Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • 11/6/2025
JAKARTA, KOMPAS.TV Bareskrim Polri mulai menyelidiki dugaan tindak pidana terkait Izin Usaha Pertambangan di Kawasan Raja Ampat.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu, Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin saat ditemui wartawan di Jakarta pada Rabu (11/6/2025).

"Kita masih dalam penyelidikan. Sesuai dengan undang-undang kita boleh," ujar Brigjen Nunung.

Video Editor: Frashiva Rizaldi

#rajaampat #tambangnikel #bareskrim

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/598856/bareskrim-polri-selidiki-dugaan-pidana-terkait-izin-usaha-tambang-nikel-di-raja-ampat
Transkrip
00:00Pasti dong, kita sesuai dengan undang-undangnya kita boleh kok, kecuali undang-undangnya kita nggak boleh menyelidih.
00:06Oh pasti dong.
00:07Pasti ya Pak?
00:08Pasti dong.
00:09Kita sesuai dengan undang-undangnya kita boleh kok, kecuali undang-undangnya kita nggak boleh menyelidih.
00:14Itu, itu apanya yang bisa ditulis.
00:16Pak itu, siapakah ada dugaan kerusakan, Pak?
00:21Lingkungan.
00:23Ya namanya tambang itu pasti selalu nggak ada kerusakan lingkungan.
00:26Itu memang tambang mana yang nggak ada kerusakan lingkungan.
00:28Makanya.
00:30Makanya ada aturan untuk reklamasi
00:34Ada disitu kewajiban pengusaha untuk memberikan jaminan reklamasi
00:39Bapak berarti sudah ada yang diselidiki ya Pak?
00:42Itu diselidiki berdasarkan laporan masyarakat atau seperti apa Pak?
00:45Atau temuan
00:46Ya temuan aja lah
00:48Oke teman-teman terima kasih
00:49Terima kasih
01:00Terima kasih
01:30Terima kasih
02:00Terima kasih
02:02Terima kasih
02:04Terima kasih
02:06Kompas TV
02:07Independent
02:08Terpercaya
02:09Terima kasih

Dianjurkan