00:00Peralih kesorotan lainnya, Kejaksana Agung menyita uang senilai 1,3 triliun rupiah dari dua perusahaan terkait kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO.
00:13Uang 1,3 triliun rupiah ini berasal dari terdakwa kasus suap pemberian fasilitas ekspor CPO tahun 2022,
00:21yakni Musimas Group dan Permata Hijau Group.
00:24Uang ini disebut kejagung, dititipkan sebagai pelunasan uang pengganti atau denda apabila nanti perkaranya berkekuatan hukum tetap.
00:34Uang yang telah disita itu untuk sementara diletakkan di rekening penampungan atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
00:41Dua grup korporasi yang saat itu masih kita sampaikan bahwasannya proses mereka, dua grup ini masih dalam proses penyetoran uang ditipan untuk mengganti kerugian negara.
01:04Seperti yang kita ketahui bersama, ke-12 terdakwa tersebut di pengadilan tipikor pada pengadilan negeri Jakarta Pusat,
01:13telah diputus oleh hakim dengan putusan lepas dari segala tuntutan hukum.
01:21Sehingga penuntut umum saat itu melakukan upaya hukum kasasi yang hingga saat ini perkaranya masih ada dalam tahap pemeriksaan kasasi.
01:34Terima kasih telah menonton!