Sidang Terdakwa Eliezer, Ahli Bicara Soal Perintah Jabatan: Pererima Perintah Tidak Dipidana!

  • tahun lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV Ahli Hukum Pidana Albert Aries dihadirkan oleh Penasehat Hukum Terdakwa Richard eliezer dalam sidang hari ini.

Ahli Hukum Pidana, Albert Aries mengatakan, "Tidak dipidana orang yang melakukan suatu perbuatan pidana karena adanya perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang."

Ia menjelaskan bahwa ketika ketika seseorang menerima perintah jabatan dari penguasa atau jabatan yang berwenan, si penerima perintah berada dalam keadaan terpaksa.

Baca Juga Pakar Pidana: Sesuai Pasal 51 KUHP, Ferdy Sambo Harus Tanggungjawab atas Tewasnya Yosua di https://www.kompas.tv/article/362685/pakar-pidana-sesuai-pasal-51-kuhp-ferdy-sambo-harus-tanggungjawab-atas-tewasnya-yosua

Karena penerima perintah menghadapi konflik yakni disatu sisi penerima perintah tidak boleh melakukan tindak pidana dan kemungkinan jika penerima perintah melakukan tindak pidana, maka dirinya dapat dipidana.

Namun sisi lain, ada perintah jabatan yang harus ditaati atau dilaksanakan.

Ahli mengungkapkan bahwa Eliezer disini tidak berhak dihukum karena mengalami konflik yang sudah dijelaskan di atas.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/362705/sidang-terdakwa-eliezer-ahli-bicara-soal-perintah-jabatan-pererima-perintah-tidak-dipidana

Dianjurkan