00:00Terima kasih.
00:30Ya, itu saja dari saya.
00:37Nanti ditanyakan kepada tim kuasa hukum, detailnya.
00:50Ya, dulu kan masih menjabat.
00:55Saya pikir sudah selesai.
01:00Ternyata masih berlarut-larut, sehingga ya dibawa ke ranah hukum akan lebih baik,
01:07sehingga sekali lagi nanti menjadi jelas dan gamblang.
01:10Tapi ini Pak Jokowi merasakan politis nggak Pak?
01:14Tentu tinggal soal Injia Samasur kan sudah lama merasakan politis nggak Pak?
01:17Nggak tahu.
01:19Ya, udah.
01:21Sampai Tunggung Gunung melaporkan Pak, nggak kuasa hukumnya aja, kenapa harus sampai Pak Jokowi ikut turun apa-apa Pak?
01:27Ya, delik aduan kan, syarat memang harus saya sendiri datang.
01:33Nanti ditanyakan detail kepada tim kuasa hukum.
01:45Ya, ditanya banyak.
01:51Tanya berapa pertanyaan tadi?
01:53Tiga puluh, tiga puluh lima, ya.
01:56Kalau diperlukan, ya silahkan. Yang silah sudah kita bakar keren hukum.
02:10Ini yang dilaporkan, tindak pidana umum atau tidak?
02:15Sekarang masih di Jakarta.
02:23Pak Jokowi, ada rencana buat datang ke Solo nggak Pak?
02:28Pertata pasti tidak perdata Pak, karena pelapor minta hadir Pak.
02:33Terima kasih Pak.
02:35Terima kasih Pak Jokowi.
02:36Tadi keterangan yang diberikan oleh Presiden Ketujuh Republik Indonesia, Jokowi Dodo, terkait dengan pelaporan yang dilakukan pada siang hari ini ke Polda Metro Jaya.
02:53Tadi Jokowi mengatakan kenapa baru sekarang dilaporkan, karena dahulu masih menjabat dan sekarang sudah selesai.
03:00Namun permasalahan ijazah palsu ini masih berlarut-larut dan sekarang akhirnya dibawa ke ranah hukum agar semuanya jelas dan gamblang.
03:11Tadi dijelaskan ada 35 pertanyaan yang diberikan oleh penyidik dan Jokowi mengatakan...
03:17Kita akan simak pernyataan dari Kuasa Hukum Jokowi berikut ini.
03:29Tadi saja konteks yang dilaporkan, apakah terakhir dengan ijazah palsu dan pasal apa yang dipasarkan oleh penyidik dan siapa saja yang telaporkan.
03:36Iya, jadi kan kami memiliki Pak Jokowi...
03:41...pelaporan terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh beberapa pihak.
03:47Kembali lagi kami sampaikan bahwa fitnah, dugaan fitnah, dan tuduhan-tuduhan tersebut itu sangat-sangat kejam.
03:56Karena telah merusak juga nama baik dan martabat Pak Jokowi, berdampak bagi nama baik keluarga, dan yang tidak kalah penting ini juga merusak nama baik rakyat Indonesia.
04:08Kenapa saya bilang rakyat Indonesia?
04:09Coba anda bayangkan, bayangkan kalau seorang presiden yang dipilih langsung oleh rakyat, sudah menjabat selama 10 tahun, dituduh seakan-akan memiliki ijazah palsu.
04:21Jadi dituduh seakan-akan dari dia pencalonan, kemudian menjadi wali kota, gubernur, hingga presiden, seakan-akan dianggap itu semua menggunakan ijazah palsu.
04:33Kalau kata orang, apa kata dunia?
04:35Jadi ini kan martabat rakyat Indonesia yang dipertaruhkan, nama baik rakyat Indonesia, nama baik pemerintah Indonesia, dan nama baik bangsa Indonesia juga.
04:45Selama ini mungkin Pak Jokowi diam, selama ini khususnya ketika beliau menjabat.
04:50Beberapa bulan terakhir juga kami ikuti terus perkembangannya, beberapa kali juga sudah kami berikan himbawan secara resmi press conference,
04:58beberapa statement di tempat umum juga sudah kami berikan, tapi terus dilakukan oleh beberapa pihak.
05:05Sehingga mungkin, ya tentunya untuk hari ini Pak Jokowi datang sendiri ke sini, bukanlah hal yang mudah juga ya.
05:12Tentunya sudah melewati pertimbangan yang sangat panjang dan sangat berat,
05:16tapi kami melihat dan Pak Jokowi juga melihat bahwa ini harus dilakukan.
05:21Agar semuanya terang benerang, agar kebenaran dapat terlihat, dan agar nama baik Pak Jokowi dan nama baik rakyat Indonesia dapat dipulihkan dan dijaga juga.
05:33Sehingga hal lainnya tidak terjadi lagi nih.
05:39Jadi pasal yang kita duga dilakukan itu ada 310, 311 KWP, ada juga beberapa pasal di Undang-Undang ITE,
05:47antara lain 27A dan juga pasal 32 dan pasal 35 Undang-Undang ITE.
05:52Itu semua sudah disampaikan.
05:56Jadi terlapornya itu semua nanti dalam didik.
06:01Tapi tentunya dalam semua rangkaian peristiwa, itu kita sudah sampaikan kepada para penyidik,
06:07semua barang-barang bukti-bukti yang sudah kita sampaikan, peristiwa-peristiwanya.
06:13Ada 24 video ya? Sekitar 24 objek yang Pak Jokowi sudah laporkan juga,
06:21yaitu juga diduga dilakukan oleh beberapa pihak.
06:25Ya mungkin inisialnya, kalau boleh saya sampaikan, ada RS, kemudian ES,
06:31ada juga T, inisial T, ada inisial K juga.
06:36Nah tapi kami tentunya sudah menyerahkan ini kepada para penyidik,
06:41dan penyelidik mungkin masih sekarang tahapannya,
06:44sehingga kami hormati dan kami akan menyerahkannya kepada pihak koalisyen
06:48yang untuk menjelaskan lebih lanjut mengenai pokok perkaranya.
06:52Tadi ada jadwal asli, ada jadwal asli, ada jadwal asli yang ditelakkan di jadwal asli pasal telaporan?
06:56Iya, jadi tadi Pak Jokowi sudah memperlihatkan secara clear
07:01ijasa SD, SMP, SMA, hingga ijasa kuliahnya UGM.
07:07Semua sudah diperlihatkan kepada para penyelidik.
07:11Dan Pak Jokowi juga tegas memberitahukan kepada kami bahwa jika nanti diperlukan lagi,
07:18siap untuk mempertanggungjawabkan dan siap untuk memberikan keterangan lebih lanjut lagi
07:22jika memang diperlukan untuk keperluan penyidikan.
07:24Bang Yaakub tadi katanya Pak Jokowi, 35 pertanyaan pada saat pemeriksaan.
07:28Seperti apa sih bang tadi di dalam dalam pemeriksaan?
07:30Banyak ya tentunya dari pertanyaan pendahuluan, kemudian sejarah-sejarah Pak Jokowi juga ditanyakan
07:38bagaimana dulu pada saat kuliah, kegiatan-kegiatan apa saja.
07:42Hingga tentunya yang paling terkhusus, paling banyak mungkin mengenai peristiwa-peristiwa dugaan tindak bidan yang dilakukan.
07:49Nah itu mungkin nanti kembali lagi karena itu sudah masuk ke pokok perkara,
07:52kami menghormati proses penyidikan sehingga kami menyerahkan kepada pihak penyidik nanti yang menjelaskan pada saat waktunya yang tepat lah.
08:00Mas, itu menurut mereka kan katanya pembuktian, apa menurut terlapor, pembuktian ijazah palsunya Pak Jokowi itu berdasarkan prosedur,
08:07apa metode ilmiah, tanggapan dari kuasa hukum gimana?
08:09Itu lagi semua kan agar penyidik nanti yang menilai.
08:14Pak Jokowi sebagai pelapor tentunya hanya mengadukan suatu peristiwa yang dianggap Pak Jokowi
08:21telah mencemarkan nama baik beliau.
08:24Nanti agar aparat penegak hukum yang menilai,
08:27kalaupun ini nanti sampai ke persidangan, biar majelis hakim yang menilai.
08:30Agar semuanya clear.
08:32Karena kalau hal ini tidak akan selesai tentunya kalau kita hanya bilang versi saya begini, versi mereka begini,
08:37yang mereka analisa juga begini.
08:39Nah itu kan juga jadi debat kusir.
08:43Kalau kita sudah serahkan ini kepada hukum, kepada jalur yang sudah benar,
08:47kami harap juga, dan Pak Jokowi juga harap ini semua menjadi terang-benderang.
08:51Semuanya clear.
08:52Kalau dari sidang perdata itu kan ada permintaan juga supaya Pak Jokowi hadir.
08:56Nah itu akan segera kembali ke Solo untuk ikut perdata itu atau tetap di Jakarta dulu?
09:02Mungkin nanti itu bisa dijelaskan lebih lanjut oleh tim yang menangani di Solo.
09:09Kalau ada penyidik, kalau ada penyidik, kalau ada penyidik-penyidik lagi?
09:12Ya, pemirsa lanjutan.
09:13Nah untuk itu mungkin bisa langsung ditanyakan kepada para penyidik.
09:17Karena itu belum disampaikan.
09:19Karena semua ini kita tentunya menghormati dan mengikuti setiap tahapan.
09:23Apapun nanti ketika dibutuhkan kapan, harus mungkin Pak Jokowi memberikan keterangan tambahan,
09:28ya beliau menyatakan siap.
09:30Karena itu merupakan konsekuensi hukum dan konsekuensi logis juga kan dari tindakan ini.
09:35Jadi kembali lagi saya sampaikan bahwa Pak Jokowi hadir hari ini bukanlah tindakan yang mudah.
09:39melewati pertimbangan yang cukup matang, namun ini diperlukan untuk memperbaiki nama baik rakyat Indonesia.
09:46Coba saya tanya, Mas mau nggak kalau ditanya, dibilang dilihat oleh rakyat masyarakat dunia
09:52bahwa punya presiden 10 tahun ijazah palsu?
09:56Kan tentu tidak.
09:57Saya aja nggak rela, apalagi Mas.
10:00Inilah yang harus kita ubah paradigmanya.
10:02Sehingga daripada kita memiliki versi kita, mereka mempunyai versi mereka,
10:06biar nanti pengadilan lah dan aparat penegak hukum lah yang menentukan.
10:11Ada tambahan mungkin?
10:13Tadi kan ada penyampaian soal pasal-pasal ya, 310 dan lain sebagainya.
10:17Boleh dijelaskan itu tentang apa aja supaya publik yang awam juga...
Komentar