PT GAG Nikel selaku perusahaan yang menambang di Raja Ampat, Papua Barat Daya ternyata punya hak istimewa yang dikantongi sejak 1998.
Aktivitas tambang nikel itu dilakukan di kawasan hutan lindung yang sebenarnya melanggar UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Namun, PT GAG Nikel dan 12 perusahaan lain mengantongi keistimewaan dari negara.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebut perusahaan itu mulanya dikuasai asing. Pemerintahan Orde Baru alias di akhir kepemimpinan Presiden ke-2 Soeharto yang memberikan kontrak karya untuk perusahaan tersebut.
Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)
#Riauonline #Riauonlinecoid #PTGAGNikel #ptgagnikelrajaampat
Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.
Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU
Jangan lupa subscribe yaa..
Follow Juga akun Sosial Media kami
https://www.facebook.com/RiauOnlin
https://twitter.com/red_riauonline
https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id
https://www.tiktok.com/@riauonline1
https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR
https://sck.io/u/j3hlxrGg
Aktivitas tambang nikel itu dilakukan di kawasan hutan lindung yang sebenarnya melanggar UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Namun, PT GAG Nikel dan 12 perusahaan lain mengantongi keistimewaan dari negara.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebut perusahaan itu mulanya dikuasai asing. Pemerintahan Orde Baru alias di akhir kepemimpinan Presiden ke-2 Soeharto yang memberikan kontrak karya untuk perusahaan tersebut.
Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)
#Riauonline #Riauonlinecoid #PTGAGNikel #ptgagnikelrajaampat
Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.
Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU
Jangan lupa subscribe yaa..
Follow Juga akun Sosial Media kami
https://www.facebook.com/RiauOnlin
https://twitter.com/red_riauonline
https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id
https://www.tiktok.com/@riauonline1
https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR
https://sck.io/u/j3hlxrGg
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00melacak sosok pemberi izin tambang PT GAG Nikkel CS di Raja Ampat.
00:04PT GAG Nikkel selaku perusahaan yang menambang di Raja Ampat,
00:08Papua Baradaya ternyata punya hak istimewa yang dikantongi sejak 1998.
00:14Aktivitas tambah nikel itu dilakukan di kawasan hutan lindung
00:16yang sebenarnya melanggar UU No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan.
00:23Namun, PT GAG Nikkel dan 12 perusahaan lain mengantongi keistimewaan dari negara.
00:27Menteri SDM Bahli Lahadalia menyebut perusahaan itu mulanya dikuasai asing.
00:33Pemerintahan Orde Baru alias di akhir kepemimpinan Presiden Kedua Soeharto
00:37yang memberikan kontrak karya untuk perusahaan tersebut.
00:40Kontrak karya adalah perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan berbadan hukum Indonesia
00:44untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan mineral.
00:48PT GAG mengantongi kontrak karya generasi 7 nomor.
00:51B53 Pres I 1998 yang terbit pada 19 Januari 1998 dan ditanda tangani Soeharto.
01:00Kemudian pergi, diambil alih oleh negara.
01:04Negara menyerahkan kepada PT Antam, kata Bahlil dalam konferensi pers di Kementerian ESDM,
01:09Jakarta Pusat, Kamis 5 Juni.
01:11Tepat setahun setelah kontrak karya dikantongi PT GAG,
01:15negara melarang penambangan di hutan lindung melalui UU Kehutanan.
01:19Akan tetapi, belet itu direvisi pada era Presiden kelima Megawati Soekarno Putri.
01:25Sebanyak 13 perusahaan pemilik kontrak karya di era Orde Baru mendapat pengecualian dari negara.
01:30Melalui UU nomor 19 tahun 2004 tentang penetapan perpu nomor 1 tahun 2004 tentang kehutanan,
01:36GAG dan 12 perusahaan lain diizinkan Megawati melanjutkan kontrak karya yang sudah dipegang.
01:41Di lain sisi, struktur kepemilikan saham PT GAG awalnya terdiri dari Asia Pasifik Nikel PT.
01:48LTD, APN PT.
01:51LTD sebesar 75 persen dan sisanya dipegang Antam.
01:56Antam lalu mengakui sisi seluruh saham tersebut pada 2008 sehingga kendali penuh PT GAG Nikel berada di tangan perusahaan pelat merah.
02:03Sementara, izin usaha pertambangan, IUP, di Pulau Gaitu terbit di 2017
02:09atau waktu era kementerian SDM dikomandau oleh Ignatius Jonan dan mulai beroperasi setahun kemudian,
02:14yakni pada periode pertama Presiden ke-7 Jokowi Dodo, Jokowi.
02:19Analisis mengenai dampak lingkungan, amdal, juga sudah dimiliki perusahaan tersebut.
02:24Saat izin usaha pertambangan dikeluarkan,
02:26Terpisah, Kementerian Lingkungan Hidup, KLH, menerjunkan tim kerajaan empat untuk mengecek lokasi tambang nikel tersebut.
02:42Menteri LH Hanif Faisal Nurofik mencatat area penambangan yang dikuasai PTGN di Pulau Gak mencapai 6.030 hektare dengan luas bukaan tambang 187,87 hektare.
02:52Hanif membenarkan bahwa perizinan yang dikantongi PTGAG Nikel sudah lengkap.
02:58LH menekankan urusan teknis terkait izin pertambangan sudah dipenuhi oleh perusahaan tersebut.
03:03Segala perizinannya sudah lengkap untuk PTGN, GAG Nikel, ini.
03:08Mulai dari IUP, kemudian juga persetujuan lingkungan termasuk pinjam pakai.
03:14PTGN ini secara status berada di kawasan hutan lindung.
03:16Nanti secara teknis tentu Bapak Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, akan memberikan penjelasan kepada kita.
03:23Tuturnya dalam media briefing di Hotel Pulmen Jakarta, Minggu 8 Juni.
03:27Memang kelihatannya pelaksanaan kegiatan tambang nikel di PTGN ini relatif memenuhi kaedah-kaedah tata lingkungan.
03:34Artinya, bahwa tingkat pencemaran di Raja Ampat yang nampak oleh mata itu hampir tidak terlalu serius,
03:40klaim anak buah Presiden Prabowo Subianto itu.
03:42Meski begitu, Kementerian LH tetap akan meninjau kembali izin lingkungan bagi penambangan PTGG Nikel.
03:50Laturut menyinggung putusan Mahkamah Agung No. 57 P. HUM 2022 dan putusan Mahkamah Konstitusi No. 35 P. UU 21 2023.
04:00Hanif menyebut dua putusan itu menegaskan soal larangan kegiatan tambang di Pulau Kecil.
04:05Putusan MA itu menganggap bahwa pelaksanaan pelarangan kegiatan penambangan di Pulau Kecil ini dilakukan tanpa syarat.
04:10Jadi, tidak boleh dilakukan kegiatan penambangan di Pulau-Pulau Kecil.
04:16MK memperkuat putusan MA tersebut.
04:19Artinya, ini ada yurisprudensi hukum bahwa terkait dengan kegiatan-kegiatan ini memang menjadi hal yang dilarang, tegas Hanif.
04:25Nanti kita akan diskusikan lebih lanjut dengan teman-teman dari Kementerian ESDM, Kementerian, Kehutanan, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan, KKP, karena melibatkan tiga kementerian.
04:37Jadi, tidak kemudian kita langsung ambil langkah, sambungnya selepas acara.