Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin dulu
Kejaksaan Agung (Kejagung) temukan kejanggalan dalam laporan keuangan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) pada 2021 saat mengusut kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dari sejumlah bank. Hal ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar.


Qohar menjelaskan, laporan keuangan Sritex merugi hingga Rp15,56 triliun. Namun, pada 2020 Sritex masih mendapat keuntungan sebesar Rp1,24 triliun.

Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)

#Riauonline #Riauonlinecoid #sritex #korupsi

Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.

Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU

Jangan lupa subscribe yaa..

Follow Juga akun Sosial Media kami

https://www.facebook.com/RiauOnlin

https://twitter.com/red_riauonline

https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id

https://www.tiktok.com/@riauonline1

https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR

https://sck.io/u/j3hlxrGg

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Kejagung sebut ada kejanggalan dalam laporan keuangan Seriteks.
00:04Kejaksaan Agung, Kejagung, temukan kejanggalan dalam laporan keuangan PT. Sri Rezeki Isman, Seriteks,
00:10pada 2021 saat mengusut kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT. Sri Rezeki Isman, Seriteks, dari sejumlah bank.
00:18Hal ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jampitsus Kejagung, Abdul Kohar.
00:23Kohar menjelaskan, laporan keuangan Seriteks merugi hingga 15,56 triliun rupiah.
00:28Namun, pada 2020 Seriteks masih mendapat keuntungan sebesar 1,24 triliun rupiah.
00:36Jadi ini ada keganjilan dalam satu tahun mengalami keuntungan yang sangat signifikan.
00:40Kemudian tahun berikutnya juga mengalami kerugian yang sangat signifikan, kata Kohar, Kamis, 22 Mei 2025.
00:47Seriteks juga tercatat memiliki sisa tagihan kredit yang dengan total 3,58 triliun rupiah yang masih belum dilunasi hingga Oktober 2024.
00:55Sisa tagihan tersebut berasal dari kredit yang diberikan oleh Ban Jateng sebesar 395 miliar rupiah, Ban BJB sebesar 543 rupiah, dan Ban DKI sebesar 149 miliar rupiah.
01:08Selain itu juga ada sisa tagihan yang berasal dari sindikasi ban yang terdiri dari BNI, BRI, dan LPEI sebesar 2,5 triliun rupiah.
01:16Kohar juga menjelaskan, pemberian kredit dari BJB dan Ban DKI diduga tidak memenuhi kriteria.
01:23Pasalnya, setelah kredit dicairkan, uang yang diberikan juga tak digunakan sesuai peruntukannya.
01:30Terdapat fakta hukum bahwa dana tersebut tidak dipergunakan sesuai tujuan dari pemberian kredit, yaitu untuk modal kerja.
01:35Tetapi disalahgunakan untuk membayar utang dan membeli aset non-produktif, jelas Kohar.
01:41Terima kasih telah menonton!

Dianjurkan