IRT Jadi Tersangka Kasus Investasi Bodong di Sukabumi, Korban Sementara 60 Orang

  • tahun lalu
Polisi menangkap wanita berinisial S (22 tahun) dalam kasus investasi bodong yang sebelumnya dilaporkan Anggun Prima Lestari alias DJ Hellen (21 tahun). S ditetapkan tersangka oleh Polres Sukabumi setelah diciduk di rumah kontrakannya di Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Rabu, 1 Maret 2023.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan tersangka merupakan ibu rumah tangga yang diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan bermodus investasi usaha penjualan barang sejak Agustus 2022. Jumlah korban yang sementara tercatat adalah 60 orang dengan total kerugian Rp 2,7 miliar.

"Sementara yang kita daftarkan ada 60 korban dengan kerugian masing-masing bervariasi mulai puluhan juta sampai ratusan juta. Total kerugian yang baru kami bisa dapatkan sebesar Rp 2,7 miliar. Mungkin ada calon-calon korban lain yang masih dan kita perlu selidiki," kata Maruly saat konferensi pers pada Jumat (3/3/2023).

Maruly mengungkapkan modus operandi S adalah mengajak para korban ikut investasi sejumlah uang sebagai modal kerja sama usaha penjualan barang berupa pakaian jadi, tas, dan lainnya. Tersangka memberikan janji kepada korban akan mendapatkan keuntungan mulai 20 persen sampai 50 persen dari modal yang diinvestasikan.

"Kemudian tersangka menjamin uang yang diinvestasikan para korban tidak akan hilang atau sepenuhnya utuh. Maka dari perkataan tersangka tersebut para korban percaya dan mau menginvestasikan sejumlah uangnya kepada terduga pelaku dengan cara mentransfer ke sejumlah rekening atas nama tersangka S," ujar Maruly.

Motif tersangka melakukan ini adalah mengambil keuntungan dan untuk menutupi utang tersangka. "Yang bersangkutan seperti menggali lubang tutup lubang. Jadi dari member yang pertama, kemudian nanti member yang berikutnya untuk membayarkan istilahnya bunganya, profitnya, dari korban-korban yang sebelumnya," kata Maruly.

"Jadi memang awalnya lingkarannya dari lingkungan keluarga, keluarga besar atau saling kenal. Kemudian pengakuan dari masing-masing korban awal ini mereka diminta untuk mengajak lingkungannya atau rekanannya untuk sama-sama berinvestasi sehingga semakin banyak," imbuh dia.

Dari tangan S, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga handphone dan dua kartu ATM milik tersangka. Kemudian ada juga 118 barang dagangan berupa tas berbagai macam merek dan ukuran. Maruly mengimbau warga Kabupaten Sukabumi dan sekitarnya jika merasa tertipu dengan modus serupa, bisa melapor ke polisi.

Terkait apakah tersangka mempunyai komplotan, termasuk dengan suaminya, Maruly mengaku masih melakukan pengembangan. Maruly juga menyebut akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan terkait transaksi keuangan tersangka.

Dalam kasus ini tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman masing-masing pasal empat tahun penjara.