Cabang Rumah Makan Mie Gacoan Disegel karena Tak Ada Izin Bangunan

  • 2 tahun yang lalu
BOGOR, KOMPAS.TV - Rumah Makan Mie Gacoan di Bogor, Jawa Barat disegel Satpol PP karena mendirikan bangunan tanpa izin.

Bangunan disegel dan tak diizinkan untuk melanjutkan pembangunan sebelum mendapat izin dari Pemerintah Kota Bogor.

penyegelan dilakukan hingga 14 hari ke depan.

Pengelola restoran juga dikenai sanksi denda, selain Cabang Cilendek ini, ada dua lokasi restoran yang juga akan disegel karena tak memiliki izin membangun.

Baca Juga Sentil Orang Kaya Pakai BPJS, Menkes Budi: Kalau Listriknya di Atas 6.600 kWh Sudah Pasti Salah di https://www.kompas.tv/article/352450/sentil-orang-kaya-pakai-bpjs-menkes-budi-kalau-listriknya-di-atas-6-600-kwh-sudah-pasti-salah



----

Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv

Media sosial Kompas TV:

Facebook: https://www.facebook.com/KompasTV

Instagram: https://www.instagram.com/kompastv

Twitter: https://twitter.com/KompasTV

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/352452/cabang-rumah-makan-mie-gacoan-disegel-karena-tak-ada-izin-bangunan

Dianjurkan