Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin dulu
MALANG, KOMPAS.TV - Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum Rabu siang di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Kota Malang. Sidang dipimpin oleh majelis hakim Kun Tri Haryanto ini menghadirkan dua orang terdakwa yakni Hermin dan Dian Permana Putra.

Jaksa penuntut umum Heriyanto membacakan dakwaan kepada kedua terdakwa. Keduanya didakwa dengan pasal 2 Undang-undang 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang atau TPPO serta pasal tentang perlindungan terhadap perlindungan tenaga migran Indonesia.

Selain itu, dalam sidang perdana tersebut, Serikat Buruh Migran Indonesia atau SBMI berjanji akan terus mengawal kasus ini. Mereka berharap korban yang merupakan calon pekerja migran Indonesia bisa mendapatkan keadilan.

"Kami berharap eksepsi yang diajukan tidak mencederai rasa keadilan korban. Kami meyakini bahwa unsur TPPO dalam kasus ini terpenuhi, karena korban telah mengalami eksploitasi, bahkan sempat dipekerjakan di rumah terdakwa," terang Endang.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa mengaku menyampaikan bahwa dakwaan JPU perlu dibuktikan lebih lanjut. Terkait legalitas perusahaan, pihaknya mengklaim tempat penampungan CPMI tersebut legal.

"Peusahaan ini legal, punya akta, punya proses yang sah. Kalau prosedurnya benar, apakah masih bisa disebut sebagai TPPO," Ujarnya.

Agenda sidang lanjutan adalah pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa yang rencananya digelar pekan depan di Pengadilan Negeri Kota Malang.



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/590344/sidang-perdana-dugaan-tindak-pidana-perdagangan-orang
Transkrip
00:00Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Rabu Siang di Ruang Sidang Garuda, Pengadilan Negeri, Kota Malang.
00:09Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Kuntri Haryanto ini menghadirkan dua orang terdakwa, yakni Hermin dan Dian Permana Putra.
00:18Jaksa Penuntut Umum, Haryanto membacakan dakwaan kepada kedua terdakwa.
00:22Keduanya didakwa dengan pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Vidana Perdagangan Orang atau TPPO,
00:31serta pasal tentang perlindungan terhadap perlindungan tenaga migran Indonesia.
00:37Selain itu dalam sidang perdana tersebut Serikat Buru Migran Indonesia atau SBMI berjanji akan terus mengawal kasus ini.
00:45Mereka berharap korban yang merupakan calon pekerja migran Indonesia bisa mendapatkan keadilan.
00:50Pertama hari ini disidangkan dakwaannya kita ada tujuh alternatif, yaitu pasal 2 Undang-Undang 21 Tahun 2007 tentang TPPO,
01:00juntuh pasal 55, yang kedua pasal 4, yang ketiga pasal 10 tentang TPPO, juntuh pasal 55,
01:06dan yang keempat yaitu pasal 81 Undang-Undang tentang Pelinggungan Pergerja Migran Indonesia,
01:12juntuh pasal 55 KWP, yang kelima pasal 83, yang kelima pasal 85,
01:16yang kelima pasal 85, yang kelima pasal 85, yang kelima pasal 55, yang kelima pasal 85.
01:22Ancamannya, kalau tidak sana, diatas setempat.
01:29Aku DPWS PMI Jawa Timur mengkawal jalannya persidangan ini,
01:37insya Allah nanti sampai selesai.
01:39Jadi apabila tadi terdakwa mengajukan eksepsi,
01:45karena nanti di sidang tanggal 7 Mei,
01:51saya berharap itu tidak akan mencederai keadilan korbannya.
02:01Sementara itu kuasa hukum terdakwa menyampaikan bahwa dakwaan JPU perlu dibuktikan lebih lanjut.
02:07Terkait legalitas perusahaan, pihaknya mengklaim tempat penampungan CPMI tersebut legal.
02:13Nah kalau orang CPMI yang berangkat dengan pesentul yang benar,
02:17apakah itu dinyatakan ilegal? Apakah itu dinyatakan TPPO?
02:20Tapi kan tidak kita bicara pokok-pokokara, kita harus pemutiannya.
02:24Hanya memang kami merasa dakwaan itu sedikit menguntungkan,
02:28karena Jaksa mencoba untuk menggelaikan kait dengan legalitas perusahaan ini
02:33dan proses pengurutan PJPMI-nya itu satu.
02:38Agenda sidang lanjutan adalah pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa
02:43yang rencananya digelar pekan depan di Pengadilan Negeri, Kota Malang.
02:47Tim Liputan, Kompas TV Malang, Jawa Timur.
02:51Kompas TV Malang, Jawa Timur.
02:56Terima kasih.
02:57Terima kasih.

Dianjurkan