Tertangkap Tangan Bawa Sabu Hampir 4 Kg, Dua Pengedar di Singkawang Terancam Hukuman Mati

  • last year

Dua pria asal Bengkayang terancam hukuman mati usai ditangkap polisi lantaran tertangkap tangan membawa narkoba jenis sabu seberat hampir 4 kg di Singkawang.

 

Pria ini pun tampak lemas saat menghadiri pemusanahan barang bukti pada Senin (6/11/2023). Barang bukti dimusnahkan dengan cara dicampur ke dalam cairan racun rumput dan dibuang ke septic tank.

Category

🗞
News
Transcript
00:00 (suara musik)
00:10 dan kita mencoba dulu itu dengan alat
00:16 (suara musik)
00:40 (suara tepuk tangan)
00:46 (suara mobil)
00:50 (suara musik)
00:58 (suara kaki)
01:00 (suara mobil)
01:20 Pasal yang dibersangkakan kepada Ketua Tersangka
01:23 antara lain adalah Pasal 114/2
01:26 Undang-undang Narputika No. 35 tahun 2009
01:29 dengan ancaman pidana mati, pidana penjara semburidut
01:33 atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun
01:37 (suara musik)

Recommended