Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • 9/6/2025
Kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Lindung Siabu yang berada di Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Riau, ditanami pohon kelapa sawit oleh warga.


Pohon sawit tersebut diperkirakan berusia 6 bulan - 2 tahun dan baru ketahuan setelah mendapat laporan dari masyarakat pada akhir Mei 2025 lalu.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengungkapkan, modus operandi para pelaku dilakukan secara sistematis dengan memanfaatkan celah administratif di tingkat lokal.

Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)

#Riauonline #Riauonlinecoid #hutanlindung #kebunsawit #poldariau #beritakampar #XIIIKotoKampar

Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.

Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU

Jangan lupa subscribe yaa..

Follow Juga akun Sosial Media kami

https://www.facebook.com/RiauOnlin

https://twitter.com/red_riauonline

https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id

https://www.tiktok.com/@riauonline1

https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR

https://sck.io/u/j3hlxrGg

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Puluhan hektare hutan lindung ditanami sawit usia 6 bulan hingga 2 tahun
00:04Kawasan hutan produksi terbatas dan hutan lindung siabu yang berada di desa Balung
00:09Kecamatan 13 Koto Kampar, Kabupaten Kamparyau
00:13ditanami pohon kelapa sawit oleh warga
00:15Pohon sawit tersebut diperkirakan berusia 6 bulan hingga 2 tahun
00:19dan baru ketahuan setelah mendapat laporan dari masyarakat
00:23Pada akhir Mei 2025 lalu
00:26Direktur Reskrimsus Poldaryau Kompis Ade Kuncoro Rituan mengungkapkan
00:30modus operandi para pelaku dilakukan secara sistematis
00:34dengan memanfaatkan celah administratif di tingkat lokal
00:374 pelaku yang diamankan yaitu Muhammad Mahadir alias Madir 40 tahun
00:42Bus Pami Bintoy 48 tahun
00:45Yose Rizal 43 tahun
00:47dan M. Yusof Tarigan alias Tarigan 50 tahun
00:50Mereka memiliki peran sebagai pemilik
00:53Pengelola hingga pihak yang menghibahkan lahan
00:56melalui skema adat
00:57Para pelaku juga menggunakan berbagai dokumen
01:00seperti surat hibah, kuitansi jual beli, dan perjanjian kerja
01:05untuk melegitimasi aktivitas mereka
01:07Menurut Kompis Ade, Poldaryau tidak hanya berfokus pada penindakan
01:11tetapi juga pada pemutusan rantai kejahatan lingkungan secara menyeluruh
01:16Dalam penindakan di lokasi, polisi turut mengamankan barang bukti
01:20berupa dokumen transaksi, surat hibah, alat pertanian, dan stempel lembaga adat
01:25Terima kasih telah menonton!
01:28Terima kasih telah menonton!

Dianjurkan