Eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang Jadi Saksi Kasus Dugaan Pemerasan SYL

  • last year

Eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mendatangi Polda Metro Jaya, Selasa (17/10). Ia datang untuk menjadi saksi dugaan pemerasaan kepada SYL 

 

Saut Situmorang menjelaskan terkait pasal 36 dan 65 UU KPK. Disebutkan pimpinan KPK dilarang berhubungan dengan tersangka 

 

Reporter: Irfan Maruf 

Produser: Akira Aulia W

Category

🗞
News
Transcript
00:00 [MUSIK]
00:18 [MUSIK]
00:37 Ya, jadi teman-teman gini ya, dari tahun 2002 itu, tahun 2004 sampai 2018, paling nggak itu di KPK ada 90 surat, putusan, pinjiman.
00:48 Itu yang mengatur semua KPK itu harus seperti apa bekerja ya.
00:52 Yang saya terakhir disana yang saya ingin adalah tahun 2018 itu mengenai tata kerja.
00:57 Tata kerja KPK itu diatur, tahun 2005.
01:00 Dari hampir 90 peraturan itu ada tahun terakhir itu saya menjalankan peraturan itu ada peraturan nomor 3 tahun 2018.
01:07 Di situ mengatur seperti apa KPK.
01:10 Kan surat masuk nih, ya nggak?
01:12 Ditampung oleh siapa surat itu?
01:14 Surat pengaduan.
01:16 Ya kan, ditampung oleh siapa, terus bagaimana prosesnya ada seterusnya.
01:19 Mungkin saya nanti akan memberi ketelangan itu, selain nanti saya sampai besar kenapa masuk ke pasal 3.
01:25 Semogaan, namli.
01:27 Namli.
01:28 Itu dong, dari pula tahu ya.
01:30 Oke, itu aja mungkin sebentar.
01:32 Maksudnya di dalam itu juga ada apa-apa ya Pak?
01:35 Jika pakai ketahuan tidak kemuliaan salah satu.
01:39 Oh itu kan sudah pasti, undang-undang KPK sudah begitu kan.
01:42 Dengan alasan apapun, kata-katanya kan begitu kan.
01:45 Dengan alasan apapun tidak boleh kekemu.
01:48 Jadi di pasal 3, 6-nya, di pasal 6, 5-nya, dipindahkan 5 tahun.
01:54 Oke, jadi itu dulu.
01:56 Jadi nanti kan di situ, perdebatannya adalah bagaimana mulai dari surat itu masuk.
02:03 Saya bilang kalau saya datang nih, KPK.
02:06 Masuk, ngasih surat, pengaduan.
02:08 Sebenarnya itu sudah masuk definisi di tangan KPK belum?
02:11 Maksudnya nggak jawab sih itu, jawab dong.
02:14 Saya masuk nih, antar surat, pengaduan.
02:18 Saya tahulah bukti-buktinya lengkap.
02:20 Dicetek sama, dalam agenda.
02:23 Itu artinya sudah ditangani belum?
02:25 Belum.
02:26 Enak aja lho.
02:27 Ditangani dong, ditangan siapa? Ditangan maling?
02:29 Iya dong, surat itu sudah ditangani dong.
02:32 Soal itu nanti si pengaduan masyarakat melaporkan ke pimpinan, terus soal lain.
02:37 Tapi by definition itu sudah ditangan, nggak ada alasan pimpinan tidak tahu sudah ditangani.
02:42 [Musik]
02:47 [SUARA KERINGKATAN]

Recommended