MALANG, KOMPAS.TV-Pakar hukum Universitas Brawijaya Malang Prija Djatmika menyebut kasus dugaan pelecehan dokter IGD di Malang menjadi tantangan bagi penyidik untuk dapat membuktikan kejahatan pelaku.
Prija bilang polisi harus dapat membuktikan adanya dugaan tindak pidana yang sudah dilaporkan oleh korban.
Prija mengatakan polisi harus memiliki dua alat bukti sah sesuai hukum acara pidana yang diatur dalam pasal 184 KUHAP, meliputi seluruh keterangan saksi, keterangan ahli, surat petunjuk dan keterangan terlapor.
Ia melihat bahwa kasus dugaan pelecehan seksual oleh dokter ini belum kadaluarsa. Penyidik juga dapat memanggil terduga pelaku untuk dimintai klarifikasi.
"Perkara ini belum kadaluarsa, terlapor bisa dipanggil untuk diminta klarifikasi, dan polisi harus mengumpulkan bukti-bukti" Katanya saat ditemui usai mengisi seminar nasional di Universitas Islam Malang, Kamis (25/04/2025).
Hingga saat ini Polresta Malang Kota masih berupaya mengumpulkan alat bukti dalam pengungkapan kasus ini. Beberapa orang telah dimintai keterangan, salah satunya pegawai rumah sakit.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/589138/ini-kata-pakar-hukum-soal-dugaan-pelecehan-dokter-igd-di-malang
Prija bilang polisi harus dapat membuktikan adanya dugaan tindak pidana yang sudah dilaporkan oleh korban.
Prija mengatakan polisi harus memiliki dua alat bukti sah sesuai hukum acara pidana yang diatur dalam pasal 184 KUHAP, meliputi seluruh keterangan saksi, keterangan ahli, surat petunjuk dan keterangan terlapor.
Ia melihat bahwa kasus dugaan pelecehan seksual oleh dokter ini belum kadaluarsa. Penyidik juga dapat memanggil terduga pelaku untuk dimintai klarifikasi.
"Perkara ini belum kadaluarsa, terlapor bisa dipanggil untuk diminta klarifikasi, dan polisi harus mengumpulkan bukti-bukti" Katanya saat ditemui usai mengisi seminar nasional di Universitas Islam Malang, Kamis (25/04/2025).
Hingga saat ini Polresta Malang Kota masih berupaya mengumpulkan alat bukti dalam pengungkapan kasus ini. Beberapa orang telah dimintai keterangan, salah satunya pegawai rumah sakit.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/589138/ini-kata-pakar-hukum-soal-dugaan-pelecehan-dokter-igd-di-malang
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Terima kasih Anda masih bersama kami di Kompas Malang, saya Nadifa Rahma.
00:05Saudara pakar hukum menyebut kasus dugaan pelecehan Dr. IGD di Malang menjadi tantangan bagi penyidik untuk dapat membuktikan kejahatan pelaku.
00:14Polisi harus memiliki dua alat bukti sah untuk mengungkapkan kasus dugaan pelecehan.
00:22Ditemui di Universitas Islam Malang, usai mengisi seminar nasional kami siang,
00:27wakar hukum Universitas Brawijaya Malang, Priya Jatmika bilang,
00:31polisi harus dapat membuktikan adanya dugaan tindak pidana yang sudah dilaporkan oleh korban dugaan pelecehan Dr. IGD.
00:40Priya bilang, polisi harus memiliki dua alat bukti sah sesuai hukum acara pidana yang diatur dalam pasal 184 KUHAP.
00:50Meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat petunjuk, dan keterangan terlapor.
00:54Ia melihat bahwa kasus dugaan pelecehan seksual oleh dokter ini belum keadaan luarsa.
01:01Penyidik juga dapat memanggil terduga pelaku untuk dimintai klarifikasi.
01:24Dia mengakui misalnya, terus dari terlapor bisa ditemukan bukti yang merekam bagian atas tugu korban terpenuhi,
01:35ya bisa langsung dipidanakan.
01:38Tapi kalau tanpa bukti, ini sudah penyemaran nama baik ke persahadar dan lain sebagainya.
01:42Hingga saat ini, Polresta Malang Kota masih berupaya mengumpulkan alat bukti dalam pengungkapan kasus ini.
01:50Beberapa orang telah dimintai keterangan, salah satunya pegawai rumah sakit.