Berbeda dengan Kapolda Sumut, BNN Sebut Penjara Bupati Langkat Bukan Tempat Rehabilitasi Narkoba

  • 2 tahun yang lalu
BNN Langkat menegaskan kerangkeng di rumah bupati ilegal dan bukan tempat rehabilitasi pasien narkoba. Pendapat BNN berbeda dengan keterangan Polda Sumut yang menyebut sebagai lokasi rehabilitasi pecandu narkoba. Kapolda Sumut menyebut penjara itu tempat rehab narkoba selama 10 tahun. Namun, BNN Langkat tak pernah memberikan izin.



BNN pun akan memeriksa dan membuktikan apakah benar para penghuni kerangkeng itu pecandu narkoba. Ada 30 orang penghuni kerangkeng di rumah bupati. Namun, pada Selasa (25/1) baru 2 orang yang diperiksa BNN.



Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Berbeda dengan Kapolda Sumut, BNN Sebut Penjara Bupati Langkat Bukan Tempat Rehabilitasi Narkoba