Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin dulu
MALANG, KOMPAS.TV - Sidang lanjutan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO digelar Rabu siang di ruang sidang Garuda, Pengadilan Negeri Kota Malang. Dalam sidang kali ini, dari empat orang saksi yang dijadwalkan hadir, tiga orang hadir dan memberikan kesaksian.

Tiga saksi tersebut termasuk korban yang merupakan calon pekerja migran Indonesia. Jaksa Penuntut Umum, Heriyanto, usai persidangan menjelaskan bahwa saksi yang dihadirkan adalah calon pekerja migran yang sempat berada di penampungan. Menurut JPU, keterangan yang diberikan oleh saksi sesuai dengan berita acara pemeriksaan.

"Agendanya pemeriksaan saksi di mana kita menyiapkan empat saksi, satu saksi berhalangan hadir, cuma tadi ada tiga saksi yang kita periksa," Kata Heriyanto.

Sementara itu, Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) yang turut hadir dalam persidangan menjelaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini agar korban mendapatkan hak-haknya. Dalam kesaksiannya, korban menceritakan kondisi selama berada di penampungan, termasuk adanya pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa.

"Kita memberikan support atau dukungan kepada para korban, sehingga korban bisa mendapatkan keadilan sesuai dengan apa yang mereka alami." Terang Husnati.

Kasus tindak pidana perdagangan orang ini sebelumnya dibongkar oleh Polresta Malang Kota. Perusahaan penyalur calon pekerja migran Indonesia yang terlibat dalam kasus ini diduga beroperasi tanpa izin alias ilegal.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/596439/sidang-tppo-saksi-korban-ceritakan-kondisi-di-penampungan
Transkrip
00:00Saudara Sidang Lanjutan Perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO kembali digelar.
00:06Kali ini tiga orang saksi dihadirkan dalam persidangan yang melibatkan perusahaan penyalur calon pekerja migran Indonesia.
00:16Sidang lanjutan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO ini digelar Rabu Siang di Ruang Sidang Garuda, Pengadilan Negeri Kota Malang.
00:24Dalam sidang kali ini, empat orang saksi yang dijadwalkan bisa memberikan kesaksian diikuti tiga orang saksi.
00:32Tiga saksi yang memberikan kesaksian termasuk diantaranya adalah korban.
00:36Herianto, Jaksa Penuntut Umum Usai Persidangan bilang bahwa saksi yang dihadirkan adalah calon pekerja migran yang berada di penampungan CPMI.
00:46Menurut JPU, keterangan yang diberikan oleh saksi sesuai dengan berita acara pemeriksaan.
00:52Agenda hari ini, agenda pemeriksaan saksi di mana kita panggil empat orang saksi namun yang satu tidak berhanggakan hadir atau tidak bisa datang.
01:02Cuman tadi ada tiga yang sudah kita periksa.
01:05Yang si Lydia adalah orang yang dihubungi atau dicilhat diri oleh si korban.
01:10Yang itu, mengatakan hal-hanggapan ini yaitu si Hanifa.
01:14Hanifa Adama CPMB dan yang Suriyani ya, maaf tadi.
01:20Ya, Suriyani juga CPMB.
01:23Sementara itu, Serikat Buruh Migran Indonesia yang hadir dalam sidang menegaskan akan terus mengawal korban agar bisa mendapat haknya.
01:32Dalam persidangan, saksi menceritakan apa yang dialami selama berada di penampungan,
01:38termasuk adanya pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa.
01:41Kami dari SPMB sangat memberi support atau memberikan dukungan untuk mendampingi para korban,
01:49sehingga korban ini bisa mendapatkan keadilan sesuai dengan mereka yang mereka alami selama ini.
01:59Terus kami entusias banget dengan majlis hakim dan jasa penutup umum telah memberikan,
02:09menghadirkan para saksi di hari ini untuk memberikan keterangan sesuai yang mereka alami
02:16dan mereka ketahui selama mereka di BPNSB.
02:24Kasus tindak pidana perdagangan orang atau TPPO ini dibongkar oleh Polresta Malang Kota.
02:30Kasus ini melibatkan perusahaan penyalur calon pekerja migran Indonesia
02:34yang diduga beroperasi tanpa izin atau ilegal.

Dianjurkan