Korban Begal Sempat Jadi Tersangka, Kini Dibebaskan | News Or Hoax

  • 2 tahun yang lalu
KOMPASTV - Dengan dikeluarkannya surat perintah penghentian penyidikan sp-3 untuk kasus hukum yeng menjerat mentede alias amaq sinta, yang menjadi korban begal di Lombok, Nusa Tenggara Barat, akhirnya ia bisa bernapas lega. Ia dibebaskan setelah sempat menyandang status tersangka karena membunuh dua begal yang mengincar dirinya.

Kasus yang menimpa Amaq Sinta ini menjadi sorotan publik. Ia sempat terjerat kasus hukum akibat membunuh begal sebagai upaya pembelaan diri. Dua orang pelaku tewas di tempat dan ia pun dijadikan tersangka atas tewasnya dua begal yang sebelumnya mencoba melukai dan merampas motor miliknya.

Kasus ini mendapat banyak reaksi. Puluhan warga sempat menggeruduk kantor Polres Lombok Tengah untuk meminta penangguhan penahanan, sampai akhirnya kasus diambil alih oleh Polda NTB dan melakukan gelar perkara. Polisi akhirnya menghentikan kasus dan membebaskan Amaq Sinta dari status tersangka.

Sebelumnya, guru besar hukum pidana Universitas Udayana Bali, Ketut Ray Setia Budi menyatakan, penetapan tersangka terhadap korban merupakan proses penegakan hukum. Namun, jika terbukti korban melakukan perlawanan dalam upaya membela diri, dia harus dibebaskan.

Dengan adanya kasus ini, polisi harus meningkatkan perlindungan masyarakat. Selain itu, masyarakat diminta selalu turut menjaga ketertiban lingkungan.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/283139/korban-begal-sempat-jadi-tersangka-kini-dibebaskan-news-or-hoax

Dianjurkan