Menurut Ahli Soal Alasan 'Perintah dari Atasan' Kompak Digunakan Dalam Eksepsi Terdakwa Kasus Sambo
  • tahun lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jaksel ada Kamis, 3 November 2022 akan melangsungkan persidangan untuk 6 orang terdakwa perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua.

Adapun agenda sidang hari ini (03/11) tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto.

Sidang perintangan penyidikan juga beragendakan pemeriksaan saksi terhadap terdakwa Irfan Widyanto, Hendra Kurniawan, dan Agus Nurpatria.

Pada Kamis 3 November 2022, sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus "obstruction of justice" atau perintangan penyidikan dengan agenda pemeriksaan saksi dan tanggapan JPU atas Eksepsi.

Dalam eksepsi beberapa terdakwa, semua kompak menggunakan alasan perintah dari atasan.

Bagaimana persidangan bisa menyampingkan alasan tersebut agar bisa menjawab dakwaan dari JPU?

Kompas TV bahas bersama Hery Firmansyah, Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanagara.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/344592/menurut-ahli-soal-alasan-perintah-dari-atasan-kompak-digunakan-dalam-eksepsi-terdakwa-kasus-sambo
Dianjurkan