Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • hari ini
BOYOLALI, KOMPAS.TV - Polisi telah menetapkan tersangka kepada pengasuh yang telah merantai dan menelantarkan 4 anak di sebuah rumah yang berkedok sebagai yayasan.

Warga Desa Mojo, Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, dikejutkan dengan ditemukannya 4 anak yang kelaparan dan kakinya dirantai.

Terkuaknya kasus ini setelah warga menangkap seorang anak yang kedapatan mencuri kotak amal masjid untuk membeli makan. Warga pun kemudian membawa anak tersebut ke rumahnya, lalu kaget karena sejumlah anak ditemukan dengan kaki terantai dan kelaparan di rumah berkedok yayasan.

Setelah dilakukan penyelidikan, pengasuh yang merantai keempat korban dijadikan tersangka. Pada polisi, pelaku mengaku merantai korban sebagai bentuk pengajaran.

Setelah dibebaskan dari rumah pelaku, kondisi 4 anak yang menjadi korban tindak pidana kekerasan dalam keadaan baik. Saat ini, keempat anak tersebut dititipkan di rumah aman milik Dinsos Boyolali untuk mendapat pendampingan dan dibantu memulihkan trauma.

Rencananya, anak-anak tersebut akan dibantu Pemkab Boyolali untuk masuk ke salah satu pondok pesantren di Desa Kragilan.

#boyolali #anakdirantai #polisi

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/606229/pengasuh-4-anak-dirantai-di-boyolali-jadi-tersangka-polisi-diancam-5-tahun-penjara
Transkrip
00:01Polisi mentersangkakan pengasuh yang telah merantai dan menelantarkan empat anak di sebuah rumah yang berkedok sebagai yayasan.
00:12Warga desa Mojo, kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah dikejutkan dengan ditemukannya empat anak yang kelaparan dan kakinya dirantai.
00:23Terkuaknya kasus ini setelah warga menangkap seorang anak yang kedapatan mencuri kotak amal masjid untuk membeli makanan.
00:30Warga pun kemudian membawa anak itu ke rumahnya lalu kaget karena sejumlah anak ditemukan dengan kaki terantai dan kelaparan di rumah berkedok sebuah yayasan.
00:40Setelah dilakukan penyelidikan, pengasuh yang merantai keempat korban dijadikan tersangka.
00:45Pada polisi pelaku mengaku merantai korban sebagai bentuk pengajaran.
00:49Dengan hasil penyelidikan yang kami lakukan, setelah kita melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap anak dan barang putih yang kita kumpulkan,
00:58berdua dua alat putih plus barang putih sehingga tadi kami sudah melakukan belak penetapan tersangka terhadap saudara S.
01:06Itu pasal atau pidana yang kita sampaikan adalah pasal 77B junto pasal 76B dan atau pasal 80 ayat 1 junto pasal 76C undang-undang nomor 35 tahun 2014
01:23tentang perbuahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang pelindungan anak,
01:29di mana ancam wakumannya 5 tahun dan 3 tahun 6 bulan.
01:37Setelah dibebaskan dari rumah pelaku kondisi 4 anak yang menjadi korban tindak pidana kekerasan dalam keadaan baik,
01:44saat ini keempat anak itu dititipkan di rumah aman milik Dinsos Boyolali untuk mendapat pendampingan dan dibantu memulihkan trauma.
01:53Rencananya anak-anak itu akan dibantu Pemkap Boyolali untuk masuk ke salah satu pondok pesantren di desa Keragilan.

Dianjurkan