Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • 16/6/2025
KALSEL, KOMPAS.TV - Pemilik toko Mama Khas Banjar divonis lepas dari segala tuntutan.

Ia terseret proses hukum lantaran menjual produk tanpa label kedaluwarsa.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Firly divonis onslag atau lepas dari segala tuntutan.

Firly terbukti bersalah karena tidak mencantumkan label kedaluwarsa pada produk yang dijual karena ketidaktahuannya.

Namun perbuatan ini tidak termasuk dalam tindak pidana.

Firly pun bersyukur atas vonis hakim dan akan belajar lebih memahami aturan yang berlaku.

Baca Juga Ironi Peradilan Indonesia: Hakim Terima Uang Suap, Beri Vonis Lepas Hingga Bebas di https://www.kompas.tv/nasional/587111/ironi-peradilan-indonesia-hakim-terima-uang-suap-beri-vonis-lepas-hingga-bebas

#vonis #bebas #tokomamabanjar #kedaluwarsa

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/599927/kasus-produk-tanpa-label-kedaluwarsa-di-banjarbaru-pemilik-toko-mama-khas-banjar-divonis-bebas
Transkrip
00:00Pemilik toko, nama khas Banjarifonis Firly Nurokim lepas dari segala tuntutan.
00:05Ia terseret proses hukum lantaran menjual produk tanpa label kadaluarsa.
00:10Dalam sidang yang berlangsung di pengadilan negeri Banjarbaru, Kalimantan Selatan,
00:14Firly diponis onselah atau lepas dari segala tuntutan.
00:18Firly terbukti bersalah karena tidak mencantumkan label kadaluarsa pada produk yang dijual karena ketidaktahuannya.
00:24Namun perbuatan ini tidak termasuk dalam tindak pidana.
00:28Firly pun bersyukur atas vornis hakim dan akan belajar lebih memahami aturan yang berlaku.
00:37Sudah tenang hati pikiran, untuk selanjutnya saya akan bisa berbenah lagi,
00:43buat lebih baik lagi, lebih belajar lagi memahami sistem, terus legalitas semuanya,
00:52agar saya bisa mematuhi usaha yang dijalankan sesuai hukum yang teratur di Indonesia.

Dianjurkan