Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

  • 7 bulan yang lalu
Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe divonis 8 tahun hukuman penjara, Kamis (19/10/2023). Hakim menyatakan Lukas terbukti bersalah di kasus suap dan gratifikasi. Hakim juga menghukum Lukas membayar pidana denda Rp500 juta subsider 4 bulan.

Dianjurkan