Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding atas vonis sebelas tahun penjara Advokat Lisa Rachmat, dalam kasus suap putusan bebas terpidana kasus pembunuhan Ronald Tannur.
00:00Nah selain terhadap ZR, Jaksa Penuntut Umum juga berpendapat untuk terhadap LR juga dilakukan banding dan sudah dinyatakan permohonannya dalam akta permohonan banding.
00:17Itu juga dengan alasan bahwa kalaupun dari sisi strahmat sudah sesuai tetapi terkait dengan banyak barang bukti yang menurut Jaksa Penuntut Umum seharusnya sesuai dengan tututannya JPR itu dirampas untuk negara, tapi ini kalau tidak salah dikembalikan.
00:40Makanya Jaksa Penuntut Umum berpendapat melakukan upaya banding.