Tersangka Aborsi 7 Janin Akan Jalani Tes Kejiwaan

  • 2 tahun yang lalu
MAKASSAR, KOMPAS.TV - Setelah menetapkan sebagai tersangka, kepolisian akan memeriksa kejiwaan pasangan kekasih aborsi tujuh janin. Tes D-N-A juga akan dilakukan untuk memastikan janin tersebut berasal dari hasil hubungan keduanya.

Untuk mengetahui kondisi kejiwaan, kedua tersangka akan menjalani pemeriksaan di Psikiater Dokkes Polda Sulawesi Selatan. Tersangka mengugurkan kandungannya lantaran malu hamil diluar nikah dan di janji akan dinikahi oleh kekasihnya, S-M.

Aborsi dilakukan tersangka N-M sejak tahun 2012 hingga 2017.

Meski tersangka mengakui ke tujuh janin tersebut hasil dari hubungan gelap keduanya, namun tes DNA akan tetap dilakukan. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berlapis mengenai perlindungan anak, undang-undang kesehatan, dan pasal 349 kuhp pidana.





#aborsi

#kriminal

#tersangka

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/297986/tersangka-aborsi-7-janin-akan-jalani-tes-kejiwaan

Dianjurkan