Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin dulu
JAKARTA, KOMPAS.TV Dokter Tifauzia menyoroti soal waktu pelaksanaan kuliah kerja nyatan Presiden ke-7 RI, Jokowi serta tahun kelulusan yang dilakukan pada tahun yang sama.

Hal ini disampaikan Tifa usai hadiri pemanggilan di Polda Metro Jaya pada Jumat (11/7/2025).

"Seperti misalnya inkonsistensi itu pada KKN (kuliah kerja nyata). Bareskrim mengatakan, KKN itu terjadi pada akhir 1983. Ternyata, yang bersangkutan mengatakan awal tahun 1985," kata dokter Tifa.

"Inkoheren dengan KKN awal 1985. Sebab, tidak mungkin kalau mahasiswa UGM itu awal 1985 baru KKN, lalu November 1985 juga sudah wisuda," lanjutnya.

Produser: Theo Reza

#ijazahjokowi #jokowi #breakingnews

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/604739/dokter-tifa-soroti-kkn-jokowi-tak-mungkin-awal-tahun-1985-kkn-lalu-tahun-yang-sama-wisuda
Transkrip
00:00Ya kan seperti itu ya, tapi ya anyway ya saya sebagai saksi ahli ya memberikan penjelasan secara keilmuan saya gitu ya bahwa sejak tanggal 22 Desember 2022 itu kan muncul pertanyaan dari publikan terkait dengan adanya polemik dokumen yang digunakan oleh seseorang untuk kemudian mendapatkan jabatan kan mulai dari wali kota, gubernur, dan presiden gitu ya.
00:27Dan ternyata dokumen itu kan banyak sekali orang yang mempermasalahkan. Saya sebagai peneliti tentu saja punya tanggung jawab secara moral maupun secara obligatori saya sebagai peneliti untuk melakukan penelitian tersebut.
00:39Tentu saja sesuai dengan domain saya ya. Jadi penelitian saya itu kurang lebih itu mencocokkan antara jadi melakukan jawaban atas inkonsistensi, inkoherensi, dan inapropriasi antara dokumen yang diklaim dengan perilaku-perilaku dan pernyataan-pernyataan atau pendapat yang tidak konsisten.
01:00Seperti itu ya. Dan kita semua juga tahu kan. Seperti misalnya inkonsistensi itu pada KKN misalnya.
01:07Yang apa namanya, Baris Krim mengatakan KKN itu terjadi pada akhir 1983.
01:15Ternyata yang bersangkutan mengatakan awal tahun 1985.
01:20Nah, inkonsistensi ini ada di sini.
01:22Kemudian kita korelasikan juga dengan dokumen yang diklaim.
01:25Karena dokumen itu dinyatakan diperoleh pada akhir tahun 1985.
01:30Di wisudat November.
01:32Artinya inkonsisten, inkoheren.
01:34Dengan KKN awal 1985.
01:36Sebab tidak mungkin.
01:37Kalau mahasiswa UGM itu awal 1985 baru KKN, lalu November 1985 juga sudah wisuda.
01:43Nah ini ya, inkoherensi-inkoherensi dari variable-variable data inilah yang saya jadikan sebagai objek penelitian saya.
01:50Nah, jadi disitulah saya berperankan ya untuk melakukan itu.
01:55Dan kemudian penelitian saya ini juga tidak cuma terhadap perilaku yang terlihat pada video maupun pada media-media begitu ya.
02:03Tapi juga pada pernyataan-pernyataan verbal.
02:05Tapi juga pada data science.
02:08Jadi kita ini tidak boleh menafikan ya.
02:09Sekarang ini dunia digital itu data yang ada pada digital itu adalah bagian dari data science.
02:15Data science itu kita tidak usah harus katakanlah melihat sendiri gitu ya.
02:20Atau ada dokumen analog?
02:22Bukan.
02:23Itu semua data science itu memperbolehkan, mengizinkan apa yang ada pada digital itu adalah sebuah data yang bisa kita olah dengan teknologi yang sangat luar biasa sekarang gitu.
02:35Contoh misalnya, ada kan kemarin waktu digelar perkara khusus, bukan di sini ya.
02:38Saya ingin memberikan, karena korelatif sekali dengan hari ini.
02:41Kuasa hukum, salah satu kuasa hukum pihak terdumas itu menyatakan bahwa gak bisa kalau melakukan penelitian dengan dokumen yang analog kan begitu.
02:52Dan dokumen yang analog itu kemudian didigitalkan di foto dan sebagainya.
02:56Oh itu ketinggalan zaman.
02:58Karena data science sangat memungkinkan untuk itu.
03:00Jadi contoh analoginya adalah sekarang ini dokter itu bisa mengoperasi, dokter di Indonesia bisa mengoperasi pasien di Afrika.
03:08Bisa mengoperasi pasien di ini tanpa dia harus hadir.
03:10Dan bagaimana dia bisa mengoperasi secara presisi?
03:13Karena data science.
03:14Jadi data dari pasien kemudian bentuk tubuh pasien maupun organ yang akan dioperasi itu dikirimkan dari Afrika ke Jakarta.
03:22Dan dokter itu melakukan operasi dengan menggunakan data-data science tersebut gitu.
03:26Jadi ini sangat bisa dipatahkan.
03:29Dan saya sebetulnya hari ini pun juga siap untuk diperiksa berjam-jam.
03:34Saya udah siap mental kalau misalnya.
03:35Karena saya pengen menyampaikan kebenaran kan gitu.
03:38Tapi apa artinya 68 pertanyaan itu saya jawab.
03:42Kalau tadi itu objek utamanya yaitu ijazahnya gak hadir di sini.
03:46Nah itu kan tadi ibu bilang ijazahnya gak hadir di situ.
03:48Nah disampaikan kan apa alasannya oleh?
03:51Ya tidak ada alasan.
03:52Gak ada.
03:53Ya tidak ada penjelasan sama sekali ya.
03:56Sudah ibu tulis aja sebagai jawaban saya kan begitu.
03:58Dan ibu sempat mempertanyakan itu kenapa gak ditampilkan?
04:01Ya saya sampaikan pernyataan ya.
04:02Kalau malah tidak ada ijazah asli ya saya sampaikan itu sebagai jawaban saya gitu kan.
04:06Jawabannya apa?
04:06Ya saya keberatan.
04:07Saya keberatan.
04:08Sudah pas ibu tanya ijazahnya gak ada?
04:10Tidak ada jawaban di situ.
04:13Sama persis seperti waktu gelar perkara khusus.
04:16Jadi pertanyaan kami, permintaan kami ya didiamkan saja gitu.
04:19Jadi tidak ada.
04:19Menggantung ya, menggantung di udara gitu ya.
04:22Foto pun tidak diperlihatkan?
04:22Foto pun tidak diperlihatkan.
04:24Sama juga dengan waktu di gelar perkara khusus juga gitu kan.
04:28Pertanyaan itu menggantung juga.
04:30Jadi sebenarnya kan seperti Pak Egi Sujana juga protes akhirnya kan.
04:34Lebih baik kalau begini kita walk out.
04:35Walaupun kita sebenarnya siap gitu.
04:37Berarti ini ibu walk out?
04:38Oh enggak, saya tanya.
04:40Enggak, kita juga tidak walk out waktu gelar perkara khusus kita tidak walk out.
04:44Tapi sebetulnya gini, tata cara atau prosedur dari gelar perkara khusus kemarin
04:49tidak sesuai dengan apa yang ditampilkan di awal.
04:52Karena di awal itu ada tiga poin.
04:54Pertama, sesi pertama adalah kesempatan kepada pendumas, termasuk saksi ahlinya
05:00untuk memberikan penjelasan dan sebagainya.
05:03Sesi kedua adalah penjelasan dari terdumas, kuasa hukumnya maupun saksi ahlinya.
05:07Sesi yang ketiga adalah tanya jawab, bahkan mungkin bantahan atau debat itu tidak ada.
05:13Jadi, dan kebetulan kami itu sudah siap dengan semua bahan,
05:17bahkan sampai malam sekalipun kami sudah siap gitu kan.
05:20Karena yang justru yang kita butuhkan itu sesi ketiga itu kan, diskusi itu gitu.
05:25Termasuk juga dengan stakeholder yang dihadirkan.
05:27Karena pada gelar perkara khusus itu yang dihadirkan ada Komnas HAM, ada DPR, ada Kompolnas,
05:32ada saksi ahli independen, ombudsman, dan semuanya itu.
05:36Tapi kita tidak diberikan kesempatan untuk berdiskusi di situ, gitu ya.
05:41Sehingga ya percuma juga, apalagi ijazahnya tidak hadir ya.
05:45Di info kan nggak habis ini ada...
05:46Dalam gelar perkara khusus itu disampaikan nggak? Kapan disampaikan kesimpulannya?
05:51Ya itu, belum ada penjelasan.
05:53Kami sudah selesai, apa namanya, sekitar dua setengah jam ya.
05:57Dua setengah jam.
05:58Kemudian kami, ya sudah selesai begitu aja tanpa penjelasan dan kapan akan di...
06:02Nah, sebenarnya kita juga sedikit kecewa ya.
06:05Karena sesi kedua itu ternyata pada sesi di mana para stakeholder itu diminta keterangannya kan.
06:11Kan kita nggak hadir karena kita sudah diminta untuk keluar dari ruangan tersebut, gitu.
06:16Nah, mudah-mudah ini kalau kayak begini nih, kalau menurut saya ya sudah Allah biarkan bekerja.
06:20Karena kita sudah tidak punya kesempatan lagi kan.
06:22Sebab gelar perkara khusus sudah sesuai dengan permintaan kita.
06:26Tapi ternyata isi atau konsep dari gelar perkara khusus tidak sesuai dengan apa yang kita butuhkan atau masyarakat butuhkan sebenarnya, gitu.
06:33Kan kita mewakili masyarakat kan untuk bisa...
06:35Tapi ya sudah, mudah-mudahan keadilan bekerja di sini.
06:38Mudah-mudahan kebenaran itu akan terbuka ketika jalannya sudah kita buka dengan keberanian-keberanian kita ya untuk melakukannya.
06:45Sudah pertanyaan lagi?
06:47Ini kan Ibu juga, apa namanya, namanya sudah muncul sebagai terlapor, Bu ya.
06:51Maksudnya, mengingat ini kan yang laporannya kan, yang melaporkan ini adalah Pak Jokowi ya, Pak.
06:56Maksudnya dari Ibu sendiri memang Ibu nggak takut di penjara atau gimana gitu?
06:59Oh, kalau yang sekarang itu bukan Pak Jokowi Dodo yang ini ya, yang hari ini itu, laporan dari lima pihak yang kita juga nggak tahu jati dirinya ya.
07:07Jadi kalau saya sih bicara begini, bukan soal legal standing apa, tapi keberadaannya, keapsahannya sebagai pelapor,
07:13itu kan juga perlu diklarifikasi.
07:16Mereka siapa, punya kapasitas apa, ya kan?
07:19Kan ini kan seakan-akan seperti menerima laporan dari sosok yang tidak ketahuan jati dirinya siapa, kan?
07:25Nah kan, mahluk yang misterius, manusia misterius lah gitu, kita nggak bilang.
07:31Ya itu kan harus klarifikasi dulu, kan?

Dianjurkan