Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV Kerajaan Arab Saudi resmi tidak mengeluarkan visa resmi Haji Furoda pada musim haji tahun ini. Imbasnya, ribuan haji asal Indonesia yang sudah mengeluarkan dana lebih batal berangkat.

Aliansi Pengusaha Haramain Seluruh Indonesia (Asphirasi) menawarkan solusi kepada pemerintah Indonesia untuk mengelola Haji Furoda secara mandiri.

Mereka rela mengeluarkan biaya lebih mahal agar tetap dapat pergi haji secara langsung dan resmi melalui kuota Haji Furoda.

Meskipun kuota Haji Furoda merupakan kebijakan Kerajaan Arab Saudi, Asphirasi berharap ada titik temu terkait regulasi yang bisa menjembatani calon haji tetap bisa berangkat melalui visa Furoda.

Baca Juga Arab Saudi Hapus Visa Haji Furoda, Ribuan WNI Gagal Berangkat: Pengusaha Minta Pemerintah Ambil Alih di https://www.kompas.tv/nasional/596666/arab-saudi-hapus-visa-haji-furoda-ribuan-wni-gagal-berangkat-pengusaha-minta-pemerintah-ambil-alih

#haji #hajifuroda #furoda

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/596684/full-visa-haji-furoda-tak-terbit-ini-kata-anggota-komisi-viii-dpr
Transkrip
00:00Kerajaan Arab Saudi
00:30Mereka rela mengeluarkan biaya lebih mahal agar tetap dapat pergi haji secara langsung dan resmi melalui kuota haji furoda.
00:39Meskipun kuota haji furoda merupakan kebijakan Kerajaan Arab Saudi, aspirasi berharap ada titik temu terkait regulasi yang bisa menjembatani calon haji tetap bisa berangkat melalui visa furoda.
00:50Dengan yakin dan teguh berharap untuk bisa berangkat menanti datangnya visa furoda, visa mujamala, visa undangan supaya bisa berangkat dengan jalur resmi.
01:09Mereka ini mengeluarkan biaya tidak sedikit ya.
01:12Nah terkadang fasilitasnya belum tentu lebih baik dari haji khusus.
01:16Suatu hal yang sangat disayangkan di sisi lain ada orang-orang yang siap membayar lebih gitu ya untuk memperoleh peluang untuk berangkat.
01:25Di sisi lain ada kuota-kuota yang tidak terserap secara optimal, ada kuota yang seharusnya bisa diperoleh tapi tidak diajukan atau diambil ya.
01:34Wakil Kepala BP Haji dan Sekretaris Amirul Hajj Republik Indonesia Dhanil Anzarzi menjuntak mengatakan pemerintah Arab Saudi tidak akan menerbitkan visa haji furoda tahun ini.
01:47Dhanil menambahkan haji furoda berkaitan langsung dengan bisnis komersial yang berhubungan dengan pemerintahan Arab Saudi.
01:54Pisa haji furoda itu adalah visa yang dikeluarkan berdasarkan diskresi dari 12 Saudi Arabia yang bisa non-kuota haji.
02:07Jadi tahun ini labahnya tidak dikeluarkan oleh pihak Saudi Arabia walaupun ada beberapa yang dikeluarkan itu akan sangat tergantung dengan rogi-doli dari pihak.
02:19Karena memang usaha furoda itu hanya terkait dengan bisnis komersial, terkait dengan apa memulakan dengan pemerintahan Saudi Arabia.
02:32Saudara harapan ribuan calon jembal haji jalur non-kuota yaitu furoda dan mujamalah terpaksa pupus setelah visa mereka dipastikan tidak diterbitkan pemerintah Arab Saudi untuk musim haji tahun 2025.
02:45Kabar ini memunculkan kekhawatiran dan kebingungan terlebih bagi Juma'ah yang sudah mendaftar dan membayar penuh biaya perjalanan haji.
02:54Untuk itu kita bahas malam hari ini soal ini bersama anggota komisi 8 DPR dari fraksi Partai Golkar Atalia Praratia dan juga Ketua Amfuri Firman Nur
03:04dan juga langsung dari Madinah Arab Saudi anggota tim pengawas haji DPR Marwan Dasopang.
03:11Selamat malam semuanya. Assalamualaikum.
03:13Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.
03:17Saya ke Pak Firman dulu kalau begitu dari Amfuri ini.
03:21Sejauh ini ada berapa yang dicatat Amfuri banyak calon haji furoda yang datanya ada di Anda Pak Firman?
03:31Ya pertama adalah perlu kita ketahui visa haji furoda adalah visa yang diberikan, yang didapat dari person-person tertentu di Saudi Arabia.
03:39Yang siparnya untuk dan tahun ini dengan berakhirnya proses Masar Nusuk.
03:46Jadi proses Masar Nusuk adalah aplikasi di mana proses pengajuan visa dilakukan melalui aplikasi Masar Nusuk.
03:52Dan tanggal 28 Mei kemarin Masar Nusuk sudah menutup untuk proses visa.
03:57Makanya dengan bersama dengan itu Amfuri membuat edokan kepada anggotanya bahwasannya proses pengajuan visa puroda melalui Masar Nusuk sudah tidak bisa dilakukan.
04:08Sedangkan jumlahnya sampai saat ini sebetulnya tidak ada data lengkap ya.
04:11Karena sifatnya ini eksidental.
04:14Jadi ditawarkan oleh person-person di Saudi Arabia kepada masyarakat melalui PHK tentang adanya visa tersebut.
04:23Namun dalam catatan kami rata-rata setiap tahunnya jika visa puroda itu keluar ada sekitar sampai 5.000 jamaah yang berangkat haji menggunakan visa haji puroda.
04:32Nah tahun ini itu dikurangi atau bahkan dihilangkan apakah karena memang kuota haji regulernya ditambah dan berdampak menjadi tidak berangkatnya para calon haji puroda atau bagaimana Pak Firman?
04:47Ya visa haji puroda itu sangat diminati masyarakat karena memang kita semuanya masyarakat muslim Indonesia kekurangan kuota untuk berangkat ke Tanah Suci.
04:57Karena kekurangan mereka mencoba mencari alternatif untuk mendapatkan visa undangan melalui visa puroda.
05:04Nah kondisi ini adalah legal karena ada dalam Undang-Undang nomor 8 tahun 2019 bahwa penyelenggaran ibadah haji ya di samping kuota pemerintah ada visa mujamal atau puroda yang harus hanya bisa dikelola oleh PHK.
05:18Yaitu kami sebagai penyelenggaran ibadah haji khusus.
05:20Oke saya ke Bu Atalia. Bu Atalia sejauh ini apakah di komisi 8 sudah dapat penjelasan dari Kementerian Agama soal visa haji puroda dari kerajaan Arab Saudi yang tiba-tiba tidak diterbitkan semuanya ini?
05:34Iya betul tentu saja. Jadi kami tentu bekerja keras bagaimana agar supaya jamaah-jamaah yang sudah mendaftar khususnya gitu ya.
05:44Termasuk juga jamaah yang menggunakan visa haji puroda juga bisa mendapatkan manfaat dari kegiatan berhaji di sana gitu.
05:54Tapi tentu yang kami lakukan adalah terkait dengan pengawasan.
05:58Jadi teman-teman kami sudah berangkat ke sana dan sudah sampai di lokasi untuk memastikan terkait dengan bagaimana transportasi sudah dilaksanakan dengan baik.
06:06Kemudian konsumsi, kesehatan termasuk kaitan dengan akomodasi termasuk sumber daya manusianya.
06:12Karena tentu kita berharap bahwa jamaah juga mendapatkan pelayanan dari para petugas haji dengan baik gitu ya.
06:20Nah terkait dengan masalah visa haji puroda yang memang tidak terbit ini, kami juga sudah berkomunikasi dengan Kemenang tentu saja.
06:30Dan mereka menyampaikan mereka akan terus berupaya begitu.
06:33Dan kami sendiri, karena kami juga, kita kami ini memiliki tiga fungsi ya.
06:38Terkait dengan pengawasan, kemudian juga termasuk kaitannya dengan penganggaran, termasuk adalah terkait dengan kaitannya dengan pembuatan undang-undang.
06:47Nah kami saat ini sedang bekerja keras untuk menyelesaikan PR kami, yaitu terkait dengan perubahan undang-undang nomor 8 tahun 2019 ya.
06:56Yang termasuk di dalamnya memang itu disebutkan secara spesifik terkait dengan haji puroda ini begitu ya.
07:01Nah sehingga memang ini perlu diberikan perhatian khusus begitu.
07:05Jadi dilegalkan, ya dalam tanda kutip dilegalkan begitu ya haji puroda ini masuk di dalam undang-undang.
07:10Karena selama ini kan ini prerogatifnya kerajaan Arab Saudi sebetulnya ya Bu Atalia ya.
07:14Betul sekali.
07:14Jadi harus masyarakat memahami terkait dengan bahwa visa haji puroda ini adalah visa haji yang berbeda dengan kuota yang diberikan kepada jamaah pada umumnya ya.
07:26Kita memiliki jamaah reguler, kita memiliki jamaah yang penyegar ibadahan khusus ya.
07:32Ini adalah visa haji puroda diberikan secara langsung oleh pemerintah Arab Saudi.
07:37Sehingga ini memang betul-betul undangan yang mungkin menjadi kebijakan mereka pada akhirnya sampai di detik-detik terakhir begitu.
07:45Memang di tahun-tahun sebelumnya ini pun dilaksanakan begitu ya.
07:48Tapi memang untuk melaksanakan haji puroda ini mungkin banyak sekali yang sangat deg-degan gitu.
07:57Karena kadang-kadang mereka sudah harus berangkat.
08:00Karena mereka tidak tentu ya, kadang bisa berangkat atau tidak itu ditentukan di menit-menit akhir.
08:05Tahun lalu pun sebetulnya sama ya, tahun lalu pun sebetulnya sama, namun tahun lalu itu banyak yang bisa berangkat.
08:11Tapi sebagian juga tidak bisa berangkat.
08:12Jadi memang perlindungan terkait dengan teman-teman, para jamaah yang memang menggunakan visa undangan ini perlu untuk diperhatikan begitu.
08:21Baik, kita juga saat ini akan bertanya dan sudah bergabung juga bersama kita semua.
08:28Ada Pak Marwan Dasopang, anggota tim pengawas haji dari DPR.
08:31Assalamualaikum Pak Marwan.
08:34Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.
08:35Baik, Pak Marwan tadi saya sudah berbincang dengan Pak Firman, Bu Atalia juga nih, rekan Anda juga di Komisi 8.
08:41Nah ini kalau posisi di sana, kondisi di sana, komunikasi Anda dengan mungkin juga otoritas di Arab Saudi.
08:49Jadi apa sih sebenarnya yang menjadi penyebab bahwa visa haji Furoda di tahun ini itu tidak terbit?
08:58Ya karena ini tidak masuk di dalam undang-undang, tidak menjadi wewenang pemerintah mengurusnya.
09:06Jadi kita tidak masuk mengawasi itu, karena ini kan wilayahnya, wilayah pihak Saudi.
09:12Saudi langsung dengan penjelenggara haji ya?
09:15Bukan penjelenggara haji, justru ini undangan raja.
09:18Undangan raja, oh baik.
09:19Jadi karena itu tidak ada yang membuat satu kalausul bahwa ini sebuah kepastian bahwa berangkat haji lewat PISA selain haji khusus dan haji reguler itu tidak ada.
09:35Karena itu kalau, tapi agak ada yang agak berlawanan umpamanya, pihak Saudi mengeluarkan PISA MUJAMAH lah sebetulnya namanya ya, undangan.
09:51Mereka oleh syarikat, para travel-travel yang mendapatkan PISA Puroda ini harus mendaptarkan jamaahnya agar mendapatkan layanan.
10:06Layanan ini khususnya di Armusna.
10:10Armusna itu harus dibelok di Eropa, harus dibelok di Mina khususnya.
10:18Hal PISA belum ada.
10:21Membelok itu harus dibayar.
10:23Nah sementara, PISA-nya belum ada kepastian.
10:29Ini yang mungkin tahun-tahun yang akan datang, kebetulan kami juga melakukan revisi undang-undang.
10:35Kami akan coba nanti merumuskan ini.
10:39Sehingga, pemerintah Saudi dapat memaklumi, kalau pada akhirnya menjadi kenyataan nih dari tahun-tahun sebelumnya, undangan ini sudah bisa melaksanakan ibadah haji.
10:53Kalau begitu kita sampaikan, supaya ini dipormalkan.
10:58Ada syarat-syarat, sehingga nanti ada sebuah kepastian.
11:02Kita juga sudah membicarakan ini di Komisi 8.
11:05Karena pemerintah tidak bisa masuk, umpamanya.
11:10Batas pembiayaan Haji Puroda ini sebetulnya berapa.
11:15Karena ini bisa menjadi pelanggaran lah, umpamanya nanti dalam hal pelaksanaan.
11:23Bisa jadi celah temuan lah ya, kira-kira ya.
11:27Ya karena tidak ada batas.
11:29Karena tidak ada batas, tidak diatur.
11:33Maka, ya tergantung permintaan.
11:38Oke.
11:38Nah, begitu permintaan, tiba-tiba pisahnya tidak terbit.
11:44Itu kan menjadi problem.
11:46Kalau sudah menjadi problem, pemerintah tidak bisa mengatakan ini tidak diatur.
11:51Nah, karena tidak diatur itu, ya ini nggak bisa dapat penyelesaian.
11:55Oke, begini Pak Marwan.
11:57Karena ini kan tidak diatur, lalu juga tidak dalam pengawasan DPR maupun juga pemerintah.
12:02Ini kan benar-benar kalau kata Pak Marwan tadi undangan dari Kerajaan Arab Saudi.
12:07Nah, kedepannya Komisi 8 kira-kira akan mendorong apa untuk memberikan perlindungan juga pagi jemaah.
12:14Nah, karena kan mereka sudah mengeluarkan biaya juga, bahkan saya dengar 300-700 juta biaya yang dikeluarkan oleh para calon haji Furoda ini, Pak Marwan.
12:23Ya, itu dia yang saya sebutkan.
12:25Karena standar harga itu tidak ada, ya tergantung permintaan.
12:30Kalau tidak terjadi, tidak terbit, kan menjadi problem.
12:33Kalau sudah menjadi problem, mau tidak mau kita urus.
12:37Nah, karena itulah sekarang momentum bagi Komisi 8 bahwa persoalan yang muncul sekarang ini harus menjadi formal yang akan datang.
12:52Tentu kita nggak bisa memformalkan sendiri, harus ikut pemerintah Saudi.
12:56Kalau ini undangan Raja, mekanismenya bagaimana?
13:00Kita berharap ya semacam portal lah nanti.
13:04Jadi sebelum sampai ke Furoda, ada portalnya di pihak pemerintah Indonesia.
13:10Tapi harus ada kerjasama ya, pemerintah Indonesia dan pemerintah Saudi.
13:14Sambil paralel begitu, nanti DPR memformalkan, kalau tadi bahasanya Pak Marwan,
13:19seperti juga Ibu Atalia tadi, mengundangkan calon haji Furoda ini supaya nanti tidak ada kendala lagi ke depannya.
13:26Saya bertanya juga ke Pak Firman, kalau begitu Pak Firman,
13:28Kan ini sudah ada pembayaran lah otomatis ya dari para calon haji Furoda ini ke apa namanya penyelenggara haji begitu.
13:37Agen haji lah ya, badan penyelenggara agen haji yang memberangkatkan calon jemaah haji termasuk yang Furoda ini.
13:43Apakah dari Anda juga, dari Amfuri ada jaminan bahwa kepada para calon haji Furoda ini nanti tahun depan bisa diikutkan kembali begitu misalnya?
13:50Ya, yang pertama adalah ingin saya meng-spel sedikit tentang legalitas haji Furoda.
13:57Haji Furoda atau dikenal dengan Bu Jamala, masuk dalam Undang-Undang nomor 8 tahun 2019,
14:03yang mana disampaikan dalam Undang Tunasemuk penyelenggaraannya dilaksanakan melalui PHK,
14:09yaitu kami sebagai penyelenggara swasta.
14:12Kenapa disampaikan hanya batas penyelenggaraannya saja dan melaporkan ke Kementerian Agama?
14:16Karena sebagaimana disampaikan oleh Pak Marwan Dasopan, memang FISA ini tidak ada kepastiannya.
14:22Dan itu dipahamin oleh semua pihak.
14:24Karena sifatnya undangan, jadi orang yang mengundang tentu punya wewenang tenu, mau memberi atau tidak memberi.
14:29Makanya dalam edaran Amfuri kami sampaikan bahwa FISA Furoda dan FISA Mujaola adalah kemenangan penuh dari Puntas Saudi Arabia.
14:37Yang penting bagi kita, saya setuju dengan apa yang disampaikan oleh Pak Marwan Dasopan adalah
14:40mengatur bagaimana pola pelaksanaannya bisa mencapai perlindungan kepada jamaah.
14:46Dan saya kira semangat Undang-Undang nomor 8 tahun 2019 sudah mencapai hal tersebut.
14:51Tentu dalam amedan-amedan ke depan, kita harus tepat lebih detail lagi,
14:55sehingga ke depan tidak ada satupun masyarakat yang digugikan jika pada saat berangkatan yang mendapatkan FISA.
15:02Yang kedua adalah penyelenggaran Pak Haji Proda semuanya didasarkan atas kerjasama.
15:08Jadi berbeda dengan haji khusus.
15:10Haji khusus itu karena dengan kemerdian agama hanya melakukan pendaftaran, kemudian penyaturan biaya.
15:16Sedangkan Pak Haji Proda sifatnya ada PKS, yaitu kontrak kerjasama antara jamaah dan penyelenggara.
15:24Di sana klausulnya sudah ada, jadi hak dan kewajipannya ada.
15:26Termasuk penyelesaian, jika pada akhirnya jamaah tersebut tidak berangkat karena FISA tidak ada.
15:33Baik, ini tadi ternyata sudah ada aturannya di Undang-Undang nomor 8 tahun 2019.
15:45Ini ternyata sudah ada, tapi tadi hanya keterbatasan Undang-Undangnya itu mengatur tidak luas.
15:54Belum ada sama sekali.
15:58Nah ini tadi yang dijelaskan oleh Pak Firman, jadi bagaimana bisa dijelaskan?
16:01Yang namanya FISA di Undang-Undang nomor 8 itu baru FISA reguler dan FISA haji khusus.
16:11Jadi kita belum ada namanya FISA puroda, tapi mungkin tahun yang akan datang kita mungkin saja malah memasukkan FISA haji mandiri, FISA kerjasama dengan negara sahabat.
16:28Jadi kita masih terbatas itu, FISA-nya itu baru dua, FISA reguler, FISA haji khusus.
16:33Baik, baik. Nah ini berarti masalah nomenklatur saja, ada namanya haji furoda, ada namanya haji khusus.
16:40Ini yang harus detail sepertinya diundangkan begitu, nanti di Undang-Undang yang mengatur soal penyelanggaran ibadah haji.
16:47Terakhir saya ke Bu Atalia, sebagai yang mengawal juga di DPR dan representasi umat juga, rakyat juga begitu di Komisi 8.
16:55Melihat tingginya minat warga Indonesia mendaftar haji lewat jelur non-kuota, seperti Furoda ini, sementara kebijakan soal Furoda ini visanya sepenuhnya kewenangan kerajaan Arab Saudi, seperti kita bahas.
17:05Betul, betul.
17:06Apa yang harus disiasati sehingga risiko gagal berangkat itu tidak menimpa calon haji furoda lagi, selain tadi ya, celah-celah di Undang-Undang Penyelanggaran Ibadah Haji?
17:15Betul, jadi saya sendiri merasa bersyukur sebetulnya ada upaya lain yang bisa dilakukan oleh para jemaah yang mungkin mereka tidak memiliki waktu yang cukup untuk menunggu 25-40 tahunan itu kan tidak mudah ya.
17:31Tidak semuanya punya kesempatan itu begitu, sehingga ini ada salah satu pilihan yang bisa diambil oleh para jemaah yang ingin berangkat haji.
17:38Tentu ini kita syukuri ketika ada jalur undangan.
17:42Nah, namun tentu saja, tadi regulasi menjadi sangat penting sekali.
17:46Betulnya disana oleh Pak Marwan, saya juga tidak menemukan ada istilah furoda di dalam Undang-Undang nomor 8 tahun 2019 sehingga mungkin lebih spesifik, lebih detail itu menjadi sangat penting sekali.
17:58Karena kita tahu bahwa semua adalah warga negara Indonesia yang mereka punya niat untuk berangkat haji, tentu kita harus jaga, begitu harus kita lindungi.
18:07Sehingga memang ketika ini tadi Pak Marwan menyampaikan pimpinan saya, Assalamualaikum Bapak, semoga sehat di sana.
18:15Kami tentu berharap bahwa betul-betul ini bisa diberikan sebuah regulasi yang kemudian nanti di masa yang akan datang tidak menimbulkan masalah baru.
18:26Nah, tentu ini tidak mudah karena tadi disampaikan ini otoritas murni dari otoritas Arab Saudi tentu saja.
18:35Nah, oleh karenanya memang perlu ada komunikasi lebih intens antara pemerintah juga dengan pemerintah Arab Saudi sehingga nanti kita betul-betul bisa tahu langkah-langkah apa sebetulnya yang bisa dilakukan.
18:45Tadi kalau misalkan ada pagar-pagar ya yang kemudian bisa harus dilewati begitu sehingga akan memberikan perlindungan terbaik bagi masyarakat kita yang akan melakukan jemaah.
18:57Menjadi jemaah haji itu tuh ini menjadi sangat penting menurut saya.
19:00Termasuk juga mungkin nanti diajak bicara Pak Firman juga karena tadi perbedaan terminologi ini juga jadi masalah.
19:05Supaya nanti sama-sama asosiasi penyelenggara haji dan umroh dari swasta juga bisa memahami secara utuh undang-undang yang disusun juga oleh DPR.
19:17Baik, terima kasih.
19:18Kebetulan saat ini kita sedang membuat kata-perkata begitu ya.
19:22Jadi mungkin detailnya akan lebih baik sekali apabila kita nanti diskusikan ke depan.
19:27Ini permasalahan detail nomenklaturnya begitu ya Bu Atalia ya.
19:30Baik, terima kasih Bu Atalia.
19:32Ya Pak Marwan juga sudah bergabung dari Arab Saudi lalu Pak Firman sudah bergabung juga terima kasih.
19:38Sekali lagi perspektifnya.
19:39Selamat malam.
19:40Ingin menyampaikan sebentar.
19:41Oh baik, baik.
19:42Sikat saja Pak Firman silahkan.
19:44Ya.
19:45Oh Pak Marwan silahkan silahkan.
19:46Sikat saja Pak.
19:47Ya.
19:47Kami percaya bahwa para travel-travel ini sebetulnya tidak ada yang ingin mengelabui atau menipu.
19:56Karena situasinya seperti itu.
19:58Oleh karena itu kami berharap jemaah bersabar dan tenang.
20:01Oke.
20:02Nanti akan kita bantu mendukung kalau tidak tahun ini ya tahun depan.
20:06Oke.
20:06Mungkin saja panggilannya belum sampai.
20:08Oke.
20:09Menjadi duyupururman.
20:10Begitu.
20:11Terima kasih.
20:12Mudah-mudahan tahun depan ada jalan keluar termasuk tadi ya memformalkan Haji Furoda dalam undang-undang.
20:18Terima kasih Pak Marwan, Bu Atalia, Pak Firman.
20:20Selamat malam.
20:21Assalamualaikum.
20:24Saudara setelah jeda di Sapa Indonesia malam kami akan bahas secara khusus.
20:29Jelang pertandingan timnas melawan Piongkok.
20:325 Juni mendatang.
20:33Dari 32 pemain yang dipanggil Piongkok.
Komentar

Dianjurkan