Skip to playerSkip to main content
  • 6 months ago
Keberadaan tambang di pulau-pulau kecil sebenarnya tidak boleh terjadi karena dapat merusak ekosistem pesisir dan keanekaragaman hayati di kawasan tersebut.
Transcript
00:00Ratusan pulau kecil terancam rusak akibat aktivitas pertambangan.
00:05Keberadaan tambang di pulau-pulau kecil sebenarnya tidak boleh terjadi
00:09karena dapat merusak ekosistem pesisir dan keanekaragaman hayati di kawasan tersebut.
00:16Kegiatan pertambangan yang cenderung merusak kontur tanah
00:19juga berpotensi menenggelamkan pulau kecil karena terus dikeruk sumber daya mineralnya.
00:24Belum lagi dampak perubahan iklim yang memperparah kondisi pesisir di pulau tersebut
00:30Darangan aktivitas tambang di pulau kecil juga secara gamblang dinyatakan
00:35Dalam Undang-Undang No. 1 tahun 2014
00:38Tentang perubahan atas Undang-Undang No. 27 tahun 2007
00:42Tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil
00:46Namun aktivitas tambang di pulau-pulau kecil masih terus terjadi
00:51Pemerintah juga masih saja menerbitkan izin usaha pertambangan atau iup di sana
00:56Ujar Koordinator Nasional Jatah Melki Nahar kepada Tempo Sabtu Malam 14 Juni 2025
01:03Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan Susan Herawati Romika
01:08Mengatakan larangan penambangan di pulau-pulau kecil juga ditegaskan dalam keputusan Mahkamah Konstitusi
01:14Mahkamah pernah menolak permohonan uji materi terhadap pasal 35 Undang-Undang Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
01:21Yang diajukan oleh PT Gemak Kreasi Perdana
01:25Meski begitu upaya penambangan di pulau-pulau kecil tidak kunjung surut
01:29Pengajuan izin usaha penambangan di pulau-pulau kecil terus dilakukan
01:33Ironisnya sebagian pengajuan izin itu dikabulkan oleh pejabat pemerintah terkait
01:40Ada 5 perusahaan tambang yang memiliki iup di sana
01:43Perusahaan tersebut adalah PT Gagnikel, PT Anugrah Surya Pratama, PT Mulia Raimon Perkasa, PT Kawe Sejahtera Mining, dan PT Nurham
01:55Pemerintah meresponnya dengan mencabut iup 4 perusahaan
02:00Namun izin PT Gagnikel tidak dicabut
02:03Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan aspek legal, historis, dan hasil verifikasi lapangan
02:10Ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahle Ladalia pada selasa 10 Juni 2025
02:16Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Iqbal Damanik mempertanyakan alasan pemerintah mempertahankan izin pertambangan PT Gagnikel
02:25Menurut dia, Pulau Gag masuk kategori Pulau Kecil yang secara aturan jelas terlarang untuk aktivitas tambang
02:33Jika PT Gagnikel tetap diizinkan menambang di Pulau Kecil
02:36Pendambangan di Pulau-Pulau Kecil lain juga akan dibenarkan
02:40Tutur Iqbal kepada Tempo AH 15 Juni 2025
02:44Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kementerian Kelautan Ahmad Aris
02:48Mengakui maraknya izin pendambangan di Pulau-Pulau Kecil
02:51Dia mengatakan di atas kertas aktivitas tambang di Pulau Kecil jelas dilarang
02:56Tapi dalam praktiknya izin tetap keluar karena proses perizinan yang saling tumpang tinggi
Be the first to comment
Add your comment

Recommended