Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • 5 hari yang lalu
KOMPAS.TV - Sekelompok penagih utang atau debt collector ditangkap polisi usai menarik paksa mobil dari seorang wanita dengan menggunakan truk towing.

Para pelaku bahkan memeras korban senilai lima belas juta rupiah.

Inilah situasi saat seorang pengendara wanita dihadang sekelompok penagih utang dengan memblokir jalan menggunakan sepeda motor.

Pengendara mobil sempat terlibat adu mulut dengan para penagih utang sebelum akhirnya mobil ditarik paksa dan diangkut menggunakan truk towing.

Para pelaku bahkan memeras korban senilai lima belas juta rupiah dengan dalih telah menunggak pembayaran mobil selama empat tahun.

Setelah menerima laporan, polisi lalu menangkap enam orang pelaku. Sementara, tiga orang lainnya masih buron.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat pasal berlapis tentang pemerasan dan perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Baca Juga Puluhan Remaja Terjaring Operasi Pekat Toba, Tiga Diantaranya Menggunakan Narkoba di https://www.kompas.tv/regional/593445/puluhan-remaja-terjaring-operasi-pekat-toba-tiga-diantaranya-menggunakan-narkoba

#pengendara #dihadang #asahan

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/593608/pengendara-wanita-dihadang-penagih-utang-korban-diperas-rp15-juta
Transkrip
00:00Informasi berikutnya, sodara dep kolektor tarik paksa mobil.
00:04Sekelompok penagih utang atau dep kolektor ditangkap polisi usai menarik paksa mobil dari seorang wanita dengan menggunakan truk towing.
00:10Para pelaku bahkan memeras korban senilai 15 juta rupiah.
00:21Inilah situasi saat seorang pengendara wanita dihadang sekelompok penagih utang dengan memblokir jalan menggunakan sepeda motor.
00:30Pengendara mobil sempat terlibat adu mulut dengan para penagih utang sebelum akhirnya mobil ditarik paksa dan diangkut menggunakan truk towing.
00:39Para pelaku bahkan memeras korban senilai 15 juta rupiah dengan dalih telah menunggu pembayaran mobil selama 4 tahun.
00:49Setelah menerima laporan, polisi lalu menangkap 6 orang pelaku, sementara 3 orang lainnya masih burun.
00:55Kita berhasil amankan 6 orang tersangka, namun demikian masih ada beberapa tersangka yang terus kita kejar.
01:06Saya harap kami tersangka menyerahkan diri.
01:11Mengingat marahnya beberapa kasus penarikan yang ada di beberapa polisi, kami mengimbol silahkan kami terbuka.
01:19Apabila rekan-rekan atau masyarakat jadi korban silahkan membuat laporan karena dari mekanisme penarikan itu sendiri sudah diatur dalam penagih utang.
01:28Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat pasal berlapis tentang pemerasan dan perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
01:40Arnaindo Sinaga, Kompas TV, Asahan, Sumatera Utara
01:43Kompas TV, Asahan, Sumatera Utara

Dianjurkan