- 14/6/2025
KOMPAS.TV - Jumat (13/6/2025) malam, Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, bersama DPR dan DPD RI daerah pemilihan Aceh, menggelar rapat tertutup di Pendopo Gubernur Aceh.
Rapat menanggapi penetapan empat pulau di Aceh Singkil sebagai milik wilayah Sumatera Utara. Usai rapat, Gubernur Aceh menegaskan empat pulau yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri sebagai wilayah Sumatera Utara adalah milik Provinsi Aceh yang sudah diwariskan para leluhur, sehingga pemerintah Aceh wajib mempertahankan.
Gubernur Aceh, Muzakir, juga menegaskan pengelolaan empat pulau tidak bisa dikelola bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara seperti yang dikatakan Gubernur Sumut, Bobby Nasution, beberapa waktu lalu.
Anggota DPR Fraksi PKS daerah pemilihan Aceh, Nasir Djamil, mengatakan Menteri Dalam Negeri segera mengevaluasi keputusan penetapan 4 pulau yang dinilai dapat memicu konflik antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.
Sejak lama, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Lipan telah diakui sebagai bagian dari wilayah Aceh.
Hal ini didukung berbagai dokumen resmi, peta batas wilayah, lokasi geografis, hingga prasasti yang telah dibangun Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil di pulau-pulau tak berpenghuni tersebut. Content
Baca Juga Blak-Blakan! Jusuf Kalla soal Sengketa 4 Pulau Aceh Jadi Wilayah Sumut: Mendagri Tidak Tepat? di https://www.kompas.tv/nasional/599476/blak-blakan-jusuf-kalla-soal-sengketa-4-pulau-aceh-jadi-wilayah-sumut-mendagri-tidak-tepat
#sumut #aceh #gubernuraceh
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/599506/full-wamendagri-dan-dpr-jawab-polemik-sengketa-4-pulau-milik-aceh-atau-sumatera-utara
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Sorry, menanggapi polemik sengketa empat pulau milik Aceh atau Sumatera Utara, kita akan berbincang dengan Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya dan anggota DPR fraksi PKS dari pemilihan Aceh, Nasir Jamil.
00:12Selamat sore, Assalamualaikum Kang Bima, Bang Nasir.
00:15Waalaikumsalam, Bang Nasir apa kabar?
00:19Baik, Bang.
00:20Ini baik sekali nih ya saling menanyakan kabar nih, tapi saya boleh dong menanyakan bagaimana hasil pertemuan semalam, saya ke Bang Nasir dulu deh.
00:27Man Nasir, ini kan kemarin sudah ada rapat tertutup ya bersama Gubernur Aceh, poin-poinnya apa?
00:33Iya, jadi kesepakatan kami tadi malam itu, pemerintah Aceh, kemudian DPR Aceh dan anggota DPR RI dan DPR RI asal Aceh itu menolak keputusan Mendagri terkait dengan empat pulau yang kini masuk dalam wilayah Sumatera Utara, tepatnya di Kabupaten Tapanuli Tengah.
00:54Nah karena itu kami meminta agar Kementerian Dalam Negeri melakukan apa semacam evaluasi dan revisi dan tentu saja ini harus dibicarakan secara baik-baik sehingga tidak ada ketegangan antara daerah dan pusat.
01:10Karena dalam pandangan kami Aceh itu adalah daerah bekas konflik bersenjata, tentu sensitivitas itu sangat dibutuhkan ketika menetapkan atau memutuskan satu kebijakan yang dibuat oleh pusat.
01:24Karena dalam pandangan kami, negara itu harus menjadi sumber solusi, bukan menjadi sumber masalah.
01:31Nah itu tantangan bagi pemerintah pusat menghadapi ini dan saya pikir kalau melihat sekaliber Pak Tito, kemudian juga Wakil Menteri kita ini, rasanya tidak mungkin kalau mereka tidak bisa menyelesaikan masalah ini.
01:46Apalagi di setengah situasi global yang hari ini sangat memanas, ya sehingga kemudian ini berdampak terhadap masalah di dalam negeri Indonesia itu sendiri.
01:54Nah karena itu kita berusaha agar kasus ini tidak menjadi daftar inventarisasi masalah bagi pemerintah pusat dalam kaitannya hubungan antara pusat dan daerah.
02:05Oke, kalau dilihat dari solusi yang diharapkan saya ke Kang Bima kalau begitu.
02:08Gimana Kang? Kita bahas dari undang-undang mungkin ya, karena kan Kementerian sendiri dasarnya itu, tidak diatur dalam undang-undang bahwa ini masuk ke dalam wilayahnya Aceh.
02:19Bisa menjawab nggak keinginan dari Pemprov Aceh sejauh ini, Kang Bima?
02:24Kami sepakat dan sangat menangkap apa yang disampaikan oleh Bang Nasir Jamal tadi, memang persoalan ini harus kita sikapi dengan sangat hati-hati dan penuh kecermatan.
02:38Nah karena itu Kemendagri memutuskan gitu ya Pak Tito, Pak Kemendagri memutuskan untuk melakukan kaji ulang secara keseluruhan dan komprehensif.
02:54Kami tentu mendengar, mengamati dan menangkap apa yang diberitakan, apa yang disampaikan dan apa yang dibahas oleh para tokoh masyarakat, para ilmuwan semua.
03:06Tentu termasuk data-data historis dan kultural, yang penting untuk jadikan pertimbangan begitu.
03:13Jadi seperti kata Bang Nasir Jamal tadi, tidak ada yang bisa diperbaiki, undang-undang pun bisa diamandemen.
03:19Dan tentu kita melangkah begitu ya, untuk menuju proses evolusi secara menyeluruh.
03:29Dan untuk melengkapi tentu proses di Tim Nasional Pembangunan Nama Rupa Bumi yang dipimpin oleh Pak Mendagri.
03:36Dan memang tidak bisa kita hanya melihat kepada data geografis, batas-batas saja dan batas pun belum lengkap gitu.
03:45Baru batas darat ini sepakati, batas lautnya belum lengkap dan aspek historis, aspek kultural juga harus kita telaas secara seksama.
03:54Berarti sebelumnya nggak menggunakan aspek-aspek itu ya Kang Bima ya?
03:58Ya, jadi begini, sudah ada proses yang panjang, ada proses verifikasi dari tahun 2008 gitu ya.
04:06Nah kemudian ada versi data terkait titik koordinat juga yang berbeda gitu.
04:14Karena namanya sama tapi koordinatnya berbeda, dilakukan lagi proses verifikasi, dilakukan lagi proses survei ke lapangan.
04:23Dan sebetulnya pada tahun 2021 itu telah survei ke lapangan dan kemudian disapai kesepakatan oleh wakil dari dua provinsi begitu.
04:32Nah tetapi tentunya ketika muncul pendapat-pendapat yang ya sebetulnya memperkaya data-data yang harus kita miliki sebelum ambil keputusan,
04:42maka sangat terbuka untuk dilakukan penyempurnaan.
04:45Karena begini, namanya menentukan batas wilayah itu kan memerlukan kecermatan, teknologi, koordinasi.
04:53Sedangkan pemerintahan bisa berganti, bupati berganti, gubernur berganti, menteri pun berganti begitu.
04:59Dan sangat mungkin ada persoalan teknis di situ yang kita harus cermati.
05:04Jadi sekarang ini...
05:06Kalau mempertimbangkan potensi sumber dayanya enggak di pulau-pulau ini, Kang Bima?
05:13Sampai sejauh ini kita belum mendapatkan informasi tentang sumber daya apa yang terkandung di sana.
05:20Dan tentu itu bukan bagian dari kajian tim pembakuan nama rupa bumi ini, bukan bagian itu.
05:28Dan bagi kami, data-data yang terkait dengan batas geografis, kemudian sekarang kita akan lengkapi dengan historis dan kultural, itu yang akan kita fokuskan.
05:40Oke. Berarti mungkin Bang Nasir yang bisa jawab nih, sebagai perwakilan DAPIL Aceh.
05:46Bang Nasir, apa sih sebenarnya yang jadi potensi empat pulau ini?
05:49Kenapa kemudian sampai diperbutkan antara dua provinsi, Bang Nasir?
05:54Iya, memang kalau di sana itu hanya ada pohon kelapa dan buah kelapa, di sana itu hanya ada ikan, tentu tidak akan seheboh ini ya.
06:04Nah karena itu sejak awal sebenarnya, saya ingin sampaikan kepada Pak Wamin, bahwa aspek hukum, administrasi, kemudian pemetaan, pengelolaan pulau, dan toponomi,
06:14itu sebenarnya memang sudah masuk dalam wilayah Aceh.
06:17Betul tadi memang disampaikan bahwa sejak 2008, itu sudah mulai dibicarakan soal kesengketa ini.
06:24Tapi sebenarnya jauh sebelum itu, tahun 92, itu ada kesepakatan bersama antara Gubernur Sumatera Utara, Raja Inal Seregar, dan Gubernur Aceh Ibrahim Hasan.
06:34Mereka menyepakati tentang empat pulau itu masuk dalam wilayah Aceh, disaksikan oleh menti dalam negeri waktu itu Pak Rudini Almarhum.
06:42Dan itu sebenarnya harus menjadi rujukan, ya.
06:44Rapat tanggal 22 Juli tahun 2022 di Bali, itu juga sebenarnya para pemangku kepentingan, kementerian dan lembaga,
06:52itu juga meminta agar SKB itu menjadi sebagai rujukan untuk memastikan bahwa empat pulau itu masuk wilayah Aceh.
06:58Nah, sekarang pertanyaannya apakah ada potensi, memang disebut-sebut ada potensi migas di dalamnya.
07:05Memang tidak jauh dari pulau itu, tidak jauh dari pulau itu juga ada semacam offshore, ya, yang memang sangat dekat dengan tempat itu.
07:14Tapi memang sampai hari ini yang punya otoritas untuk menyampaikan kepada publik bahwa apakah di situ ada potensi migas misalnya,
07:22atau cadangan migasnya berapa, itu kan SKK migas, ya.
07:25Tapi sekali lagi, memang kami sependapat dengan Pak Wamen bahwa itu bukan bahagian yang kita bicarakan,
07:31bahwa yang ingin kita putuskan hari ini adalah permintaan daripada pemerintah Provinsi Aceh,
07:36agar pulau itu tetap berada di Provinsi Aceh, ya.
07:42Memang tahun 2009, kami akui ada semacam keliruan dalam memberikan koordinat, ya.
07:49Sehingga ini kemudian terhadap nasib empat pulau itu yang ini...
07:53Tapi, Bang Nasir, maaf saya potong, tapi kan pasti Anda ngobrol dengan warga minimal,
07:57tahulah offshore-nya ini offshore apa ya, gas atau tambang yang lain, atau...
08:03Saya mencoba untuk memahami sebenarnya potensi kenapa sampai warga juga tidak ingin ini masuk ke wilayah Provinsi Sumatera Utara.
08:12Dari ketidakinginan warga itu bukan karena ada faktor itu juga sebenarnya,
08:16karena memang dari sejarahnya, ya, dari sejarahnya, bahkan peta yang dibuat Belanda pun,
08:21bahwa memang empat pulau ini memang masuk wilayah Provinsi Aceh.
08:26Bahwa kemudian terdengar ada potensi migas, ya itu kan akhirnya tidak terelakkan
08:32menjadi semacam dorongan bagi masyarakat di sana untuk mempertahankan bahwa empat pulau itu
08:37masuk wilayah Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.
08:41Memang tidak jauh, itu ada offshore ya, migas, ya, dan sedang dikerjakan,
08:47ya, atau sedang-sedang dilakukan upaya-upaya apa itu, eksplorasi,
08:51sehingga kemudian badan pengelola migas Aceh juga belum berani menentukan.
08:56Tapi besar kemungkinan memang potensi itu ada karena disebut-sebut juga...
09:02Bukan karena nggak boleh diumumkan ya, tapi hanya karena belum ada yang merilis secara resmi ya.
09:06Oke, oke, oke. Saya balik ke Kang Biba deh kalau gitu.
09:09Iya, Blok Migas, Blok Singkil, dan Sibolga salah satunya itu.
09:14Oke, kami masih kembali ke Anda. Tadi kan Bang Nasir bilang, sebenarnya kan sudah ada historinya jelas,
09:19sudah ada perjanjian antara dengan Gubernur.
09:21Kenapa sampai hal-hal yang sebenarnya tidak perlu diutak-atik,
09:25ini kemudian masuk, diresmikan, bahkan sampai berlarut-larut seperti ini?
09:32Kenapa sih, Kang Bima?
09:33Tanggal 22, bulan April tahun 92, ada kesepakatan antara Gubernur Sumatera Utara saat itu,
09:45Raja Nyal Seregar, dan Gubernur Aceh, Pak Ibrahim Hasan, dan disaksikan oleh Pak Rudini,
09:50untuk menyimpati wilayah antara dua provinsi.
09:59Itu betul seperti yang disampaikan oleh Bang Nasir tadi.
10:02Nah, tetapi di dalam perjanjian atau kesepakatan tadi,
10:06itu kami belum, ya, belum menemukan titik-titik koordinat yang presisi.
10:10Hanya di situ disebutkan saja, batas-batas wilayah kabupaten,
10:15langkat, daerah, tapenulitengah, misalnya, karo, disebutkan secara umum.
10:19Tapi belum ada koordinatnya.
10:21Dan saat ini kami masih menelusuri dokumen tersebut, ya,
10:26ini harus dilakukan proses otentifikasi keasliannya,
10:31kemudian lampirannya, apa saja.
10:33Dan tentu kalau kemudian ada data baru, akan semakin menambah, begitu ya.
10:37Tapi sekali lagi, ini hanyalah data geografis, gitu.
10:41Yang menjadi bahasa tubahan.
10:43Dan tentu, apabila kemudian ada data-data historis tadi,
10:48yang bisa disampaikan kepada proses ini,
10:52maka itu akan sangat baik, begitu.
10:56Jadi kalau ada bukti, ini bisa dianggap sebagai suatu consideration yang baik, begitu ya.
11:02Saya balik ke Bang Nasir, ya, kalau gitu.
11:03Bang Nasir, satu saya mau bicara soal tadi bukti.
11:05Apakah Pemprov Aceh juga sudah punya bukti-bukti tersebut?
11:09Dan yang terakhir adalah, kan ini masih akan dievaluasi.
11:13Kalau ujungnya tidak seperti yang diinginkan, diharapkan oleh Aceh,
11:19apa yang akan dilakukan?
11:20Saya ingin melihat sampai mana akhirnya tadi harapan solusi ini akan berakhir dengan baik.
11:28Ya, ini pertanyaannya agak tajam ini ya.
11:31Jadi sebenarnya, kami berharap agar kementerian dalam negeri itu menetapkan kebijakan yang bijak, ya.
11:38Kebijakan yang bijak berdasarkan dokumen dan kondisi di lapangan.
11:42Kalau rujukannya kebijakan yang bijak, kemudian berdasarkan dokumen dan kondisi di lapangan,
11:49kami yakin bahwa empat polau itu masuk dalam wilayah Aceh.
11:52Sebenarnya, pemerintah Aceh juga sudah berulang kali melakukan upaya-upaya.
11:57Misalnya, revisi koordinat di tahun 2018,
12:00somasi ke Menteri Dalam Negeri tahun 2022,
12:03bahkan juga melaporkan kepada WAPRES RI tahun 2022,
12:07kemudian survei bersama tim pusat di tahun 2022,
12:10bahkan juga klarifikasi terhadap surat Gubernur Sumatera Utara tahun 2022.
12:14Jadi sebenarnya, kami sudah sangat bekerja keras untuk memastikan pusat dalam hal ini kementerian dalam negeri,
12:24bahwa memang empat pulau itu masuk dalam wilayah Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.
12:31Nah, oleh karena itu, sekali lagi, kami percaya bahwa negara adalah sumber solusi.
12:35Oleh karena itu, kami punya keyakinan bahwa pemerintah pusat dalam hal ini,
12:40Menteri Dalam Negeri bersama jajaran dan para kementerian lainnya bisa memahami.
12:45Jadi, harus juga melihat sensitivitas Aceh sebagai daerah yang pernah menjadi konflik bersenjata,
12:52dan tentu kita tidak ingin kemudian ada gangguan antara pusat dan daerah,
12:56dan kita ingin juga bisa tenang, kemudian mengedepankan persatuan nasional.
13:01Tapi kalau Bang Nasir, kalau ya, tentu kan berharap tadi sesuai dengan harapan dari Aceh,
13:06tapi kalau solusinya bukan sesuai, ini akan apa, dibawa ke PT UN atau dengan langkah lain?
13:12Oke, tidak. Jadi tadi malam perbicaraan kita tidak akan membawa ke jalur hukum,
13:16ya, kita justru eksekutif review.
13:19Jadi, kita merevisi, karena tadi, karena kami juga punya undang-undang pemerintah Aceh,
13:25ya, nomor 11 tahun 2006.
13:26Di situ disebutkan bahwa hal-hal yang bersifat administratif itu,
13:31dilakukan konsultasi kepada Gubernur Aceh, bahkan juga ada konsultasi kepada DPR Aceh.
13:37Jadi, sebenarnya itu yang tidak begitu masif dilakukan, yang tidak intensif dilakukan,
13:42sehingga kemudian ini menimbulkan, apa namanya, situasi seperti ini.
13:47Karena itu, sekali lagi, kami berharap agar kondisi ini tentu harus disikapi dengan baik, dengan bijak,
13:54ya, sehingga kemudian kita bisa menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
13:58Jadi, kami belum bisa berandai-andai, dan lainnya memang ini tidak bisa dilakukan oleh Pemerintah Kusat,
14:04karena saya membaca salah satu statusnya daripada Dirjen Bina Administrasi Wilayah,
14:09disebutkan di situ bahwa mudah-mudahan tanggal 17 atau tanggal 18 sudah ada solusi terkait dengan seketa empat pulau
14:17yang diseketakan antara Aceh dan Sumatera.
14:19Solusi yang diharapkan berakhir baik dan tidak menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, ya.
14:24Saya kembali ke Kang Bima. Ini pressure-nya, no pressure, tapi the pressure is real, ya, Kang Bima, ya.
14:30Bagaimana pemerintah kemudian akan menangani dialog ini dengan secara hati-hati,
14:35tidak hanya sekedar oke, kita gelar evaluasi, kaji ulang, tapi memang hasilnya ini ya sesuai dengan harapan?
14:41Kami sama optimisnya dengan Bang Nasir, akan ada titik temu melalui pembicaraan dan dialog.
14:49Hari Selasa kita akan rapat yang melibatkan tim Rupa Bumi dan Jajaran Kemendagri,
14:56dan hari Rabunya Pak Menteri berencana untuk mengundang para tokoh masyarakat,
15:00teman-teman anggota DPR, dan juga pimpinan wilayah, begitu ya.
15:04Dan di sana tentu akan saling memperkaya dengan data.
15:08Kita perlu memfokuskan kepada hasil perjanjian atau kesepakatan di tahun 1992,
15:15kemudian juga Undang-Undang nomor 24 tahun 1956 yang dirujuk oleh Pak JK kemarin,
15:20saya kira perlu kita dalami bersama.
15:22Jadi rasanya akan produktif dan akan ada semangat kebersamaan untuk mencari titik temu di persoalan ini.
15:31Terima kasih.
15:32Terima kasih Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, Kang Bima,
15:35Terima kasih Numpisan, dan juga anggota DPR, fraksi PKS, dan pemilihan Aceh, Lung Nasir.
Dianjurkan
1:45
|
Selanjutnya
4:24