Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Hasil Sitaan

  • 7 bulan yang lalu
AMBON, KOMPAS.TV - Sementara di Ambon Maluku, bea dan cukai wilayah maluku memusnahkan barang kena cukai ilegal hasil sitaan dari tahun 2019 hingga 2023. Barang yang dimusnahkan berupa rokok, minuman alkohol, liquid vape ilegal dan tembakau iris.

Barang ilegal yang dimusmnahkan berupa 198.915 batang rokok ilegal, 104 liter minuman alkohol berbagai merk, 51 botol liquid vape, dan 47,95 kilogram tembakau iris. Pemusnahan dilalukan dihalaman kantor bea cukai di kawasan pelabuhan yos sudarso, Ambon Maluku.

Barang yang dimusnahkan merupakan barang ilegal hasil sitaan dari tahun 2019 hingga 2023 yang bernilai ratusan juta rupiah. Barang tanpa pita bea cukai dan barang selundupan ini disita dari sejumlah jasa pengiriman. Bea cukai menyebut, barang yang disita merupakan barang lokal yang beredar di wilayah maluku dan maluku utara, serta dari jasa pengiriman di kota Ambon. Sementara barang impor yang disita sebagian besar berasal dari Tiongkok.



#barangilegal
#beacukai
#musnahkanbarangilegal

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/455691/bea-cukai-musnahkan-barang-ilegal-hasil-sitaan

Dianjurkan