00:00Surat Komitmen Dukungan dan Akta Notaris Pembentukan Koperasi Merah Putih
00:07kini menjadi syarat tambahan penyaluran dana desa tahap ke-2 tahun anggaran 2025.
00:13Selain laporan realisasi dana desa tahap pertama,
00:16syarat ini tertuang dalam edaran resmi Kementerian Keuangan
00:19melalui Direkturat Jenderal Perbendaharaan per tanggal 14 Mei lalu.
00:24Kepala Kanwil DJPB NTB, Ratih Hapsari, Kusumawardani menjelaskan,
00:30kebijakan ini menindak lanjuti Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025
00:34tentang percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan.
00:41Ratih menyebut alokasi dana pembentukan koperasi akan disesuaikan dengan potensi
00:45dan karakteristik wilayah difasilitasi oleh pemerintah kebupaten dan kota.
00:50Seluruh dokumen administratif wajib diselesaikan paling lambat akhir Juni.
00:55Akta notaris pembentukan koperasi dan yang kedua surat pernyataan bersedia
01:04untuk menyediakan APB desa untuk membentuk Koperasi Desa atau Koperasi Merah Putih.
01:12Dan itu merupakan tambahan persyaratan dari persyaratan yang sudah ada sebelumnya
01:19untuk penyaluran dana desa tahap dua.
01:23Ratih juga mencatat penyaluran dana desa di NTB hingga saat ini
01:28telah mencapai 53,08 persen atau sekitar Rp583 miliar
01:33dari total pagu sebesar Rp1,09 triliun
01:38dengan target sasaran sebanyak 1.140 desa dan kelurahan di NTB.
01:43Dari Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kusnandar, Kantor Berita Antara, mewartakan.
Comments