Mengapa PolisI Terburu-buru Jadikan Muhyani dan Amaq Sinta Jadi Tersangka?

  • 5 bulan yang lalu
KOMPAS.TV - Niat hati membela diri dari pelaku kejahatan. Namun tak diduga malah jadi tersangka lantaran pelaku kejahatan tewas saat penjaga ternak membela diri dan melayangkan serangan melawan pencuri dengan senjata tajam.

Atas tindakannya membela diri, Muhyani ditetapkan jadi tersangka dan terancam dibui selama 7 tahun.

Kejadian ini membuat Muhyani pria berusia 58 tahun itu sempat terpuruk dan tak henti meratapi nasib.

Yang perlu digaris bawahi, membela diri dengan main hakim sendiri itu berbeda.

Membela diri dilakukan karena terpaksa atau dalam keadaan luar biasa seperti yang dijelaskan sebelumnya.

Garis bawahi terpaksa atau tidak ada pilihan, Dari 2 kasus tadi seharusnya sudah menjelaskan keadannya.

Sementara main hakim sendiri dilakukan tanpa hak atau melawan hukum.

Namun dari kedua kasus tadi juga jadi koreksi bagi aparat untuk tidak terburu-buru menetapkan tersangka.

Baca Juga Cerita Peternak Tewaskan Pencuri Kambing, Ungkap Kronologi Kejadian Hingga Sakit saat Ditahan Polisi di https://www.kompas.tv/video/469597/cerita-peternak-tewaskan-pencuri-kambing-ungkap-kronologi-kejadian-hingga-sakit-saat-ditahan-polisi

#muhyani #amaqsinta #lawanpenjahat

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/469641/mengapa-polisi-terburu-buru-jadikan-muhyani-dan-amaq-sinta-jadi-tersangka

Dianjurkan