Skip to playerSkip to main content
  • 2 years ago

Tiga terdakwa pembunuhan berantai gerombolan Wowon Cs divonis penjara seumur hidup di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu(1/11).

 

Ketiga terdakwa yang divonis seumur hidup yaitu Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh dan M. Dede Solehuddin. Majelis Hakim mempersilakan Jaksa Penuntut Umum dan kuasa hukum terdakwa untuk mempertimbangkan banding atas vonis tersebut.
Transcript
00:00 Ketiga terbaru adalah di Jalan Tumpidana 17. Terhadap...
00:05 ...pembangunan yang terakhir.
00:08 Ketiga terbaru adalah di Jalan Tumpidana 17. Terhadap...
00:13 ...pembangunan yang terakhir.
00:37 Dari tuntutan jasa mungkin mati.
00:40 Keputusan majelis itu untuk seumur hidup.
00:44 Itu yang kita bisa sampaikan, kita bersyukur.
00:49 Semuanya.
00:51 Tidak.
00:52 KEMBALI KE JALAN TUMPIDANA
00:58 KEMBALI KE JALAN TUMPIDANA
01:03 KEMBALI KE JALAN TUMPIDANA
01:08 KEMBALI KE JALAN TUMPIDANA
01:11 Sampai jumpa di Jalan Tumpidana.
01:14 [MUSIK]
Be the first to comment
Add your comment

Recommended