Skip to playerSkip to main content
  • 3 years ago

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi UU dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 pada Selasa (3/10/2023). 

 

Diketahui, ada 7 fraksi yang menyepakati pengesahan RUU IKN menjadi UU. Ketujuhnya ialah Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai NasDem, Fraksi PKB, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP.

 

Sementara itu, Fraksi Partai Demokrat menyetujui dengan catatan atas RUU IKN untuk dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU. 

 

Sedangkan Fraksi PKS, menolak RUU IKN untuk dilanjutkan ke dalam pembicaraan tingkat II.

 

Reporter: Achmad Al Fiqri

Produser: Kristo Suryokusumo

Category

🗞
News
Transcript
00:00 Berdasarkan laporan Ketua Komisi II DPR RI, bahwa terdapat tujuh fraksi, yaitu fraksi PDI Perjuangan,
00:06 fraksi Partai Golkar, fraksi Partai Gerindra, fraksi Partai Nasdem, fraksi PKB, fraksi VAN,
00:12 dan fraksi Partai Persatuan Pembangunan, menyetujui RUU tentang perubahan atas Undang-Undang No. 3 Tahun 2022
00:20 tentang Ibu Kota Negara untuk dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat dua
00:25 dalam rapat paripurna hari ini untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
00:30 Fraksi Partai Demokrat menyetujui dengan catatan atas RUU tentang perubahan atas Undang-Undang No. 3 Tahun 2022
00:38 tentang Ibu Kota Negara untuk dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat dua
00:43 dalam rapat paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
00:48 Sedangkan fraksi Partai Keadilan Sejahtera menolak RUU tentang perubahan atas Undang-Undang No. 3 Tahun 2022
00:56 tentang Ibu Kota Negara untuk dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat dua
01:01 dalam rapat paripurna hari ini.
01:03 Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi
01:08 apakah RUU tentang perubahan atas Undang-Undang No. 3 Tahun 2022
01:12 tentang Ibu Kota Negara dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?
01:16 Tidak, tidak.
01:18 Terima kasih.
01:19 Sidang Dewan yang kami hormati, hadirin yang kami memuliakan,
01:23 selanjutnya kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota
01:28 apakah RUU tentang perubahan atas Undang-Undang No. 3 Tahun 2022
01:32 tentang Ibu Kota Negara dapat disetujui dan disahkan menjadi Undang-Undang?
01:37 Tidak, tidak.
01:39 Terima kasih.
01:41 [MUSIK]
Comments

Recommended