Pelaku Kejahatan di 40 Tkp di Pangkalpinang Diamankan Polisi

  • tahun lalu
PANGKALPINANG, KOMPAS TV - Polresta Pangkalpinang amankan enam tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan/atau curat.

Para pelaku ini melakukan kejahatannya di 40 tempat kejadian perkara atau tkp, yang meresahkan warga Pangkalpinang.

Dari para pelaku, polisi megamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, dua 2 telfon genggam, satu unit mesin pembuat kopi, kotak amal, 11 unit lampu hias, serta barang bukti lainnya.

Ke enam tersangka ini diamankan pada Operasi Menumbing yang digelar selama 12 hari, sejak 28 November hingga 9 Desember. Dua diantaranya merupakan residivis dengan kasus yang sama.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 362 dan 363 Kuhp, dengan ancaman hukuman lima hingga tujuh tahun penjara.



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/359275/pelaku-kejahatan-di-40-tkp-di-pangkalpinang-diamankan-polisi

Dianjurkan