Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • 1/5/2025
JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, melaporkan dugaan pencemaran nama baik. Lima orang dilaporkan soal tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya, Rabu (30/5/2025).

Menteri Hukum dan HAM 2004-2007, Prof. Hamid Awaludin melihat yang dilakukan Jokowi ini sebagai upaya membela kehormatannya.

Di sisi lain, Hamid mengatakan jika polisi memproses lima orang terlapor terkait kasus Jokowi ini, maka ia percaya ada tebang pilih kasus.

"Untuk kasus ini kalau polisi teruskan pencemaran nama baik kepada lima orang itu, percaya tebang pilih. Karena orang yang diadukan oleh keluarga Pak Jusuf Kalla tidak di apa-apakan sampai sekarang," katanya.

Sebelumnya putri wakil presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla, Muswira JK, melaporkan eks politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean dan Rudi S Kamri ke Bareskrim Mabes Polri. Laporan ini berkaitan dengan pencemaran nama baik di media sosial. Laporan ini disampaikan Rabu, 2 Desember 2020.

Menurut Hamid, tidak ada kelanjutan kasus tersebut sampai sekarang. Maka, ia ingin melihat keadilan polisi dari dua contoh kasus ini.



Saksikan dalam ROSI episode Ijazah Jokowi Dipersoalkan (Lagi) di kanal youtube KompasTV.



Link: https://youtu.be/lS36Zxx3c4Y



#jokowi #ijazahpalsu #ijazah

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/590674/eks-menkumham-ungkap-beda-penanganan-kasus-jokowi-dan-putri-jusuf-kalla-rosi
Transkrip
00:00Kalau kata Pak Jokowi tadi jawabannya, ya dulu kan masih menjabat saya pikir sudah selesai.
00:04Ternyata masih berlarut sehingga dibawa kerana hukum akan lebih baik.
00:08Jadi ya anggapnya bahwa selesaikan kerana hukum.
00:10Benar, sudah sekian bulan yang lalu kan, dia selesaikan 20 Oktober.
00:15Kenapa baru sekarang? Itu masalahnya di situ.
00:19Saya tidak mengatakan bahwa ijazahnya palsu atau tidak,
00:24tapi rentetan kejadian ini membuat saya bertanya ada apa sebenarnya,
00:28kenapa baru sekarang.
00:30Nah, saya ingin sekali menjadikan kasus, itu haknya Pak Jokowi membela diri.
00:36Saya ingin lihat sekali keadilan polisi di sini.
00:41Kenapa Prof meragukan keadilan polisi?
00:43Nah begini, beberapa tahun yang lalu Pak Yusuf kala dihantam dengan isu oleh dua orang di sosial media kan.
00:54Putri Pak Yusuf kala dengan beberapa lawyer mengadukan orang itu dengan pencemaran nama baik, fitnah.
01:03Di lembaga yang sama bernama kepolisian.
01:06Sampai sekarang kita tidak tahu ke mana kasus itu.
01:10Tidak ada penjelasan dari polisi.
01:12Nah, sekarang Pak Jokowi melakukan hal yang sama dengan motif yang sama.
01:17Membelah diri kan, kehormatan.
01:20Kita lihat, apa polisi proses ini dan membawa kelima orang itu karena hukum atau tidak.
01:27Tapi kalau Pak Jokowi punya bukti kuatnya gimana?
01:29Ya, apa bedanya juga dengan kasusnya Pak Yusuf kala?
01:33Ada di sosial media.
01:35Orang yang menulis, orang yang berpendapat juga ada.
01:37Ini test case buat saya ya.
01:41Prof, Hamid mengatakan bahwa polisi tebang pilih, tidak adil?
01:44Untuk kasus ini kalau dia teruskan pencemaran nama baik kepada lima orang itu, menurut saya tebang pilih.
01:52Kenapa dianggap? Padahal kalau Pak Jokowi bawa buktinya.
01:55Kenyataan.
01:57Karena orang yang diadukan oleh keluarga Pak Yusuf kala tidak diapapakan sampai sekarang.
02:03Pasalnya pencemaran nama baik, 310.
02:05Persis, tidak diadukan.
02:08Tidak ada kabar berita sampai sekarang.
02:10Saya tanya putrinya Pak Yusuf kala, orang yang menerima pelaporan itu setelah beberapa hari sudah tidak bisa dihubungi?

Dianjurkan