Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin dulu
KOMPAS.TV - Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2024, yang ditandatangani pada 15 Agustus 2024. Lembaga nonstruktural ini berada langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia.

Dasar hukum PCO pun mulai dipermasalahkan. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) saat ini tengah menghadapi uji materiil di Mahkamah Agung (MA).

Diketahui, gugatan ini diajukan oleh seorang warga bernama Windu Wijaya pada 17 April 2025, melalui kuasa hukumnya, dengan alasan adanya potensi tumpang tindih kewenangan antara PCO dan Kantor Staf Presiden (KSP).

Simak penjelasan Wartawan Istana Harian Kompas 2004-2025, Suhartono di Podcast Istana & Presiden. Hanya di YouTube KompasTV!

Fullnya di sini https://youtu.be/rdEKj0x7CgE

Baca Juga [FULL] Sorotan Komunikasi PCO dan Presiden Prabowo hingga Mensesneg Jadi Jubir | Istana & Presiden di https://www.kompas.tv/talkshow/589750/full-sorotan-komunikasi-pco-dan-presiden-prabowo-hingga-mensesneg-jadi-jubir-istana-presiden



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/589758/komunikasi-pco-dengan-presiden-prabowo-supaya-kuat-harus-diberi-akses-istana-presiden
Transkrip
00:00Apakah Pak Angga mau? Dia kan wakil menteri ya, wakil menteri kan setingkat menteri, dia harus turun ke eselon 1A, karena yang di PCO itu, itu adalah setingkat 1A.
00:13Nah, apakah Pak Angga mau? Apakah Pak Juri mau? Nah, jadi kalau memang mau diluruskan komunikasi presiden, PCO-nya itu diperkuat, diberi akses.
00:29Dan juga sering, oke lah, barangkali mungkin dibina, baik oleh presiden ataupun oleh mensleknek.
00:35Tapi bicara soal tadi, aturannya harusnya lebih diatur lagi, didisiplinkan. Tapi kan perpres soal PCO-nya aja, soal kantor komunikasi kepresidenan, sekarang lagi diuji material di masa.
00:46Nah, itu ya tadi, udah makin rumit, ruwet lagi sekarang. Yang dilakukan minggu ini, kemarin lah ya, beberapa hari yang lalu, itu dia mempersoalkan dasar hukumnya PCO, Undang-Undang Perpres 82.
01:01Itu diperdoakan, karena dianggap overlapping, tumpang tindih dengan kantor staf presiden.
01:09Oke, di kantor staf presiden punya perpres sendiri, dan di dalam kantor staf presiden itu ada 5 deputi.
01:17Satu deputi, deputi 4, itu adalah bidang komunikasi presiden. Komunikasi yang mengelola strategi komunikasi di istana.
01:26Nah, karena sudah berdiri PCO, dikeluarkanlah fungsi dari deputi 4, dimasukkan ke sekarang ke PCO. Oke, PCO sudah berdiri sendiri, menjalankan strategi komunikasi presiden.
01:41Tapi, perpres di kantor staf presiden ini belum diubah. Akhirnya, dinilai di uji materi ini, tumpang tindih. Jadi mereka bilang, bubarkan aja PCO gitu loh.
01:55Apa bedanya begitu dengan?
01:56Iya, apa bedanya dengan KSP. Karena KSP kan juga dengan belum direvisinya perpresnya, masih bisa menjalankan fungsi itu.
02:05Meskipun, sebetulnya, deputi 4-nya sudah ditarik dan berdiri sendiri menjadi PCO. Dan dihapus fungsi keempat komunikasi itu, komunikasi presiden.
02:17Nah, PCO-nya itu mungkin ada revisi, atau tidak perlu ada revisi, tapi lebih diberi akses kemudahan.
02:25Misalnya, dalam sidang kabinet diundang hadir bahasan atau stafnya. Begitu juga kalau ada menteri yang datang ke istana atau tamu yang datang, PCO hadir.
02:39Nah, ketika mereka memberi penjelasan ke wartawan, staf PCO hadir di situ. Jadi tahu apa yang menjadi langkah-langkah kebijakan presiden day by day, setiap hari, bahkan.
02:51Tapi apakah ada problem dari sisi kepercayaan presiden Prabowo dan inner circle-nya kepada siapa yang ada di sampingnya, Pak Presiden, yang bisa menyampaikan informasi yang kita katakan A1 langsung dari lingkaran dalam.
03:06Misalnya, kalau dari orang-orang yang ditunjuk baru itu kan Mensesnek, Pak Pras, lalu ada Mas Angga, Mas Juri, itu kan ya orang yang bisa dipercaya oleh inner circle-nya Pak Presiden, Mas Haram.
03:19Kalau memang Pak Pras kan memang dulu lingkar dalamnya Pak Prabowo ya. Pak Angga juga lingkar dalamnya Pak Prabowo. Kalau Pak Juri kan bukan.
03:30Meskipun Pak Juri itu dulu staf, deputi di kantor staf presiden, yang sebelumnya adalah salah satu pimpinan KPU ya.
03:39Jadi boleh dibilang bukan lingkar dalamnya.
03:43Tapi ikut karena Wakil Menteri Sekretaris Negara di bawah Pak Pras.
03:46Karena dia sekarang Wakil Menteri Sekretaris Negara 2, dia masuk dalam lingkar dalam itu.
03:53Nah tinggal masalahnya ada kerelaan dari lingkar dalam presiden, terutama presiden lah harus membuka diri.
04:01Soal kerelaan dan kepercayaan itu Mas Haram, artinya ada kepercayaan yang harus diberikan begitu.
04:09Kalaupun perpresnya sudah menunjuk PCO, ya dimaksimalkan fungsinya begitu.
04:13Kalau ada tambahan lagi juru bicara, pembagiannya seperti apa mungkin harus dijelaskan juga ya Mas Haram?
04:18Iya dong, harus. Jadi memang pertama diberi kepercayaan masuknya PCO di dalam lingkar presiden, ya meskipun mungkin ya kan ada hal-hal yang mungkin mereka sendiri sepakati.
04:34Ada batasan-batasan tertentu yang memang nggak bisa dimasuki oleh PCO, tapi sebatas kepada kebijakan, kehendak keinginan presiden day by day, itu diketahui.
04:50Sehingga enam juru bicara di PCO itu berfungsi gitu loh.

Dianjurkan