Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Hukum dan HAM 2004-2007, Prof. Hamid Awaludin menyebut jika kasus ini bergulir sampai pengadilan terkait dengan tuduhan ijazah palsu Jokowi dan ternyata terbukti asli, berarti terlapor bisa menerima sanksi pidana.

Meski demikian, Hamid melihat ini sebagai perjuangan mereka untuk mengikuti jalan pikiran dan keyakinannya. Apabila nanti terbukti di pengadilan ijazah Jokowi asli, maka terlapor berisiko dipenjara.

"That's the price. Itu harga dari perjuangan yang mereka yakini kebenarannya dan mereka siap. Mereka akan katakan, Kami siap mengambil resiko apapun yang terjadi."

Di sisi lain, Hamid juga meminta agar polisi dan jaksa adil dalam kasus ini.




Saksikan dalam ROSI episode Ijazah Jokowi Dipersoalkan (Lagi) di kanal youtube KompasTV.



Link: https://youtu.be/lS36Zxx3c4Y



#jokowi #ijazahpalsu #ijazah

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/590978/jokowi-laporkan-tuduhan-ijazah-palsu-ke-polisi-konsekuensi-terlapor-dipenjara-rosi
Transkrip
00:00Prof, tadi Prof bilang bahwa satu-satunya jalan sekarang terbaik adalah diselesaikan ranah hukum sampai pengadilan untuk membuktiannya.
00:08Tapi kalau kita teruskan misalnya, atau kalau kasus ini diteruskan sampai pengadilan,
00:13310 KUHP, maksimal 9 bulan penjara.
00:16311 KUHP, fitnah maksimal kalau ada delik ini terbukti 4 tahun penjara.
00:22Artinya kalau terbukti memang laporan Pak Jokowi, unsur pidananya ada, masuk penjara dong terlapornya.
00:30Mas Roy sendiri mengatakan siap menanggung risiko.
00:35Artinya mereka ini tahu risiko perjuangan mereka untuk mengikuti jalan pikiran dan keyakinannya.
00:44Bahwa terbukti di pengadilan dia salah dan ada risiko penjara, ya des hukum.
00:50Dan mereka siap.
00:52Itulah perjuangan yang menurut mereka apa yang saya lakukan ini adalah kebenaran.
01:00Harga kebenaran memang mahal.
01:03Dengan catatannya polisi dan jaksa harus fair.
01:08Jangan menjadi kaki tangan, memaksakan.
01:12Kasus ini.
01:14Kalau memang secara objektif, secara hukum benar untuk diteruskan di PDU Satukan, ya silahkan.
01:22Kenapa enggak?
01:23Dan para penuding juga sudah siap.
01:27Mereka tahu risikonya kok.
01:29Jadi para penuding kalau menurut Prof siap dengan konsekuensi terberat yaitu penjara.
01:34Tentu, tentu.
01:35Di dana penjara.
01:35Dia sadar itu.
01:37Sadar.
01:38Kalau dia tidak sadar, tentu tekanannya tidak nancap gas teruskan.
01:44Makin hari makin kencang gasnya.
01:46Dan dia tahu risikonya.
01:49Itulah sebabnya saya mengatakan.
01:51Bahwa aja karena hukum sekalian.
01:53Apa boleh buat?
01:54Dengan harapan lembaga atau aparat negara berlaku fair.
02:01Jadi saya mau menegaskan lagi.
02:04Jadi ini adalah konsekuensi dari laporan Pak Jokowi soal pencemaran nama baik, fitnah, dan juga undang-undang ITE.
02:12Kalau ini bergulir sampai pengadilan terkait dengan ijazah palsu yang ditudingkan,
02:16berarti yang terberat adalah sanksi pidana itu akan diterima oleh para terlapor.
02:21Itu pasti yang didapatkan.
02:23That's the price.
02:26Itu harga dari perjuangan yang mereka yakini kebenarannya.
02:30Dan mereka siap.
02:30Mereka akan katakan, kami siap mengambil risiko apapun yang terjadi.
02:37Karena yang dipilih jalannya adalah rule of law.
02:39Rule of law.
02:41Seperti itulah.
02:42Perkebal pencemarah.
Komentar

Dianjurkan