Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 2 tahun yang lalu
jatengnetworktv - I Nyoman Sukena (38) akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah Pengadilan Negeri (PN) Denpasar mengabulkan penagguhan penahanannya.

Sebelumnya, Sukena pria asal Bali ini didakwa karena kedapatan memelihara empat Landak Jawa dalam kondisi hidup di kediamannya, Bongkasa Pertiwi, Abiansemal, Badung, Bali.
Komentar

Dianjurkan