dan penelusuran secara menyeluruh.
03:51Agar apa? Agar informasinya jelas,
03:53apa yang kemudian dimaksud dengan oplosan,
03:56apa yang kemudian yang dimaksud dengan merugikan terhadap masyarakat,
03:59baik dari sisi harga maupun dari sisi keamanan pangan.
04:04Karena lebih penting bahwa keamanan pangan itu lebih mementingkan perlindungan konsumennya gitu.
04:11Oleh karena hukumannya juga lebih tinggi terhadap ancaman keamanan pangan.
04:18Apalagi kalau kemudian disertai dengan persoalan kartel
04:22yang menyebabkan harga tinggi dengan kualitas rendah.
04:25Saya kira ini banyak pasal, banyak undang-undang yang tentu bisa menjeratnya.
04:29Namun, tentu kami mau penjelasan lebih jauh dulu.
04:33Itu informasinya seperti apa, jangan juga serta-merta.
04:37Ada alasan-alasan yang bisa diterima bahkan sesuai dengan label dan iklan pangan.
04:42Karena label dan iklan pangan pun ini bisa menjadi persoalan hukum tersendiri
04:46jika tidak diikuti oleh para produsen di bidang pangan.
04:50Nah, Mbak Elisa, ini sebenarnya dari mana sih?
04:53Kok nggak selesai-selesai masalah beras oplosan premium pula?
04:58Kan konsumen ruginya dua kali ya.
05:00Tadi ada ancaman keamanan pangan.
05:03Di sisi lain juga rugi uang banyak karena harusnya belinya beras kualitas premium yang didapatkan malahnya KW.
05:10Ya, jadi sebetulnya praktik oplosan atau pencampuran beras itu sah-sah aja sebetulnya kalau dilakukan selama itu masuk dalam standar beras premium.
05:23Karena kalau di Indonesia itu standar beras premium misalkan terjadi sesuanya beberapa persen.
05:28Terus juga pecahannya itu maksimalnya 11 persen kan.
05:31Nah, kalau di Thailand itu premium itu 5 persen. Jadi, Indonesia ini premiumnya cenderung medium di Thailand gitu kan.
05:37Nah, jadi itu nggak masalah selagi itu memenuhi tadi kualitas premium di Indonesia.
05:43Nah, yang jadi soal itu adalah ketika yang diopositu adalah beras SPHP.
05:47Yang mana beras SPHP ini itu untuk masyarakat menengah bawah.
05:52Jadi kan karena SPHP ini dia disubsidio oleh pemerintah.
05:56Sehingga ketika harga tinggi itu kan kalangan menengah bawah ini mereka bisa tetap membeli harga beras dengan harga yang tercangkau.
06:04Nah, ketika SPHP ini bocor dijadikan premium.
06:09Nah, berarti kan ini yang mengganggu dan merugikan konsumen terutama kelas menengah bawah.
06:15Karena mereka dari sisi ketersediaan beras SPHP ini kan jadinya amat sedikit kan.
06:21Nah, sehingga mereka ujung-ujungnya malah membeli juga harga beras dengan harga tinggi gitu.
06:26Beras dengan harga tinggi.
06:27Kita lanjutkan lagi Sapa Indonesia Malam dengan dialog seputar beras Oplosan bersama dengan anggota Komisi 6 DPR Fraksi Demokrat Herman Hayron
06:39dan peneliti Pertanian Center of Reform on Economic atau KOR Elisa Mardian.
06:44Saya ke Mbak Elisa dulu ya tadi sempat terpotong dengan breaking news.
06:47Bagaimana jadinya? Apa yang sebenarnya harus segera dilakukan oleh pemangku kebijakan soal ini?
06:52Pertama, agar SPHP tadi tidak bocor di Oplos menjadi premium,
06:58ini memang mekanisme distribusi SPHP ini harus dievaluasi.
07:02Jadi, karena SPHP ini kan dari gudang bulog,
07:06terus melibatkan distributor dan berujung di agar retailer.
07:10Jadi, di situ celah-celah kebocorannya besar sekali.
07:13Nah, kalau misalkan SPHP ini disalurkan seperti hanya bantuan pangan non-tunai untuk keluarga miskin,
07:20nah mungkin ini akan lebih terpasasaran di keluarga penerima maksaat.
07:24Jadi, misalkan pemerintah itu kan sebaiknya SPHP ini dikuasai oleh pemerintah penyalurannya,
07:32jangan melibatkan swasta gitu.
07:34Misalkan lewat bulog, operasi keliling gitu kan, operasi pasar keliling,
07:39setiap daerah-daerah tertentu.
07:41Atau misalkan kalau sekarang ada lewat kopdes merah putih ya.
07:44Jadi, memang di situ penyalurannya.
07:47Nah, sehingga tinggal pemerintah bagaimana mengupdate database.
07:51Jadi, cakupan dari memanfaat SPHP ini perluas misalkan dari DC2 hingga DCL6 misalkan untuk calon kas menengah gitu.
08:01Jadi, ketika mereka membeli SPHP berbasis NIK ini sudah terintegrasi.
08:06Jadi, ini lebih tepat sasaran.
08:08Kalau misalkan masih menggunakan alur distribusi yang sama seperti saat ini,
08:14ini celah-celah seperti pengoplosan ini akan terus terjadi lagi dan akan berulang.
08:20Ya, sama-sama aja bohong gitu ya Mbak Eliza.
08:22Ya, akan berulang-berulang kalau tidak diawasi, tidak segera dilakukan intervensi.
08:26Nah, apakah bisa dilakukan operasi pasar dalam waktu segera, Pak Herman?
08:30Ya, ini bahaya ya. Status membolehkan oplosan itu sebetulnya bahaya.
08:37Karena secara umum ini akan melegitimasi terhadap oplosan.
08:43Karena regulasi tidak memberikan ruang itu.
08:46Ya, dalam regulasi tidak memberikan ruang itu.
08:49Karena juga beras itu kan berbeda jenis, berbeda kualitas.
08:54Dan kalau di oplos, ya juga itu menurut saya akan menurunkan pada kualitasnya sendiri.
09:01Ya, selain tentu bagi mereka yang memanfaatkan proses produksi,
09:06ini juga akan menyebabkan terhadap kerugian masyarakat dari sisi harga.
09:11Jadi, menurut saya tidak perlulah ada statement ini.
09:14Tinggal dikelaskan saja, mana yang tentu hasil penggilengan ini masuk dalam kelas premium,
09:19mana yang masuk dalam kelas medium.
09:21Dan bahkan kalau dibulog itu terlalu lama disimpan,
09:26kemudian menjadi beras rusak,
09:28re-condition juga itu bermasalah gitu ya.
09:31Dan tentu untuk penyalurannya ada.
09:34Kalau misalkan memang beras itu rusak dan kemudian masih bisa dimanfaatkan,
09:39ya ini bisa dimanfaatkan untuk yang lainnya.
09:43Misalkan yang broken, yang brokennya tidak bisa dicampur dengan yang utuh.
09:47Yang brokennya nanti bisa menjadi bahan tepung dan lain sebagainya.
09:50Bahkan yang rusak bisa menjadi pakan ternak gitu.
09:53Artinya, dalam regulasi tidak ada toleransi lah untuk oplosan itu ya.
09:58Di regulasi tidak ada toleransi untuk oplosan,
10:00tapi ditegaskan dikit lagi aja,
10:02Bang Herman singkat saja,
10:04apa yang bisa dilakukan dalam waktu dekat?
10:06Apakah harus operasi pasar untuk memastikan?
10:08Operasi pasar kan dilakukan untuk penetrasi harga.
10:12Supaya harga tidak kemudian melambung tinggi dan membuat masyarakat menurun daya beli terhadap pangan yang setiap hari memang harus dibeli dan dikonsumsi.
10:22Nah, oleh karenanya, kalau memang ini pangan menjadi komoditas utama,
10:28semestinya juga tidak diserahkan kepada pasar.
10:31Dulu ada yang namanya raskin atau rasta ya,
10:35beras untuk rakyat yang membutuhkan di bawah garis menang kelas, menang ke bawah,
10:41ini ada gitu.
10:42Dan semestinya ini juga ada,
10:43karena ini sebagai instrumen penetrasi pasar.
10:46Kalau sekarang itu ada BPNT,
10:48ada operasi pasar.
10:50Operasi pasar tidak mampu untuk bisa melakukan penetrasi terhadap kenaikan harga yang meluas.
10:57Oleh karenanya sudah lah mekanisme yang bagus,
10:59seperti yang pernah digunakan selama pemerintahan Presiden SBE,
11:03di mana raskin sebagai instrumen untuk penyedia,
11:07karena dalam Undang-Undang Pangan kan disebutkan bahwa pangan adalah hak asasi manusia,
11:11maka ya ini harus disediakan secara rutin kepada masyarakat dengan harga yang terjangkau.
11:16Pada sisi lain, ya tentu yang kelas premium ke atas itu menjadi free market,
11:21yang juga harus dikontrol harganya melalui supply and demand.
11:25Ini yang menurut saya ya harus dijaga oleh kebijakan.
11:29Tetapi sekali lagi,
11:31jangan memberikan ruang bahwa oplosan itu boleh dan dilegitimasi oleh sebuah peraturan teknis.
11:38Ini bahaya,
11:38karena pasti yang akan terjadi adalah pelanggaran-pelanggaran terhadap baik itu,
11:43terhadap harga maupun terhadap kualitas.
11:45Kalau begitu harus di-push,
11:47siapa yang berani main-main harus tegas regulasinya,
11:49jangan sampai sulit sekali jadi warga negara Indonesia.
11:52Beras aja harus di-oplos.
11:55Ya, dalam setelah pengawasan kami sebetulnya sudah berlapis ya.
11:58Ada di Kementerian Perdagangan,
12:00misalkan Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga.
12:02Kami juga ada badan lembaga,
12:05yaitu Badan Perlindungan Konsumen Nasional,
12:08ada BPKN.
12:09Jadi, sebetulnya lembaga ini sudah cukup memberikan kekuatan
12:14untuk bisa melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang,
12:19baik undang-undang pangan maupun undang-undang perdagangan
12:21dan undang-undang perlindungan konsumen.
12:24Tetapi yakinlah bahwa kami sedang menyusul
12:25dan kami akan lebih memberikan ketegasan kembali
12:29di dalam regulasi terhadap para pelaku yang melanggar hukum di bidang pangan.
12:33Ya, ditunggu ketegasannya,
12:34jangan sampai beras aja harus di-oplos.
12:36Padahal ini jadi bahan makanan sehari-harinya