YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Seorang lansia di Bantul, Yogyakarta, terancam kehilangan tanah seluas 1.655 meter persegi karena diklaim telah menjadi milik bank yang disita dari seorang debitur karena menjadi agunan pinjaman yang sudah jatuh tempo.
Lantas, apa yang sebenarnya terjadi?
Simak pembahasan KompasTV bersama Agil Dwi Raharja, Ketua RT sekaligus perwakilan keluarga Tupon, dan Kakanwil BPN Daerah Istimewa Yogyakarta, Dony Erwan Brilianto.
Baca Juga Lansia di Bantul Terancam Kehilangan Tanah Akibat Sertifikat Pindah Nama, Ditipu Siapa? di https://www.kompas.tv/regional/589916/lansia-di-bantul-terancam-kehilangan-tanah-akibat-sertifikat-pindah-nama-ditipu-siapa
#penipuan #sengketatanah #bantul #lansiaditipu
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/589918/full-blak-blakan-kasus-lansia-di-bantul-kena-tipu-sertifikat-tanah-dipindah-nama-kenapa
Lantas, apa yang sebenarnya terjadi?
Simak pembahasan KompasTV bersama Agil Dwi Raharja, Ketua RT sekaligus perwakilan keluarga Tupon, dan Kakanwil BPN Daerah Istimewa Yogyakarta, Dony Erwan Brilianto.
Baca Juga Lansia di Bantul Terancam Kehilangan Tanah Akibat Sertifikat Pindah Nama, Ditipu Siapa? di https://www.kompas.tv/regional/589916/lansia-di-bantul-terancam-kehilangan-tanah-akibat-sertifikat-pindah-nama-ditipu-siapa
#penipuan #sengketatanah #bantul #lansiaditipu
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/589918/full-blak-blakan-kasus-lansia-di-bantul-kena-tipu-sertifikat-tanah-dipindah-nama-kenapa
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Dan saudara kita sudah terhubung dengan Bapak Agil Dwi Rahaja, Ketua RT sekaligus perwakilan dari pihak keluarga Tupon,
00:08serta Kakanwil BPN Daerah Istimewa Yogyakarta, sudah ada Pak Doni Erwan Brilianto.
00:15Selamat petang Pak Doni, Pak Agil, terima kasih sudah menyempatkan waktunya di Kompas Petang hari ini.
00:20Saya akan langsung ke Pak Agil, selaku Ketua RT yang juga turut membantu permasalahan yang sedang dialami Pak Tupon.
00:28Ini kalau saat ini keberadaan sertifikatnya ini berarti Pak Tupon tidak memiliki sertifikatnya ya?
00:35Tidak, tidak sama sekali memiliki, cuma salinan.
00:39Salinan itu pun Pak Tupon terima itu karena informasi dari bank datang memberikan informasi lelang,
00:47sekalian memberikan kopian sertifikat yang sudah pindah nama itu.
00:51Saat memberikan sertifikat untuk pecah nama ini, pecah nama kepemilikan, itu diberikan kepada siapa?
01:03Pecah nama ya?
01:04Pecah sertifikat?
01:05Yang 165, sertifikat itu diberikan kepada yang masih tetangga, masih tetangga dari Pak Tupon.
01:13Sudah menanyakan langsung kepada tetangga yang menguasai saat itu, yang diberikan sertifikatnya?
01:20Apa penjelasannya?
01:20Sudah, sudah langsung beberapa kali menanyakan, itu dalam proses, intinya dalam proses nanti ketika proses ini selesai,
01:29maka sertifikat akan segera dikembalikan, seperti itu.
01:31Saat itu, tetangga tersebut menyebutnya proses pecah nama atau proses apa nih Pak Agil?
01:44Proses pecah kepada anak-anaknya, jadi yang 1655 meter persegi itu dipecah menjadi 4, 3 untuk anaknya, dan 1 bagian untuk Bapak Tupon sendiri.
01:58Oke, tapi saat diminta untuk menunjukkan sertifikat aslinya, sudah tidak dimiliki oleh tetangga tersebut ya?
02:07Sudah, karena ketika kita juga mencari informasi, kita langsung datang, menemui beliau,
02:14itu sertifikat itu diberikan kepada rekanannya, orang kepercayaannya beliau itu,
02:20setelah itu, tetangga yang dititipi sertifikat Pak Tupon itu tidak tahu menau proses alur selanjutnya seperti apa.
02:30Pak Doni, kalau melihat kasus ini sejauh ini dari PPNDI, seperti apa?
02:37Mungkin ya Mbak, jadi mungkin saya jelaskan dari awal dulu.
02:41Jadi awalnya ini Pak Tupon punya tanah itu luasnya 1756, dan kemudian ada yang membeli tanahnya sebagian,
02:53kemudian Mbak Tupon juga ada menyerahkan tanahnya untuk wakaf.
02:58Dengan kudang RT lah, untuk wakaf.
03:03Nah, kemudian dari situ, kita dari BPN juga memecah sertifikat sebetulnya,
03:08dan memecah sertifikat, karena untuk dijual itu kemudian ada yang untuk wakaf,
03:12dan kemudian ada juga yang untuk Mbak Tupon sendiri.
03:15Nah, selesai itu sudah selesai nih.
03:17Kemudian Mbak Tupon ini, mungkin ya, mungkin pembayarannya kurang,
03:21ditawarilah untuk pemecahan sertifikat untuk kewaris anaknya itu diurus sama yang beli yang pertama tadi, Mbak.
03:29Nah, dari situ, sebetulnya Mbak Tupon sudah dibagi sertifikatnya menjadi 4 bidang untuk anak-anaknya,
03:37tapi ternyata, ya sudah tidak sampaikan Pak Agil tadi, bahwa itu ternyata berlari nama,
03:42dan sekarang akan dilelang, gitu Mbak.
03:45Jadi, dari awal sih memang untuk sertifikat yang saat ini menjadi sengketa ini,
03:53sebetulnya awalnya itu untuk dipecah menjadi waris dari PON, anak-anak Tupon.
03:59Mungkin begitu.
03:59Tapi gini Pak Doni, kalau untuk peralihan nama kepemilikan suatu sertifikat tanah,
04:06itu dibutuhkan tanda tangan dari pemilik aslinya, tidak?
04:11Dibutuhkan, Mbak.
04:11Dan pada saat ini juga ada akte jual-beli juga,
04:17dan kami juga mengumpulkan datanya di kami, di warga-warga di Ikan Tabatul,
04:22kaitannya dengan peralihan ini, dan ternyata juga ditandatangani dengan Pak Tupon.
04:28Ditandatangani dengan Pak Tupon?
04:30Iya, ditandatangani dengan Pak Tupon, dengan istrinya malahan, Mbak.
04:33Ininya Pak, data di kami, Mbak.
04:35Itu saat penandatanganan dilakukan di notaris atau di mana, nih?
04:39Kalau jual-beli itu, ininya di PPAT, Mbak.
04:43Coba membuat akte tanah untuk jual-beli untuk kasus Pak Tupon ini dilakukan di depan PPAT.
04:50Itu juga.
04:52Pak Doni, ini mohon maaf ya, mungkin bisa dikonfirmasi kepada Pak Agil.
04:58Betul kalau Pak Tupon ini memiliki kesulitan dalam membaca?
05:01Betul, jadi untuk baca tulis, itu memang Bapak dan Ibu itu memang tidak bisa.
05:08Terus Pak Tupon itu sudah mulai pendengarannya berkurang.
05:11Jadi memang Pak Tupon berserta istri itu dua kali diajak tanda tangan di dua tempat yang berbeda.
05:19Pertama di daerah Janti, kemudian yang kedua di daerah Krapya.
05:22Namun di situ Pak Tupon itu tidak dibacakan apa maksud tujuan tanda tangan itu datang ke tempat langsung tanda tangan setelah itu pulang.
05:31Jadi prosesnya memang diajak tanda tangan ke dua tempat.
05:36Terus ada lagi Pak Tupon itu ditadangi untuk tanda tangan juga di rumah Bapak dan Ibunya itu juga tanda tangan.
05:46Dari rekanan tetangga itu tersebut katanya ngedalihnya untuk ini proses pecah seperti itu.
05:54Tapi itu dilakukan di rumah.
05:57Oke, ada tidak pihak yang mendampingi mungkin dari pihak BPN atau dari pihak notaris
06:04yang ikut mendampingi sebagai pendamping resmi Bapak dan Ibu Tupon
06:09untuk memastikan bahwa telah menanda tangani surat-surat sesuai dengan keinginan dalam hal ini adalah pecah sertifikat.
06:18Tidak ada sama sekali, bahkan anaknya pun tidak tahu proses tersebut.
06:22Jadi murni Pak Tupon dan istri sendiri yang berangkat tanda tangan itu.
06:27Nah Pak Doni kalau melihat apa yang terjadi, tidak ada pendampingan di dalam kondisi Bapak dan Ibu juga sudah sepuh,
06:37sulit dalam membaca, sulit dalam mendengar, tidak ada pendampingan pihak BPN akan seperti apa ini nanti penanganannya?
06:46Jadi gini Mbak, di kami SOP-nya ya kaitannya dengan jual beli ini adalah di BVAT, Pejabat Membuat Tata Tanah.
06:54Dan saat ini kalau di SOP kami, bahkan di tanda tangan ataupun ini, BVAT itu wajib membacakan atau setidaknya maksud dari tanda tangan itu disampaikan.
07:05Jadi meskipun ada kendala mungkin Pak Tupon, Bita Huruf ataupun ini,
07:11setidaknya dengan seperti itu tidak bisa dicegahlah kaitannya dengan Pak Tupon.
07:18Dan kalau misalnya tanda tangannya dilakukan bukan di hadapan BVAT, itu menurut kami sih di luar SOP kami.
07:26Jadi itu juga menjadi apa namanya, nanti mungkin juga jadi percatatan di kami karena memang kami mewajibkan untuk pembuatan akte jual beli itu
07:39di depan PPAT dan dibacakan maksud dari tanda tangan tersebut ataupun jual beli tersebut.
07:45Nah, kalau dalam kasus ini klaim dari Pak Agil berdasarkan pernyataan dari Pak Tupon tidak dibacakan di PPAT, apakah bisa diajukan gugatan?
07:56Bisa, sangat bisa. Dan seperti disampaikan sudah dilakukan laporan ya kepada Borda DI dan kita juga saat ini juga menyiapkan langkah-langkah selanjutnya.
08:07Nah, pada saat ini kan akan dilakukan lelang ya oleh KPKNL.
08:14Jadi kami akan menyuruh hati kaitannya dengan adanya, adanya apa namanya, cengketa ini.
08:19Dan kemudian kita juga lakukan yang mungkin nanti kita juga akan melakukan kajian terhadap cengketa ini
08:25dan akan melakukan blokir internal supaya tidak diproses di cengketa Pak Tupon sambil kita juga akan membantu Pak Tupon ini.
08:32Kalau dari BPR sendiri akan melakukan penelusuran khusus kasus dugaan sengketa tanah ini?
08:43Apakah akan dilakukan pemeriksaan terhadap pihak yang diduga memberikan informasi tidak benar kepada Pak Tupon?
08:50Kita juga ada kode etik untuk PPAT ya Mbak. Jadi ada yang kaitannya dengan PPAT. Kita juga ada kode etik.
08:59Tapi kita sambil menunggu dengan penyelidikan dari kepolisian tadi Mbak.
09:02Jadi kita juga sama sebetulnya. Jadi kita juga akan Pak Tupon kaitannya dengan tanahnya ini
09:10dan juga kita berusaha semaksimal mungkin lah untuk dapat membantu Pak Tupon ini.
09:17Peluangnya untuk kasus penanganan kasus ini untuk sertifikat tersebut bisa kembali seperti yang diharapkan oleh Bapak dan Ibu Tupon?
09:28Saya belum tahu peluangnya ya Mbak. Mungkin nanti kita juga lakukan kerjasama dengan Polda,
09:35dengan DII, kemudian pihak-pihak dari PNM, kemudian PKN untuk bagaimana selanjutnya.
09:40Dan Pemda DII, Pemda Bantul juga kaitannya juga dengan ini juga sangat menaruh perhatian besar untuk membantu Pak Tupon ini.
09:47Begitu Mbak, mungkin Mbak.
09:49Baik, terima kasih.
09:49Kami belum bisa berjalanjut, masih di ini.
09:52Tapi untuk sementara lelang akan ditunda atau bagaimana nih Pak Kakanwil?
09:57Kami akan mengajukan surat ke KPK untuk menunda lelang dulu Mbak.
10:00Sambil kita juga blokir, secara ini juga blokir internal kaitannya dengan sekitar ini.
10:04Kalau Pak Doni, apa yang akan dilakukan pihak keluarga terkait kasus ini?
10:14Apakah ada langkah hukum lainnya?
10:17Kalau langkah hukum yang sudah dilakukan keluarga, saat ini pelaporan di Polda.
10:22Kita sudah masuk ranah lidik, sudah dua kali.
10:27Anak dan Pak Tupon sendiri dimintai keterangan untuk konfirm pelaporan.
10:30Selanjutnya, kita cuma mengikuti alur dari penyidikan Polda DI saja.
10:36Seperti itu.
10:37Baik, terima kasih Pak Agil Dwi Raharja, Ketua RT, sekaligus perwakilan dari keluarga Tupon di Bantul, Yogyakarta.
10:44Serta Kakanwil BPN, Daerah Istimewa Yogyakarta, Pak Dodi Erwan, Brilianto.
10:48Terima kasih, selamat sore.
10:50Ya, selamat sore.
10:50Selamat sore.