- kemarin dulu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim menunda gelar perkara khusus kasus ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Alasannya, Tim Pembela Aktivis Ulama meminta ada pihak-pihak tertentu yang dilibatkan dalam gelar perkara khusus.
Siapa saja nama-nama yang akan dilibatkan dalam gelar perkara khusus?
Kita bahas malam ini bersama Rismon Sianipar, pihak yang meragukan keaslian ijazah Jokowi. Dan Kuasa Hukum dari Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, Rivai Kusumanegara.
Baca Juga Debat Roy Suryo VS Peradi Bersatu soal Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi Ditunda | KOMPAS PETANG di https://www.kompas.tv/nasional/603340/debat-roy-suryo-vs-peradi-bersatu-soal-gelar-perkara-khusus-ijazah-jokowi-ditunda-kompas-petang
#roysuryo #jokowi #ijazahjokowi
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/603343/kuasa-hukum-jokowi-kecewa-rismon-roy-suryo-cs-minta-gelar-perkara-kasus-ijazah-ditunda
Alasannya, Tim Pembela Aktivis Ulama meminta ada pihak-pihak tertentu yang dilibatkan dalam gelar perkara khusus.
Siapa saja nama-nama yang akan dilibatkan dalam gelar perkara khusus?
Kita bahas malam ini bersama Rismon Sianipar, pihak yang meragukan keaslian ijazah Jokowi. Dan Kuasa Hukum dari Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, Rivai Kusumanegara.
Baca Juga Debat Roy Suryo VS Peradi Bersatu soal Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi Ditunda | KOMPAS PETANG di https://www.kompas.tv/nasional/603340/debat-roy-suryo-vs-peradi-bersatu-soal-gelar-perkara-khusus-ijazah-jokowi-ditunda-kompas-petang
#roysuryo #jokowi #ijazahjokowi
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/603343/kuasa-hukum-jokowi-kecewa-rismon-roy-suryo-cs-minta-gelar-perkara-kasus-ijazah-ditunda
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Dan tinta tanda tangan milik dekan dan rektor, maka antara bukti dan pembanding adalah identik atau berasal dari satu produk yang sama.
00:30Pada hari ini tanggal 3 Juli 2025 itu ditunda dan akan dilaksanakan pada tanggal 9 Juli 2025 bertempat di ruangan Karo Wasidik Reskrim Polri.
00:54Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brikjen Trunonyodo Wisno Andiko, gelar perkara khusus ditunda karena tim pembela ulama dan aktivis meminta penjatuhan ulang.
01:08TPUA meminta ada pihak tertentu yang dilibatkan dalam gelar perkara khusus.
01:12Seperti kami kutip dari Kompas.com, Brikjen Trunonyodo bilang, dalam hal ini TPUA tanggal 2 Juli kemarin 2025 membuat surat perihal permohonan nama-nama untuk dilibatkan dalam gelar perkara khusus.
01:26Yang memohon penjatuhan ulang gelar perkara khusus sampai mereka mendapatkan kepastian atas nama-nama yang dilibatkan dalam proses gelar perkara khusus dimaksud.
01:35TPUA bersikeras meminta agar sejumlah ahli independen dari pihaknya turut dihadirkan dalam gelar perkara khusus untuk menjaga transparansi penyelidikan.
01:48Namun menjadi catatan kami bahwa undangan itu hanya ditunjukkan kepada pribadi saudara Egi Sujana.
01:56Padahal permohonannya sudah jelas, kami mengajukan permohonan di situ ada Bang Rizal Fadila, ada Bang Azamkan, juga ada ahli-ahli yang kami harapkan ikut meneliti dokumen yang selama ini diperiksa oleh Barskid.
02:10yakni dokter Roy Suryo dan dokter Rizmo Nasiola, termasuk kami-kami karena itu dampaknya bisa kepada klien kami, tim hukum dari tim advokasi ini juga berkepentingan untuk bisa hadir,
02:24untuk menjamin proses dan prosedur dalam gelar perkara khusus itu bersifat transparan, kredibel, dan akuntabel.
02:34Persoalan Dugani Jasa Palsu Jokowi kini menyeret Roy Suryo CS kerana hukum.
02:38Karena mereka dianggap mencemarkan nama baik Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
02:43Saudara EFS terjadwal akan diambil keperangan dalam rangka klarifikasi di tahap penyelidikan.
02:52Itu hari ini, saat ini penyelidik masih menunggu, menunggu apakah hadir atau tidak.
02:58Kalau yang kemarin ada empat saksi yang diundang, kemarin itu saudara ES, kemudian K, kemudian DH, sama RF, itu kemarin.
03:14Itu tidak ada yang hadir.
03:15Gelar perkara khusus di inisiasi tim pembela ulama dan aktivis Pusai Bares Krim Polri mengumumkan hasil uji lapor ijasa Jokowi.
03:24Kala itu, Bares Krim mengumumkan jika ijasa S1 Jokowi identik dan sekaligus menutup perkara ijasa karena tak ditemukan adanya unsur pidana.
03:32Tim Liputan, Kompas TV
03:35Masih di Sampai Indonesia, malam bersama saya, Rizka Karisa.
03:47Polisi menunda gelar perkara khusus kasus ijasa Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
03:52Alasannya, tim pembela aktivis ulama meminta ada pihak-pihak tertentu yang dilibatkan dalam gelar perkara khusus.
03:58Siapa saja nama-nama yang akan dilibatkan dan gelar perkara khusus ini, kita bahas bersama dengan Rizmon Sianipar, pihak yang meragukan keaslian ijasa Jokowi dan juga sudah bergabung kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Rifai Kusuma Negara.
04:13Selaku terlapor, selamat malam.
04:15Malam, Pak Mirsa.
04:16Juga, Bang Rizmon.
04:18Malam, Bang Rizmon.
04:20Selamat malam. Jadi, kalau Bang Rizmon ini akan ikut gelar perkara khusus atau bagaimana informasi dengan koordinasi kawan-kawan TPUA?
04:28Iya, Mbak. Masalah gelar perkara khusus ini diundur juga kami masih bingung ya.
04:37Karena pemberitahuannya sangat mendadak.
04:39Kalau tidak salah, lewat apa namanya WA dari seorang penyidik yang menyidik Pak Rizal Padila,
04:46ya, jadi meminta diundur ya dari Baris Krim menjadi tanggal 9 Juli, hari Rabu, kalau tidak salah, 9 Juli 2025.
04:59Alasannya juga kami belum tahu alasan tepatnya.
05:03Oleh karena itu, tadi pagi Pak Rizal Padila mendapatkan surat resmi tentang pengunduran itu,
05:12pengunduran gelar perkara khusus, namun tidak ada alasan eksplisit pada surat tersebut.
05:17Oleh karena itu, tadi pagi saya datang bersama dengan wartawan, ya, wartawan Sentana, Pak Mikael Sinaga dan Pak Janesiahan
05:29untuk mendapatkan informasi resmi dari Divisi Humas Polri.
05:36Tetapi ternyata setelah kami menunggu 2 jam di sana,
05:43bahwa apa yang kami dapatkan adalah tidak ada dari pejabat tersebut yang memiliki informasi dari Baris Krim
05:52mengapa alasan pengunduran tersebut dilakukan, begitu, Mbak.
05:56Oke, tapi next-nya Bang Rizal akan datang, sudah dapat surat panggilan setelah penundaan ini,
06:02artinya pekan depan akan datang ke Baris Krim?
06:05Mengenai di Polda Metro Jaya, Mbak.
06:07Oh, di Polda Metro Jaya? Belum ada panggilan lagi?
06:10Polda Metro Jaya kemarin harusnya kami dimintai diundang klarifikasi,
06:17tetapi berdasarkan, apa namanya, advice, ya, nasihat dari tim hukum kami,
06:25untuk sementara kami tidak datang dulu.
06:27Tetapi kalau untuk gelar perkara khusus, karena itu sangat penting bagi kami,
06:33untuk mengetahui berkas-berkas apa yang dilakukan forensik, ya, uji forensik,
06:39dan bagaimana parameter keluarannya, ya,
06:41jadi kami sangat berkepentingan untuk menghadiri gelar perkara khusus di Mabes Polri, ya,
06:49di Baris Krim, tanggal 9 Juli 2025 nanti.
06:53Oke, jadi 9 Juli pasti akan datang, ya, untuk gelar perkara khusus,
06:56karena punya kepentingan yang ditegaskan itu, Bung Rizmo.
06:59Nah, saya ke Bung Rifai.
07:01Dengan gelar perkara khusus ini, pihak Anda melihat urgensinya sejauh mana?
07:05untuk kembali menguji ijazah Pak Jokowi yang sudah ditetapkan juga oleh Puslafor bahwa itu asli?
07:13Ya.
07:13Atau identik, ya, bahas.
07:15Pertama, kami dari tim Penelitian Satu Kompa Jokowi,
07:18sejak awal melihat tidak ada urgensi yang melakukan gelar perkara khusus.
07:22Kenapa?
07:23Kenapa?
07:23Karena dari evidence yang sudah diperoleh dalam penyelidikan ini,
07:28baik perjataan UGM, ya, sebagai lembaga penerbit,
07:32dan juga hasil Puslafor itu tidak bisa dibantah.
07:37Belum ada bukti kuat yang bisa membantah itu.
07:39Dua direct evidence.
07:40Pertama, apa namanya, pernyataan dari penerbit ijazah.
07:45Karena ini memang putusan MK maupun sistem perundangannya Sistiknas menyatakan
07:49pihak yang bisa mengeluarkan ijazah termasuk juga menyatakan kelulusan
07:53hanyalah ke persatuan pendidikan dalam hal ini UGM, ya.
07:57Lalu kedua, Puslafor juga dengan seluruh ahlinya
08:00sudah melakukan uji analog dan hasilnya adalah identik.
08:05Dua direct evidence ini belum bisa dipatahkan, ya.
08:08Sehingga menurut kami memang hasil di final dan tidak perlu lagi dilakukan gelar perkara khusus.
08:14Bahwa misalnya selama ini pelapor, sorry, pelapor ya, komplain,
08:19ingin melihat langsung bukti-bukti yang diperoleh,
08:21mau ngomong-ngomong saja.
08:23Menurut saya penyelidikan juga harus transparan, ya.
08:25Tapi saya pikir kan tidak perlu dengan gelar perkara khusus.
08:27Cukup dipanggil, ini alat bukti kami, perlihatkan.
08:30Kami pun sering dalam posisi pelapor,
08:32biasanya cukup dipanggil penyelidik, diperlihatkan, selesai.
08:35Sementara kalau gelar perkara khusus itu judulnya berbeda.
08:38Kenapa ya?
08:38Di perkara khusus itu adalah untuk menguji adanya keberatan
08:43dari pelapor dalam hal penyelidikan dihentikan.
08:47Sementara kami melihat belum ada dasar untuk itu, gitu ya.
08:52Jadi apa yang dilakukan ini seolah-olah menurut saya di luar tujuan yang sebenarnya menurut Perkapori.
08:59Apalagi kami agak kecewa karena awalnya kami juga sudah mendapatkan panggilan,
09:05tahu-tahu ditunda, Mbak.
09:06Dan ditundanya ini hanya gara-gara TPUA ingin melibatkan pihak-pihak lain.
09:11Saya melihat kok begitu, gitu ya.
09:13Padahal pihakannya sudah siap untuk datang?
09:15Bukan soal itu, Mbak.
09:16Menurut saya kalau mau melibatkan pihak lain, itu harus inisiatif dari penyelidik.
09:20Bukan atas permintaan pelapor.
09:21Apa yang dikhawatirkan?
09:22Pernyelidikan itu nggak bisa didikti oleh pelapor, Mbak.
09:24Kalau di seolah-olah seolah-olah didikti, gitu ya.
09:26Minta dihadirkan ini, ini.
09:28Apalagi pihak-pihak lain itu, itu sudah jelas, Mbak, di Perkapori.
09:32Dalam gelar perkara itu yang boleh hadir hanyalah pelapor dan telapor.
09:35Tidak ada pihak lain.
09:37Sementara tadi saya dengar statement dari Karohumas,
09:39akan mengikuti permintaan pelapor,
09:45mengundang DPR, mengundang komunitas.
09:46Kami menghormati lebagai-lebagai itu.
09:48Tapi kalau bicara dari Perkapori,
09:50yang bisa hadir itu hanya pelapor dan telapor.
09:53Termasuk dua ahli,
09:54mohon maaf nih, Bang Rismon dan Bang Roy ya.
09:56Kami juga dalam pendapat kami menolak kehadiran mereka.
10:00Karena keapa?
10:01Di dalam hukum acara pidana,
10:03kita rujukannya harus hukum, Mbak.
10:04Karena dia persis hukum.
10:05Tidak pernah dikenal adanya ahli yang dihadirkan oleh pelapor.
10:08Pelapor itu hanya dua.
10:10Eh sorry, saksi ahli itu hanya dua.
10:11Saksi ahli yang diajukan oleh pendidik.
10:13Kedua saksi ahli yang diajukan oleh tersangka.
10:15Oke, baik.
10:16Nah saya tanya kan ke Bung Rismon,
10:18ada keberatan dari pihaknya Bung Riffai
10:20kalau dihadirkan pihak lain ahli dalam proses ini?
10:23Iya, tentu ya pihak dari Pak Jokowi memiliki keberatannya sendiri.
10:33Tetapi kami tidak ya.
10:35Karena begini, ya dari banyak fakta yang kami temukan di lapangan
10:39mengenai bantahan dari Pak Asmujo,
10:42dari mulut Pak Asmujo sendiri membantah
10:44bahwa beliau bukan pembimbing skripsi maupun pembimbing akademik.
10:49Jadi pertanyaannya, seseorang lulus itu dibimbing secara akademik itu kan sebuah keharusan.
10:56Jadi siapakah yang membimbing secara akademik itu Pak Jokowi Dodo?
11:00Nah ini juga belum terjawab.
11:02Apakah ada dokumen tersebut dipegang oleh Baris Krim?
11:06Kemudian nilai-nilai MKDU,
11:09mata kuliah dasar umum,
11:10seperti statistik, fisika, matematika,
11:13itu nilainya dari transkrip nilai yang ditampilkan oleh Baris Krim.
11:17Kalau di UGM ya, nilai-nilai MKDU itu nilai D,
11:22maka dia hanya dimungkinkan untuk disuruh mengulang oleh dosen pembimbing akademiknya
11:27atau memang drop out.
11:31Kemudian kejanggalan lain adalah
11:32di mana Pak Jokowi itu terdaftar sejak awal dengan tingkat studi SM atau sarjana muda.
11:39Bagaimana mungkin Pak Jokowi bisa mendapatkan gelar sarjana penuh
11:43dari hutanan UGM.
11:45Harusnya kan jenjang sarjana muda dulu,
11:49BSC ya, dapat sertifikat atau ijasa sarjana muda
11:54dengan gelar BSC baru melanjutkan ke sarjana penuh.
11:58Hal-hal seperti ini banyak sekali.
12:00Belum juga nanti tentang bagaimana keterangan Dirti Pidum
12:04yang menjelaskan bahwa tidak ada proses forensik.
12:07ketika mengimpulkan bahwa lembar pengesahan skripsi Pak Jokowi Jodo itu
12:14produk dari handpress atau letterpress hanya dengan diraba, dengan cekungan.
12:20Dan ketika saya datang ke Fakultas Kehutanan UGM,
12:23kejanggalan lain juga kami terima,
12:25kami dapatkan di mana skripsi-skripsi tahun 1985 sampai awal 90-an
12:31sebelum versi Windows 31 itu rilis ya,
12:36itu tidak ada di Perpustakaan Fakultas Kehutanan UGM.
12:40Katanya diamankan oleh dekanat atau rektorat atau baris skripsi,
12:44kami tidak tahu.
12:45Jadi skripsi-skripsi itu sebagai bahan perbandingan yang seharusnya itu ada.
12:49Kalau disitakan paling 10 skripsi,
12:51ini ada ratusan,
12:53anggap saja 60 skripsi yang lulus tahun 1985 sampai 1990,
12:57itu 6 sampai 7 tahun,
12:59itu ada 400 sampai 500 skripsi,
13:01kemana itu?
13:02Supaya kita bisa bandingkan teknologi
13:05yang dipakai pada lembar-lembar pengasaan skripsi pada zaman itu,
13:09di era itu,
13:10yang kami analisa,
13:11ya kalau tidak menggunakan,
13:13apa namanya,
13:15mesin ketik manual,
13:17ya mesin ketik elektrik,
13:18atau ya menggunakan IBM,
13:21komputer IBM XT dengan,
13:23apa namanya,
13:24teknologi printer yang masih dot matrix.
13:26Hal seperti ini,
13:27ya kejanggalan-kejanggalan ini,
13:29ya menuntut kami untuk,
13:31supaya bariskin menggelar perkara khusus.
13:33Kalau bisa,
13:35dihadirkan oleh banyak ahli,
13:37independen maupun kedua belah pihak,
13:39dan kemudian,
13:40ya diliput oleh media.
13:41Oke, jadi dasarnya ada kejanggalan-kejanggalan tadi ya,
13:44termasuk transkrip,
13:45transkripsi,
13:46lalu soal pembimbing.
13:47Bung Rifai,
13:48bisa kan dibuktikan sebaliknya,
13:49ataukah perlu dibuktikan sebaliknya?
13:51Jadi begini ya,
13:53ini harus dibedakan antara ijasa palsu,
13:56dengan ijasa yang seolah-olah diterbitkan,
13:58tidak memenuhi persyaratan.
14:00Ini sedua hal yang berbeda.
14:01Kalau palsu,
14:02ijasa itu tidak pernah diterbitkan,
14:03atau dipalsukan,
14:04dibuat secara palsu.
14:05Tapi kalau ini,
14:06yang dipersoalkan seolah-olah di ijasa asli,
14:09tapi seolah-olah,
14:10persyaratannya tidak memenuhi.
14:12Apa kakak,
14:12apa,
14:13desa kakak,
14:13transkripsi,
14:15ya itu semua.
14:16Pertama,
14:17itu semua juga masih perlu di uji kebenarannya.
14:19Tapi kedua,
14:20kalaupun itu mau dipersoalkan,
14:21itu bukan ranah pidana.
14:22Itu di ujinya peradilan tun.
14:25Apakah keputusan ini dikeluarkan secara tepat,
14:27setelah menulis segala persyaratan.
14:29Itu ranah peradilan tun,
14:30bukan pidana.
14:31Kalau ke palsuan,
14:32baru pidana.
14:32Nah,
14:33saya mau tambahkan sedikit,
14:34kenapa kami menolak Pak Roy dan,
14:36apa namanya Pak Ries,
14:37mohon-mohon maaf.
14:38Pertama,
14:39kami melihat,
14:40mereka ini tidak memilih,
14:43satu,
14:43ini hukum acara.
14:45Boleh tanya semua penegak hukum,
14:46jaksa,
14:47hakim,
14:47atau polisi sekalipun.
14:48Di dalam kuhab itu hanya dikenal
14:50ahli yang dihadirkan oleh penyidik sendiri,
14:52kedua,
14:52ahli yang dihadirkan oleh tersangka.
14:54Pelapor itu tidak ada ruangnya
14:55untuk bisa membawa ahli sendiri
14:56ujung-ujung ke dalam forum penyidikan.
14:59Itu sudah hukumnya seperti itu.
15:00Jadi menjadi lucu,
15:01ada pelapor membawa ahli.
15:03Satu,
15:04kedua,
15:04kami melihat,
15:05mohon maaf,
15:06kedua orang ini juga tidak memiliki kompetensi
15:08untuk melakukan
15:08forensik analog.
15:11Karena lagi-lagi,
15:12izah saya ini adalah
15:13analog.
15:15Kalau ahli forensik yang betul-betul
15:16menguasai tentang pengujian forensik
15:18dengan ilmu yang konvensional,
15:19masih mungkin.
15:20Mereka kan mengklaim diri
15:22seolah-olah lebih ke digital.
15:24Sekalipun juga kami masih menyaksikan
15:25apakah misalnya Pak Roy itu
15:27betul-betul memiliki kemampuan di situ
15:28karena pendidikannya juga tidak linear.
15:32Pak Ispon juga,
15:34mohon maaf Pak,
15:34masih dipersoalkan tentang S2-S3-nya.
15:36Tapi terpaksa dari itu,
15:38kami melihat objek ini analog.
15:40Jadi kalau mau diletakkan analog,
15:41pasti logis.
15:42Ketiga, kami melihat dua alih ini
15:44selama ini sudah terlihat
15:45semua orang tahu ya,
15:47sudah memberikan pendapat-pendapat
15:48yang subjektif,
15:49bahkan agak sedikit berbau politis.
15:52Ada kata mengasingkan Pak Jokowi.
15:54Menurut kami sudah terlalu jauh.
15:56sementara ahli itu di dalam kuhab.
15:59Di dalam kuhab, aturan mainnya.
16:00Dia harus independen,
16:01tidak memberikan kepentingan,
16:03dan sebatas penilai objek.
16:05Jadi, sekali lagi,
16:06kami sih dalam sikap,
16:07kami menolak kehadiran dua ahli,
16:09termasuk lembaga-lembaga lain ini,
16:11kalau dihadirkan,
16:11oke, kami oke,
16:12sepanjang itu inisiatif BORI.
16:15Tapi, kalau seolah didikti oleh TPUA,
16:17kami keberatan.
16:18Oke,
16:19nah, jadi kan berikutnya,
16:20kalau secara teknisnya,
16:21tadi masing-masing Bung Rifai,
16:23maupun Bung Rizmon,
16:23punya pendapat masing-masing,
16:25nggak mungkin sejalan dong.
16:26Itulah nanti yang akan diuji
16:27di depan penyidik.
16:28Tapi, untuk gelar perkara khusus pekan depan,
16:30tadi Bung Rifai bilang bahwa
16:32menolak kehadiran ahli,
16:33termasuk Bung Rizmon,
16:35Bung Roy, CS.
16:36Nah, apa tanggapan Anda?
16:37Apakah Anda tetap akan hadir,
16:38dan merasa punya standing point
16:40untuk hadir pada gelar perkara khusus nanti,
16:42Bung Rizmon?
16:43Benarnya kan,
16:44apa namanya,
16:45dalam tanda kutip pegaduhan ini,
16:47seperti saya katakan,
16:48ini kan berawal dari Pak Jokowi sendiri,
16:50yang tidak mau menunjukkan.
16:52Ya, ini kan satu-satunya presiden,
16:54atau mantan presiden di dunia,
16:56ya, dengan alasan apapun,
16:58itu tidak mau menunjukkan ijasanya,
17:01gitu loh.
17:01Padahal beliau sekarang sudah dapat,
17:04apa, pensiun 30 juta,
17:07dapat alfad, dapat rumah,
17:09dan tanah 12 ribu meter dari rakyat.
17:11Ya, sudah tunjukkan saja,
17:13kalau Pak Rifai,
17:14ya, mempertanyakan ijasa kami,
17:16ya, ayo kita ke Solo,
17:18bersama-sama dengan Pak Jokowi,
17:19saya nggak presiden,
17:20berani saya tunjukkan,
17:21mulai dari SD sampai seterusnya,
17:23gitu loh.
17:23Saya nggak presiden,
17:25ayo presiden,
17:26berani menunjukkan yang sesungguhnya,
17:28tidak usah bertene-tene,
17:30ayo tunjukkan,
17:30gitu loh Pak Rifai.
17:32Ya, Anda sebagai pengacara,
17:33harusnya ya,
17:34ya, kalau bisa memberikan advice,
17:36ya, ayo Pak tunjukkan,
17:38begitu.
17:38Ayo sama-sama dengan mereka,
17:40saya nggak akan datang ke Solo,
17:42ke rumah Pak Jokowi bersama-sama.
17:44Begitu, Pak.
17:44Oke, Bu Rifai,
17:46jawab.
17:46Ya, kembali nih,
17:47kalau buat kami,
17:48ini statement-statement politis yang seperti ini ya,
17:50karena kalau kami kecapatan hukum,
17:52Bang Ries mohon,
17:53saya profesional.
17:53Semua kajian-kajian kami secara hukum,
17:56seperti tadi,
17:57kami menolak kandiran Anda,
17:58karena bicara hukum acara seperti itu.
18:00Nothing personal, ya.
18:02Nah, bahwa soal kompetensinya,
18:03apakah Bang Ries mohon dan Pak Rwai ini,
18:06memang menguasai forensik analog,
18:07konvensional,
18:08saya yakin juga kedua ini menyatakan tidak, gitu.
18:10Jadi, kembali lagi,
18:12soal menunjukkan tidak menunjukkan izasah,
18:14berdapat kami,
18:14tetap kami mendasarkan pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi,
18:17ya,
18:18karena ini merupakan hasil evaluasi intelektual,
18:20kedua, kepada Undang-Undang Perlindungan Perlindungan Perlindungan Publik,
18:24Pasal 17 dan 19,
18:25sehingga kami dalam pendapat tidak perlu menunjukkan kepada orang-orang yang tidak memiliki urgensi,
18:30namun,
18:31dalam proses hukum,
18:32kami siap menunjukkan kepada siapapun,
18:34baik,
18:34tentunya penegak hukum, ya,
18:35polisi,
18:36jaksa,
18:37ataupun hakim.
18:38Jadi, ini bukan soal kita seperti anak kecil,
18:40ayo tunjukkan,
18:41ayo tunjukkan,
18:41tidak begitu, ya.
18:42Ini,
18:43kita, saya duduknya adalah
18:44murni,
18:45yuridis.
18:46Karena menurut kami,
18:46kalau sudah gonjang-nganjing seperti ini,
18:48cara penyesuaian adalah negara hukum,
18:49apa,
18:50dengan cara hukum,
18:51karena kita negara hukum.
18:52Oke.
18:52Biar jelas,
18:53ada kepastian, Mbak.
18:54Oke, ada kepastian hukum,
18:55tapi episodnya nampaknya masih panjang,
18:57baik itu di Baris Krimpori,
18:59maupun di Polda Metro Jaya,
19:00kita tunggu yang paling dekat,
19:01gelar perkara khusus pada pekan depan,
19:039 Juli mendatang,
19:05siapa-siapa saja yang akan hadir,
19:06dan akan seperti apa nanti jalannya,
19:08penyajian pembuktian di sana.
19:10Terima kasih,
19:10Bung Rispon Siani,
19:11Pak, terima kasih juga.
19:12Sama-sama, makasih.
19:13Bang Rispon.
19:14Hadir.
19:15Selamat malam.
19:16Berikutnya,
19:16saudara kami kembali dengan sorotan lainnya,
19:18DPR belum memproses surat usulan
19:20pemakzulan WAPRES,
19:21Gibran Raka Bumi Ngeraka.
19:22Apa penyebabnya?
19:23Ulasannya,
19:24saya berikut ini,
19:25bersama rekan saya,
19:25Radisa Putra,
19:26di Sapa Indonesia Malam.
19:31Terima kasih.