Warga Kalimantan Minta Edy Mulyadi Ditindak, Pengacara: Edy Siap Ikuti Proses Hukum

  • 2 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Hingga hari Kamis (27/01), penyidik Bareskrim Mabes Polri telah memeriksa 30 orang saksi dan 8 saksi ahli, atas kasus ujaran kebencian yang melibatkan Edy Mulyadi.

Sebelumnya, pada Rabu (26/01) kemarin, status perkara ujaran kebencian yang dilakukan Edy Mulyadi sudah ditingkatkan dari penyelidikan, ke penyidikan.

Baca Juga Kuasa Hukum Edy Mulyadi Minta Pemeriksaan Ditunda, Aliansi Borneo Bersatu: Jangan Berdalih! di https://www.kompas.tv/article/256043/kuasa-hukum-edy-mulyadi-minta-pemeriksaan-ditunda-aliansi-borneo-bersatu-jangan-berdalih

Menanggapi tidak hadirnya Edy Mulyadi dalam pemeriksaan perdananya di Bareskrim Polri terkait dugaan ujaran kebencian, juru bicara Aliansi Borneo Bersatu, Rahmat Nasution, meminta Edy segera memenuhi panggilan polisi, bertanggung jawab secara hukum.

Lebih lengkap soal kasus dugaan penghinaan Edy Mulyadi terhadap Kalimantan, Kompas TV membahasnya bersama dengan pengacara Edy Mulyadi, Djuju Purwantoro, dan Juru Bicara Aliansi Borneo Bersatu, Haji Rahmat Nasution Hamka.



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/256089/warga-kalimantan-minta-edy-mulyadi-ditindak-pengacara-edy-siap-ikuti-proses-hukum

Dianjurkan