JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang perdana tiga terdakwa anggota TNI AL yakni Sertu AA, Sertu RH, dan KLK BA dalam kasus penembakan bos rental mobil digelar di Pengadilan Militer Jakarta, pada Senin (10/2/2025).
Oditur Militer membacakan surat dakwaan terhadap ketiga terdakwa. Dalam surat dakwaan, terdakwa I dan II dijerat Pasal 340 KUHP sementara terdakwa III dijerat Pasal 480 KUHP.
Baca Juga Kala Hakim Tegur Terdakwa di Sidang Perdana Penembakan Bos Rental di https://www.kompas.tv/nasional/572963/kala-hakim-tegur-terdakwa-di-sidang-perdana-penembakan-bos-rental
#bosrentalmobil #penembakan #pengadilanmiliter
Produser: Ikbal Maulana
Thumbnail: Vila
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/572965/full-isi-surat-dakwaan-tiga-terdakwa-kasus-penembakan-bos-rental-mobil-di-sidang-perdana