Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • 13/6/2025
JAKARTA, KOMPAS.TV Pengajar STH Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, Waketum Golkar, Ahmad Doli Kurnia, Peneliti Ilmu Politik BRIN Siti Zuhro dan Freddy Damanik, Waketum Projo berbicara soal syarat pemakzulan Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka.

Diketahui, Forum Purnawirawan TNI telah telah menyurati parlemen agar memproses pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke DPR.

Alasan pemakzulan antara lain, terkait putusan MK yang meloloskan Gibran maju Pilpres 2024, serta ungggahan akun anonim "fufufafa" yang dinilai menghina tokoh politik nasional.

DPR sejauh ini belum bersikap, apakah akan membahas surat usulan pemakzulan, apalagi memprosesnya secara kelembagaan.

#gibran #tni #duaarah

Video Editor: Vila Randita

Produser: Theo Reza

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/599380/bivitri-susanti-dpr-projo-dan-brin-soal-syarat-wapres-gibran-dimakzulkan-singgung-akun-fufufafa
Transkrip
00:00Terima kasih.
00:30Dan garis miring atau wakil presiden.
00:33Jadi gak harus dua-duanya.
00:34Kalau salah satu boleh.
00:36Kemudian yang kedua.
00:38Lagi-lagi ya keputusan politiknya nanti silahkan dijawab oleh para politikus.
00:42Tapi kata-katanya itu sebenarnya pelanggaran hukum.
00:45Satu.
00:46Yang memang membutuhkan kualifikasi yang khusus.
00:48Tapi bedanya adalah yang melakukan pemeriksaan pelanggaran hukum itu nanti proses setelah DPR di Mahkamah Konstitusi.
00:56Jadi tidak harus misalnya harus ada dulu pelanggarannya yang sudah berkekuatan hukum tetap.
01:02Misalnya begitu kan biasanya kalau untuk mencalonkan diri jadi anggota legislatif begitu ya.
01:06Tapi ini untuk presiden dan atau wakil presiden seperti itu.
01:10Kemudian ada yang agak longgar sebenarnya Mbak Audrey.
01:12Yaitu perbuatan tercelah dan juga satu lagi adalah melanggar atau tidak memenuhi syarat lagi sebagai presiden dan atau wakil presiden.
01:23Sebenarnya ini adalah bagian yang kita agak mirip dengan model di Amerika Serikat.
01:28Namanya Miss Demeiner.
01:29Jadi pelanggaran-pelanggaran kecil yang kemudian bisa dijadikan alasan.
01:33Tapi kalau misalnya salah satu alasan dari Forum Purnawirawan adalah karena putusan dari Mahkamah Konstitusi terkait dengan pencalonan Mas Gibran pada waktu itu.
01:41Itu menurut Mbak Bifi sendiri cukup gak sih untuk memakzulkan?
01:45Cukup atau tidaknya kita harus tanya nanti sama Bang Doli karena itu proses politik ya.
01:50Tapi kalau bahwa itu harus dibahas dulu oleh DPR itu yang utama.
01:54Nanti DPR kemudian yang akan mengirimkan ke MK.
01:57MK yang akan memeriksanya nanti secara hukum.
01:59Tapi memang secara hukum belum pernah ada pasal atau putusan yang bilang bahwa putusan 90 itu salah.
02:09Walaupun ada putusan Majelis Kehormatan MK untuk pamannya Gibran waktu itu.
02:13Nah berarti itu butuh proses politik lagi.
02:15Oke Bang Doli kalau gitu sebenarnya dari DPR sendiri akan dibahas, akan diproses atau mandek alias tidak akan pernah dibahas nih?
02:23Iya saya kira pertama begini, saya mau sampaikan apa yang disampaikan oleh bapak-bapak kita orang tua kita punah orang TNI itu.
02:32Tentu kita harus hormati, harus kita hargai ya.
02:36Karena itu juga hak konstitusinya mereka menyampaikan pandangan dan pendapat gitu.
02:42Nah tetapi yang kedua adalah apakah kemudian semua pandangan masukan dari masyarakat itu bisa kita teruskan atau tidak itu yang jadi soal.
02:50Nah kalau masuk ke DPR secara teknis sekarang memang kan sedang reses.
02:55Jadi itu belum apa namanya suratnya masih proses administrasi di sekitar jeneral nanti masuk di pimpinan.
03:02Pimpinannya agendakan bersama dengan fraksi-fraksi.
03:06Nah tapi kalau menurut pandangan saya dan Golkar gitu ya, kita tentu akan membahas itu pada saat kita melihat kan ada dasarnya.
03:14Dasarnya tadi pasal 7, A, B, C itu ya.
03:18Nah kalau semuanya itu syarat tadi yang disebutkan tidak terpenuhi, ya kita tentu nanti kan gini, ke mahkamah konstitusi itu kan kita uji.
03:29Ya apakah kesalahan-kesalahan itu menurut kita memang betul salah itu kita uji lagi mahkamah konstitusi.
03:36Nah kalau saya berpandangan sampai saat ini, saudara wakil presiden itu tidak terpenuhi syaratnya di dalam pasal 7, A itu ya bahwa apakah memang sekarang saudara Gibran itu melakukan pelanggaran hukum.
03:51Oke.
03:52Yang berupa misalnya pengkhianatan harap negara apa yang dikhianati?
03:56Korupsi.
03:57Kalau tadi soal polemik putusan MK misalnya.
03:59Nah ini begini, itu kan pususan MK itu kan proses sebelum terjadinya pilpres.
04:06Nah pilpres kita itu sudah selesai, ya sudah proses hukum politik dan legitimasi sosialnya juga sudah terjadi.
04:13Waktu itu pasangan Pak Prabowo dan Mas Gibran ini kan sudah meraih sekitar 58 persen, jadi sudah punya legitimasi yang kuat.
04:22Nah pertanyaannya kalau kemudian itu yang jadi soal, kenapa tidak pada saat itu kemarin digugat?
04:29Kenapa sekarang maksudnya sekarang?
04:29Kenapa belum sekarang?
04:30Oke.
04:31Dan yang sekarang digugat adalah setelah posisi sebagai wakil presiden.
04:34Nah, oke kalau gitu tidak cukup kok dong melut Mbak Bivit, kalau misalnya tadi alasannya hanya dari putusan MK, kenapa nggak kemarin aja pada saat rame-rame di MK?
04:44Ya, saya kira ini kan semuanya memang dinamika politik ya.
04:47Kalau kena pertanyaannya kenapa tidak kemarin-kemarin, saya kira ini juga ada kaitannya dengan peristiwa-peristiwa seputar sebelum para jenderal mengirimkan surat ini.
04:55Oke.
04:56Lagi-lagi ini memang hak mereka gitu ya.
04:58Apakah misalnya ada pertemuan antara Bumega dengan Pak Prabowo atau kelompok-kelompok lainnya?
05:03Jadi ini yang mesti kita baca, kalau pertanyaannya kenapa nggak dari dulu.
05:06Kemudian yang kedua balik ke pertanyaan Mbak Audrey, soal apakah sebenarnya jadinya bisa tuh?
05:12Sebenarnya bisa saja, karena dia berarti tidak lagi memenuhi syarat.
05:16Kita sebagai wakil presiden, kalau alasan legitimasinya itu dibatalkan.
05:21Tapi lagi-lagi kita bisa berbicara di sini seperti ini, pada akhirnya memang saringan pertama adalah saringan politik di DPR.
05:29Kita susah untuk berdebat hukum, tapi hukumnya pas di MK gitu.
05:32Nah filter ini yang saya kira akan dinamis sekali, barangkali juga tergantung relasi Pak Prabowo dengan Bumega atau yang lainnya.
05:39Yang barangkali Bang Doli bisa bicara seperti itu hari ini, tapi minggu depan mungkin berbeda.
05:44Kita belum tahu.
05:45Oke, kalau dari sudut pandai dari Mbak Wiwi sendiri, melihatnya seperti apa?
05:51Apakah ini bola liarnya juga balik lagi?
05:54Jadi kalau tadi Mbak Bivit bilang keputusannya ada di tangan politikus begitu, apakah ini juga keputusannya di tangan Pak Prabowo sendiri?
06:00Yang sampai sekarang ini belum diklare nih, sebenarnya setuju atau tidak setuju?
06:03Kok bola liar?
06:04Bukan bola liar, suratnya, surat forum Purna Birawannya ini.
06:09Iya, coba kita dengarkan dengan seksama ya pernyataan Pak Jokowi tadi itu, bahwa dalam pemilihan kemarin itu satu paket.
06:22Dalam pemilihan loh, bukan pasca pemilihan.
06:26Jadi harus ada klausul yang berbeda, dalam pemilihan presiden memang diusung oleh partai dan gabungan partai gitu kan.
06:34Calon presiden dan calon wakil presiden.
06:37Nah tentu ini tidak titik di situ kan gitu.
06:41Nah setelah mereka dilantik, apa paket terus? Duitunggal terus.
06:47Kita sudah punya presiden sebelumnya.
06:49Pak Hatta mundur gitu kan.
06:52Artinya tidak harus sepaket maksudnya?
06:55Iya, jadi paket itu hati-hati menjelaskannya gitu ya.
06:58Bahwa tidak ada sama sekali pasal yang mengatakan kalau presiden atau wakil presidennya itu kena apa ya, mundur atau berhenti atau memang dimakzulkan.
07:11Lalu dua-duanya sepaket itu.
07:13Tidak ada seperti itu.
07:14Kita menyaksikan juga kan, Gus mundur juga umekawati.
07:20Jadi yang maksudnya Mbak Wiwi ingin katakan adalah?
07:22Iya paket dulu itu dijelasin dulu.
07:24Nah mengapa lalu sekarang menjadi semacam dipersoalkan kembali ya, keberadaan Mas Gibran sebagai wakil presiden.
07:36Nah ini juga tidak ujuk-ujuk katakan purnawirawan yang sejumlah itu mengusulkan untuk dimakzulkan.
07:45Coba telah secara seksama, ada apa ini kan gitu.
07:51Maka ini juga memberikan satu pembelajaran pada kita semua bahwa kita memang memiliki permasalahan dalam suksesi kepemimpinan.
08:01Nah bagaimana kriteria gitu ya, pemimpin itu untuk menjadi presiden, wakil presiden harus proper gitu loh.
08:09Harus mumpuni, maka kalau dipaksakan jadi enggak dumel terus panjang.
08:14Maksudnya adalah seperti ini contohnya?
08:16Iya panjang, panjang ceritanya.
08:18Oke katanya panjang Mbak Freddy ceritanya, sebenarnya kalau ditanya lagi katanya ada apa ini dibalik pemakzulan rencana ini?
08:25Iya sebetulnya yang dikatakan Pak Jokowi itu satu paket itu konteksnya adalah alasan yang disampaikan purnawirawan.
08:34Karena mereka memakai alasan putusan MK90.
08:38Artinya seperti yang Ibu Prof tadi jelaskan itu pada saat syarat pencalonan.
08:45Nah pencalonan itu kan itu satu paket.
08:49Satu paket presiden dan wakil presiden.
08:52Artinya tidak Gibran itu dalam konteks putusan MK itu dikeluarkan untuk mencalonkan.
08:59Artinya Gibran atau wapres, cawapres pada saat itu tidak bisa berdiri sendiri.
09:05Nah kenapa tadi sudah dijelasin sama Bang Doli, ya memang harusnya putusan MK itu tidak bisa dipakai alasan untuk memakzulkan.
09:15Karena sudah tuntas itu mekanisme hukum, mekanisme politisnya sudah selesai itu.
09:21Nah itu yang pertama.
09:22Kemudian tadi merespon Mbak Vivitri, jadi yang mau disampaikan di situ memang MK nanti menguji apakah ada pelanggaran hukum.
09:36Tetapi seperti yang dijelaskan Bang Doli, saya menambahkan harus ada peristiwa hukum dulu.
09:42Harus ada perbuatan hukum dulu yang dilakukan oleh wapres Gibran ini.
09:48Pada saat dia jadi wapres, misalnya dia mengeluarkan kebijakan atau mengeluarkan keputusan yang ini dianggap melanggar hukum.
09:58Yang kemudian misalnya ada perbuatan dia, misalnya ada perbuatan dia yang dianggap sebagai perbuatan tercelah.
10:06Ini sudah banyak tadi mencontohkan misalnya di Amerika.
10:10Misalnya di Amerika, ya itu Presiden Bill Clinton dengan skandal seksnya.
10:16Nah itu ada alasan atau yang baru-baru ini Trump, penyalahgunaan kekuasaan atau rasis.
10:25Jadi ada argumen, ada alasan untuk dibahas atau dibawa ke DPR.
10:30Kalau ada pembahasan akun Fufu Fafa itu?
10:33Itu kan cuma omong-omongan saja, tidak jelas.
10:38Omong-omong saja?
10:38Hanya omong-omong saja.
10:40Silahkan kalau itu mau dibawa tetapi harus dibawa buktinya.
10:43Nah, ya harus jelas dong ini sampai sekarang.
10:46Bisa nggak tuh Mbak Bivit kalau misalnya ada dibawa buktinya kalau salah satunya terkait dengan akun Fufu Fafa?
10:52Kalau dibawa buktinya dan kemudian bisa dipercayai oleh DPR di proses demikian rupanya bisa saja.
10:59Semuanya ini kan tergantung argumen ya.
11:01Sama kayak dulu waktu Gus Dur kan sebenarnya block gate-nya sendiri tidak pernah terbukti.
11:05Tapi waktu itu digunakan secara politik.
11:07Jadi saya orang hukum tapi buat saya dalam politik itu anything is possible.
11:13Jadi kita boleh berdebat di soal pasal-pasal.
11:15Tapi pada akhirnya karena saringan pertamanya adalah DPR, kita benar-benar harus lihat pada titik mana nanti Pak Prabowo memang benar-benar ingin memisahkan diri dari Gibran.
11:25Oke pertanyaannya apakah nanti akan ada kehendak mau untuk digulirkan atau nggak?
11:30Nanti usai jadah Bapak dan Ibu akan menjawabnya tetap bersama kami di dua arah.
11:33Terima kasih.

Dianjurkan