Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin dulu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya telah menggelar enam perkara kasus polemik ijazah palsu Jokowi. Salah satunya, yakni laporan pencemaran nama baik yang dilaporkan Jokowi.

Gelar perkara enam laporan terkait polemik ijazah palsu Jokowi sudah dilakukan pada Kamis, 10 Juli.

Enam laporan tersebut, yakni satu laporan dari Jokowi tentang dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah.

Lima laporan lainnya terkait dugaan tindak pidana penghasutan dan penyebaran berita bohong.

Sebelumnya, penyelidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah memeriksa saksi terlapor Roy Suryo cs dan pelapor terkait kasus ijazah Jokowi.

Untuk mengetahui perkembangan penyidikan laporan kasus ijazah Jokowi, sudah ada Jurnalis Kompas TV Benedictus Adithia dan Juru Kamera, Iyan Fariz.

Baca Juga Kasus Ijazah Jokowi: Dokter Tifa Diperiksa sebagai Saksi Terlapor, Sebut Akan Klarifikasi Hal ini di https://www.kompas.tv/nasional/604536/kasus-ijazah-jokowi-dokter-tifa-diperiksa-sebagai-saksi-terlapor-sebut-akan-klarifikasi-hal-ini

#ijazahjokowi #roysuryo #polisi

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/604725/kasus-ijazah-jokowi-naik-sidik-roy-suryo-cs-tak-gentar-apa-tindakan-polisi-selanjutnya
Transkrip
00:00Keberita lainnya, Saudara Polde Metro Jaya telah menggelar 6 perkara kasus polemik ijazah palsu Jokowi.
00:06Salah satunya yakni laporan pencemaran nama baik yang dilaporkan Jokowi.
00:14Gelar perkara 6 laporan terkait polemik ijazah palsu Jokowi sudah dilakukan pada Kamis 10 Juli.
00:216 laporan tersebut yakni 1 laporan dari Jokowi tentang dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah.
00:285 laporan lainnya terkait dugaan tindak pidana penghasutan dan penyebaran berita bohong.
00:35Sebelumnya penyelidik Subdit Kamnek di Treskrim, Umpolda Metro Jaya sudah memeriksa saksi terlapor yakni Roy Suryo CS dan pelapor terkait kasus ijazah Jokowi.
00:46Penyelidik telah melakukan gelar perkara terhadap 6 laporan polisi yang sedang ditangani.
01:04Yang pertama adalah tentang peristiwa dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah pelapornya adalah Insinyur HCW.
01:19Perkara yang kedua dengan dasar 5 laporan polisi, 1 dari Polda, yang 4 lagi penarikan dari beberapa pores.
01:32Tentang dugaan tindak pidana menghasut orang lain untuk melakukan perbuatan pidana atau mendistribusikan, mentransmisikan informasi elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau mempengaruhi orang lain.
01:50Berdasarkan hasil gelar perkara, laporan yang dilayangkan Jokowi terhadap terlapor Roy Suryo CS dinaikkan ke tahap penyidikan.
02:00Tidak hanya itu saudara, tiga laporan tentang dugaan penghasutan dan penyebaran berita bohong juga naik ke penyidikan karena ditemukan adanya unsur tindak pidana.
02:09Terhadap laporan polisi yang pertama, laporan adalah saudara Insinyur HCW ditemukan ya hasil penyidikan sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan.
02:36Yang tiga juga dalam hasil penyidikannya ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkaranya dapat naik ke tahap penyidikan.
02:49Di tahap penyidikan tujuannya adalah untuk mengungkap siapa membuat terang peristiwa pidana dan mengungkap siapa tersangkanya.
02:59Ahli digital forensik sekaligus terlapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, penghasutan dan penyebaran berita bohong terkait ijazah Jokowi.
03:09Rismon Sianipar merespons naiknya status laporan polisi ke tingkat penyidikan.
03:14Rismon Sianipar mengaku dirinya dan rekan-rekan tak gentar sebab hal yang sudah disampaikan menurutnya sesuai fakta ilmiah.
03:23Rismon menambahkan data yang disampaikan timnya pada gelar perkara khusus tidak mendapat bantahan dari pihak Bar Eskrim.
03:30Rismon mengaku akan melawan semua bentuk kriminalisasi terhadap dirinya dan tim yang terlapor.
03:35Kami tidak gentar sama sekali untuk menghadapinya karena kami berbasis ilmiah dan berbasis sains dan fakta-fakta di lapangan
03:49sehingga kami akan lawan segala bentuk kriminalisasi terhadap kami dan pada saat gelar perkara khusus tanggal 9 hari Rabu, 9 Juli 2025,
04:07kami telah memaparkan segala kajian ilmiah kami dan tidak ada bantahan sama sekali dari pihak Bar Eskrim maupun Dirti Pidum.
04:18Kami akan melanjutkan perjuangan ini karena kami tidak ingin ke depan seorang Presiden memiliki latar belakang pendidikan yang diragukan oleh publik.
04:33Untuk mengetahui perkembangan penyidikan laporan kasus ijazah Jokowi sudah ada jurnalis Kompas TV, Benediktus Aditya dan Jurukamera.
04:42Kian Faris, Bene, selamat petang setelah polisi menaikkan laporan kasus duga mencemparan nama baik dan pengasutan.
04:47Sudahkah ada informasi mengenai penetapan tersangka dari kasus ini, Bene?
04:50Ya, selamat petang Dipo. Memang kalau dari proses perkembangan yang kami ikuti sejauh ini,
05:00memang polisi telah menaikkan status kasus ini ke tingkat penyidikan begitu Dipo.
05:05Dimana pada kemarin tanggal 10 itu sudah dilakukan gelar perkara terhadap laporan yang dilaporkan oleh Jokowi begitu.
05:13Dan juga pada tanggal 11nya dinyatakan bahwa penyelidikan naik ke tingkat penyidikan.
05:20Ini artinya kalau di tingkat penyidikan biasanya harus ditetapkan seorang ataupun beberapa orang tersangka begitu yang dilaporkan.
05:28Namun hingga sampai saat ini Dipo kami belum menerima informasi kapan atau siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka dari pihak Polda Metro Jaya.
05:38Nah memang kalau kita lihat Dipo dari latar belakang kasus ini sendiri, memang pada tanggal 30 April yang lalu,
05:45pihak Jokowi telah melaporkan Roy Suryo CS begitu ke Polda Metro Jaya dan kasusnya tengah ditangani di subdit 1 bidang keamanan negara.
05:55Dimana pada saat itu Jokowi melaporkan pada pasal 310 dan juga 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan juga fitnah.
06:04Kemudian juga ada laporan dari pihak Paradi Bersatu kepada Dr. Tifa yang kita ketahui ini untuk pasal 27A,
06:13kemudian pasal 32 dan juga pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
06:19Nah untuk kedua kasus ini memang sudah dipanggil dari pihak pelapor maupun pihak terlapor.
06:25Kita ketahui pada tanggal 2 Juli yang lalu memang Roy Suryo telah dipanggil,
06:28namun Roy Suryo menolak panggilan tersebut karena alasannya ini bukan status projustisia begitu ya.
06:36Sehingga Roy Suryo kembali menghadiri panggilan dari Polda Metro Jaya ini di tanggal 7 bersama dengan rekan-rekannya
06:43yang kita ketahui ada Egi Sujana kemudian juga Rismon Sianipar.
06:47Nah untuk kasus yang satunya atau delik tentang pengasutan dan berita bohong atau informasi bohong,
06:53ini kemarin juga sudah dipanggil Dr. Tifa dan juga dari pihak Pradi Bersatu.
06:58Nah kita tentunya masih menantikan bagaimana langkah yang diambil oleh pihak kepolisian,
07:06apakah nantinya akan ada tersangka dari terlapor tersebut. Begitu Dipo.
07:10Bene, singkat saja Bene, apakah setelah dinaikkan ke tahap penyidikan,
07:14sejumlah pihak akan dipanggil kembali, katakanlah terlapor atau pelapor. Singkat saja Bene.
07:18Ya Dipo, memang benar kalau dari pernyataan kemarin Kabupaten Humas Polda Metro Jaya,
07:26ini tidak menutup kemungkinan bahwa bahwasannya nantinya akan ada pemanggilan lanjutan kepada pihak terlapor. Begitu Dipo.
07:33Baik, terima kasih Jurnalis Kompas TV, Benediktus Aditya dan juga Juru Kamera, Yan Faris, melaporkan langsung dari Polda Metro Jaya.

Dianjurkan