KALSEL, KOMPAS.TV - Pemilik toko Mama Khas Banjar divonis lepas dari segala tuntutan.
Ia terseret proses hukum lantaran menjual produk tanpa label kedaluwarsa.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Firly divonis onslag atau lepas dari segala tuntutan.
Firly terbukti bersalah karena tidak mencantumkan label kedaluwarsa pada produk yang dijual karena ketidaktahuannya.
Namun perbuatan ini tidak termasuk dalam tindak pidana.
Firly pun bersyukur atas vonis hakim dan akan belajar lebih memahami aturan yang berlaku.
Baca Juga Ironi Peradilan Indonesia: Hakim Terima Uang Suap, Beri Vonis Lepas Hingga Bebas di https://www.kompas.tv/nasional/587111/ironi-peradilan-indonesia-hakim-terima-uang-suap-beri-vonis-lepas-hingga-bebas
#vonis #bebas #tokomamabanjar #kedaluwarsa
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/599927/kasus-produk-tanpa-label-kedaluwarsa-di-banjarbaru-pemilik-toko-mama-khas-banjar-divonis-bebas