MALANG, KOMPAS.TV - Sosialisasi aturan di Terminal Arjosari Kota Malang mulai dilakukan. Pemasangan stiker hingga himbauan kepada sopir, kondektur dan penumpang bus dilakukan petugas terminal. Stiker larangan menurunkan dan menaikkan penumpang di luar terminal dipasang di bus antar kota antar provinsi (AKAP) dan antar kota dalam provinsi (AKDP).
Dengan aturan tersebut, baik bus AKAP dan AKDP yang keluar dari Terminal Arjosari dilarang berhenti untuk mengambil penumpang sepanjang Jalan Raden Intan. Sementara itu, bus yang keluar dari pintu tol Singosari dilarang menurunkan penumpang di beberapa titik hingga masuk ke terminal. Dalam peraturan baru, selain untuk bus, pengemudi ojek daring diperbolehkan menurunkan dan menaikkan penumpang di dalam terminal. Pihak terminal juga sudah menyiapkan jalur khusus ojek daring dan pengantar penumpang masuk dan keluar terminal.
"Secara garis besar regulasi di Terminal Arjosari adalah bus tidak boleh ngetem dan tidak boleh menaik turunkan di luar terminal," terang Mega.
Sementara itu, sopir bus sendiri mendukung aturan baru tersebut, namun aturan harus ditegakkan tanpa tebang pilih.
"Ya kita mendukung tali kan semuanya, kalo salah satunya masih ada yangvparkir boleh itu yang masalah." Kata Hariyanto.
Sosialisasi aturan baru ini dilakukan selama dua pekan. Setelah sosialisasi, penerapan aturan akan dilakukan. Penindakan tegas seperti tilang akan dilakukan jika ada bus kedapatan melanggar.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/598672/aturan-baru-bus-dilarang-turunkan-penumpang-di-luar-terminal-arjosari
00:00Sedara Terminal Arjosari Kota Malang mulai melakukan sosialisasi aturan baru yakni bus dilarang menurunkan dan menaikkan penumpang di luar terminal.
00:09Tindakan tegas akan diberikan setelah masa sosialisasi jika ada yang melanggar.
00:18Sosialisasi aturan di Terminal Arjosari Kota Malang mulai dilakukan.
00:23Pemasangan stiker hingga himbauan kepada sopir, kondektur, dan penumpang bus dilakukan petugas terminal.
00:30Stiker larangan menurunkan dan menaikkan penumpang di luar terminal dipasang di bus antar kota-antar provinsi atau AKAP dan antar kota dalam provinsi atau AKDP.
00:41Dengan aturan tersebut, baik bus AKAP dan AKDP yang keluar dari Terminal Arjosari dilarang berhenti untuk mengambil penumpang sepanjang Jalan Reden Intan.
00:52Sementara itu, bus yang keluar dari pintu Tol Singosari dilarang menurunkan penumpang di beberapa titik hingga masuk ke terminal.
01:00Dalam peraturan baru, selain untuk bus, pengemudi ojek daring diperbolehkan menurunkan dan menaikkan penumpang di dalam terminal.
01:07Pihak terminal juga sudah menyiapkan jalur khusus ojek daring dan pengantar penumpang masuk dan keluar terminal.
01:14Secara garis besar itu terkait regulasi di Terminal Arjosari adalah bus yang tidak boleh ngetem dan tidak boleh menaikkan penumpang di luar terminal.
01:23Jadi nanti harapan kami bus itu bisa tertip, bisa menaik dan menurunkan penumpang di dalam terminal.
01:29Jadi nanti harapan kami di sepanjang Reden Intan ini tidak ada lagi bus yang menaikkan penumpang ataupun ngetem lagi.
01:35Sementara itu, Sopir Bus sendiri mendukung aturan baru tersebut.
01:42Namun aturan harus ditegakkan tanpa tebang pilih.
01:45Sosialisasi aturan baru ini dilakukan selama dua pekan.
02:05Setelah sosialisasi, penerapan aturan akan dilakukan.
02:09Penindakan tegas seperti tilang akan dilakukan jika ada bus kedapatan melanggar.