JAKARTA, KOMPAS.TV Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, membeberkan empat perusahaan tambang nikel yang terkait dengan viralnya kasus pencemaran lingkungan di Raja Ampat, Papua Barat Daya, pada Minggu (8/6/2025).
Keempat perusahaan tersebut adalah PT Gag Nikel, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Anugerah Surya Pratama, dan PT MRP.
Baca Juga Menteri Lingkungan Hidup Siapkan Langkah Hukum Terkait Indikasi Pencemaran Pulau Manuran, Raja Ampat di https://www.kompas.tv/nasional/598407/menteri-lingkungan-hidup-siapkan-langkah-hukum-terkait-indikasi-pencemaran-pulau-manuran-raja-ampat
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/598408/menteri-lh-beber-4-perusahaan-tambang-nikel-di-raja-ampat-terkait-kasus-pencemaran-lingkungan
00:00Begitu ini kasus muncul, laporan masyarakat yang cukup intensif, maka kami telah menugaskan tim ke lapangan untuk berada di lapangan pada tanggal 26 sampai 31 Mei 2025.
00:11Pada 4 lokasi, yaitu PT GN, PT ASP, PT KSM, dan PT MRP.
00:18Yang kemudian hari kemarin, yang terhormat Pak Menteri SDN telah melakukan kunjungan lapangan, kami mungkin akan beberapa hari lagi akan ke sana karena memang ada kegiatan lain yang harus kami tangani, terutama di Jakarta dengan kualitas udaranya yang kami agak prihatin, sehingga beberapa hal akan kami tangani dulu di Jakarta, kemudian kami akan ke sana dalam waktu yang sangat segera.
00:40Jadi ini kondisi foto udara yang diambil di PT ASP pada tanggal 28 Mei 2025, maksudnya menggunakan drone, pakai drone ya, bukan foto udara tapi pakai foto drone.
00:54Ini sebaran IUP yang kemudian dilakukan pengawasan oleh teman-teman Kak Kom, jadi kita telah menurunkan tim selama beberapa hari untuk melakukan tinjuan ke sana,
01:03dan insya Allah dalam waktu segera untuk melihat kondisi real lapangan, kami dan beberapa tim juga akan menyusul ke sana untuk melihat langsung kondisi fisik,
01:13sebagaimana yang telah dilakukan oleh Bapak Menteri SDN, sehingga kita mendapat gambaran konkret terkait dengan permasalahan yang ada di Kabupaten Raja IV ini.
01:22Ada empat lokasi yang menjadi sasaran kegiatannya, pertama di Pulau Gak, yaitu suatu pulau di sisi sebelah selatan ke barat,
01:32atau Baradaya, kemudian ke arah depannya lagi ada Mayapun, nomor empat itu, kemudian lokasi berikutnya di Pulau Kawe, kemudian di Pulau Maniran.
01:44Jadi yang kami sebut tadi, Pulau Gak, Pulau Pele, Betang Pele, dan Mayapun, kemudian Pulau Kawe, dan Pulau Maniran,
01:59itu keempat tempatnya merupakan pulau-pulau kecil, sebagaimana yang disebutkan di dalam undang-undang terkait dengan pengaturan pulau kecil dan pesisirnya.
02:09Kita akan satu-satu, jadi ini semuanya foto drone yang diambil pada pelaksanaan kegiatan pemantuan lingkungan yang dilakukan oleh teman-teman pengawas lingkungan,
02:23yaitu di foto PTGN.
02:25Ini posisinya, jadi PTGN ini berada di Pulau Gak yang luasnya 6.300,
02:33sehingga dengan demikian termasuk Pulau Kecil yang memang nanti kami akan sebutkan dikecualikan atau tidak termasuk yang diprioritaskan untuk dilakukan pengelolaan
02:45berdasarkan undang-undang nomor 27 tahun 2007 maupun undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang revisinya.
02:53Jadi ini yang kemudian mengharuskan kita merevisi persisiran lingkungan yang telah ada.
02:59Kita boleh sampaikan sebagai berikut, untuk PTGN ini merupakan 13 perusahaan yang diperbolehkan untuk melanjutkan kontak karya penambangan di kawasan hutan lindung ini sebenarnya,
03:12yang sampai berakhirnya izin.
03:13Jadi dulu di undang-undang 41 tahun 1999 itu hutan lindung tidak boleh dilakukan dengan penambangan pula terbuka.
03:22Tapi dikecualikan terkait dengan 13 perusahaan ini melalui undang-undang nomor 19 tahun 2004 tentang penetapan perpu nomor 1 tahun 2004.
03:32Jadi intinya perpu tersebut mengecualikan 13 perusahaan yang harusnya tidak boleh menambang di hutan lindung secara pola terbuka.
03:40Jadi hutan lindung itu tidak boleh dilakukan pola terbuka,
03:43tetapi kecuali 13 perusahaan termasuk PTGN ini diperbolehkan melalui undang-undang nomor 19 tahun 2004.
03:50Sehingga dengan demikian maka berjalanlah kegiatan penambangan nekel di pulau Gag ini seluas 6.030 hektare.
03:59Jadi pulau ini sekali lagi masuk di dalam pulau-pulau kecil.
04:03Kemudian segala perizinannya sudah lengkap untuk PTGN ini.
04:08Jadi mulai dari IUP kemudian juga persetujuan lingkungan.
04:12Jadi perizinan lingkungan termasuk pinjem pakai, karena ini sekali lagi kami sampaikan,
04:16hampir seluruh area di Kabupaten Raja Ampat ini merupakan kawasan hutan, termasuk PTGN ini.
04:25Nah PTGN ini secara status berada di kawasan hutan lindung.
04:30Nanti secara teknis tentu Bapak Menteri Kutanan akan memberikan penjelasan kepada kita.
04:34Nah sorry sebelumnya, bahwa berdasarkan kajian lapangan sebelumnya,
04:40itu maka luas bukaan yang terdata di kami berdasarkan citra satelit dan fotodrone,
04:46maka luasnya seluas 187,87 hektare.
04:51Next slide.
04:51Ini posisi yang dilakukan pemantauan oleh teman-teman di lapangan.
04:56Jadi mulai, memang kelihatannya pelaksanaan kegiatan tambang nikel di PTGN ini,
05:04oleh PTGN ini relatif memenuhi kaedah-kaedah tata lingkungan.
05:09Artinya bahwa tingkat pencemaran yang nampak oleh mata itu hampir tidak terlalu serius.
05:20Artinya, kalaupun ada gejala ketidaktaatannya lebih ke minor-minor saja.
05:25Tetapi ini dari pandangan mata.
05:27Tentu masih perlu dilakukan kajian-kajian mendalam.
05:30Karena tentu sedimentasi itu sudah menutupi permukaan-permukaan koral,
05:36ada beberapa langkah yang harus kita lakukan.
05:38Jadi sudah saya sampaikan bahwa secara umum semua pulau ini diliputi oleh, dikelilingi oleh koral.
05:44Koral sebagai suatu habitat yang memang harus kita jaga benar keberadaannya,
05:48demikian sangat pentingnya.
05:50Buat kehidupan kita semua, terutama yang bermuara nanti kepada di laut.
05:56Jadi ini yang kemudian kita nanti perlu dalami lagi.
05:58Tetapi secara teknis, semua kaedah lingkungan yang diperseratkan di dalam pertambangan nikel
06:05di pulau Gap oleh PTGN ini berdasarkan penilaian lapangan yang dilakukan
06:11sesuai dengan persen lingkungan yang telah diberikan,
06:14maka semua kaedahnya telah dilalui.
06:17Next slide.
06:18Namun demikian memang ada beberapa hal yang harus kita pertimbangkan.
06:22Pertama, bahwa kegiatan pertambangan PTGN berada di pulau kecil,
06:26sebagaimana dimasukkan di dalam Undang-Undang No. 27 tahun 2007,
06:30sebagaimana diubah melalui Undang-Undang No. 1 tahun 2004.
06:34Kemudian yang kedua yang juga menjadi perhatian kita serius adalah terkait dengan kerentanan ekosistem Raja 4.
06:39Jadi kita sebutkan bahwa persetujuan lingkungan mestinya kita pinjok kembali
06:45atau kita mungkin pertimbangkan memberikannya bila mana pertama teknologi penanganannya tidak kita kuasai
06:52atau kemudian kemampuan kita untuk merehabilitasi tidak mampu.
06:56Itu sebenarnya dua kegiatan ini mungkin menjadi pertimbangan kita untuk mereview keberadaan persetujuan lingkungan
07:04kalau memang ada.
07:05Kalau belum tentu itu menjadi kendala utama untuk kita berikan persetujuan lingkungan.
07:09Jadi dua hal tadi.
07:10Kemudian terkait dengan kondisi PTGN,
07:13tadi yang pertama, tadi kami sebut luasnya di 6.030 hektare
07:18sehingga masuk di dalam kategori pulau-pulau kecil.
07:21Kemudian masuk di dalam kerentangan ekosistem Raja 4.
07:24Ini Raja 4 ini serius memang agak perlu mendapat perhatian kita semua.
07:29Kemudian atas dampak yang ditimbulkannya,
07:31tentu kita akan minta untuk dibulihkan.
07:33Jadi beberapa hal yang harus kita perhatikan.
07:38Pertama, Undang-Undang No. 1 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang No. 7 tahun 2007
07:45tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
07:48Ini kenapa semua Undang-Undangan yang memang menjadi rujukan persetujuan lingkungan hidup
07:53akan dibahas di Kementerian Lingkungan Hidup secara expert,
07:57secara lintas kementerian dan secara lintas disiplin.
08:02Sehingga termasuk tidak terkecuali Undang-Undang ini.
08:04Meskipun Undang-Undang ini tentu pemangkunya ada kepada Menteri KKP.
08:08Nanti kepada Menteri KKP kami sudah diskusi juga untuk bicara lebih menyampaikan hasil lapangan nantinya kita bahas bersama.
08:15Jadi intinya bahwa di dalam pasal tersebut tidak diperoritaskan kegiatan untuk kegiatan pertambangan.
08:21Kemudian hal ini juga dikuatkan dengan keputusan MA Mahkamah Agung No. 57 tahun 2022
08:28dan keputusan MA No. 35 tahun 2023.
08:32Jadi keputusan MA itu kemudian menganggap bahwa pelaksanaan pelarangan kegiatan penambangan di pulau kecil ini
08:41dilakukan tanpa syarat.
08:44Jadi tidak boleh dilakukan kegiatan penambangan di pulau-pulau kecil
08:47berdasarkan keputusan MA No. 57 tahun 2022.
08:51Ini keputusan ini terjadi di kasus di Konawe, di Kepulauan Konawe.
08:57Jadi pulau Wahoni kalau tidak salah ada suatu perusahaan yang kemudian dilakukan digugat oleh masyarakat
09:05dan Mahkamah Agung memenangkan masyarakat tersebut.
09:07Meskipun perusahaan tersebut sudah sangat lengkap dokumennya.
09:10Kemudian karena dia kalah di Mahkamah Agung maka perusahaan tersebut melakukan gugatan akhir di MK.
09:16MK justru memperkuat keputusan MA tersebut.
09:18Artinya ini ada jurisprudensi hukum bahwa terkait dengan kegiatan-kegiatan ini
09:24memang menjadi hal yang dilarang terkait dengan kegiatan penambangan di pulau-pulau kecil.
09:29Ini keputusan MK, bukan keputusan NLA ya.
09:32Jadi namun ini menjadi rujukan kita pada saat mempertimbangkan persetujuan lingkungan
09:38yang harus kita kemudian review atau kita evaluasi kembali.
09:41Next slide.
09:47Nah ini tadi ya secara umum hampir mirip-mirip semua PT ASP ini bahkan berada di pulau yang lebih kecil lagi.
09:55Jadi ada di pulau Manuran, ini foto yang diambil cita, sorry, foto drone yang diambil tanggal 28 Mei 2025.
10:03Next slide.
10:03Ini posisinya, jadi luas bukaannya 109, memang di pulau ini lebih kecil ya.
10:12Jadi hanya 743 hektare.
10:15Tentu kita bisa bayangkan kalau ini dilakukan eksploitasi, pemulihannya tidaklah terlalu gampang.
10:20Karena tidak ada lagi bahan untuk memulihkan.
10:23Ini yang kemudian menjadi perhatian kami untuk melakukan review terkait dengan dokumen lingkungan.
10:29Jadi yang kami sampaikan tentu berada di batas kewenangan Kementerian NLA terkait dengan persetujuan lingkungan.
10:35Jadi persetujuan lingkungan yang untuk PT ASP ini diterbitkan oleh Bapak Bupati Kabupaten Raja 4, nomor 75B tahun 2006.
10:44Jadi sampai sekarang dokumen tersebut belum berada di kami.
10:47Kami nanti akan minta untuk kemudian diserahkan kepada kami untuk dilakukan review lebih lanjut.
10:53Ini posisinya teman-teman sekalian, pada saat dilakukan pengawasan memang ada kejadian sektor lingkungan dan jebol.
11:01Dan ini memang menimbulkan pencemaran lingkungan, kekuruan dengan pantai yang cukup tinggi.
11:08Dan ini tentu ada konservensi yang harus ditanggung jawabin oleh perusahaan tersebut.
11:15Jadi terlihat memang berbeda dengan PT yang satunya.
11:19PT yang ini memang agak beberapa penanganan lingkungannya agak perlu ditingkatkan.
11:27Jadi termasuk manajemen lingkungannya belum dia miliki sehingga kondisi lingkungannya tidak terlalu baik untuk yang berada di PT ASP ini di Pulau Manuran.
11:37Jadi Pulau Manuran ini pulau yang ada di atas tadi, di bagian utara dari kepulauan yang gede, Wagyu, ini posisinya seperti ini.
11:47Jadi ini sudah dikasih juga, sudah diberikan papan penyedilan oleh teman-teman penegakan hukum.
11:54Jadi ini agak serius kondisi lingkungannya untuk pulau yang ada di Pulau Manuran ini, yang kegiatan penambangan nikel yang dilakukan di Pulau Manuran ini.
12:06Selain pulaunya kecil, pelaksanaannya, kegiatan penambangnya kurang hati-hati, sehingga ada potensi pencemaran lingkungan yang agak serius untuk di Pulau Manuran ini.
12:16Ini juga telah dilakukan pemasangan pang pengawasan, karena ini sedang kita lakukan tahapannya.
12:25Jadi teman-teman sekalian, kalau pang pengawasan itu dilakukan berarti tahapannya sedang berjalan.
12:29Mulai dari pengambilan sampel-sampel untuk di lab, kemudian pemanggilan penghadiran para ahli untuk memproyeksikan kerugian-kerugian dan kerusukan lingkungan yang ditimbulkannya
12:41untuk kita simpulkan apakah ini lari kepada penindakan bidana, perdata, ataupun saksi administrasi pemerintah.
12:48Sehingga biasanya diperlukan waktu agak lama, karena mulai dari pengambilan lab, pengambilan sampel, membawa ke lab, menunggu hasil lab, kemudian menghadirkan saksi ahli.
12:58Karena saksi ahli ini harus bersaksi di pengadilan pada saat diperlukan nanti.
13:02Sehingga menghadirkan saksi ahli ini biasanya memerlukan waktu yang relatif lama, karena nunggu waktunya kesempatan beliau dan ahli yang kita datangkan.
13:11Sehingga kadang-kadang mulai dari pemasangan pelang sampai pengambilan kesimpulan diperlukan 1-2 bulan.
13:17Waktu kita untuk mengambil pindakan terkait dengan pelanggaran suatu kasus lingkungan hidup.