Sebanyak 76 orang penerima bantuan kambing di Kabupaten Kudus, Selasa (7/12/2021) dikumpulkan Mereka diajari bagaimana cara merawat dan mengembangbiakkan kambing yang didapat Selain itu mereka juga diwanti-wanti agar selama 2 tahun tak menjual indukan kambing itu Dalam kurun waktu itu hanya anakan yang boleh dijual. Jika dilanggar akan dikenai sanksi Sanksinya berupa pengembalian kambing dengan harga yang sama
Jadilah yang pertama berkomentar