Residivis Pencuri Sapi Ditangkap

  • 3 tahun yang lalu
JEMBRANA, KOMPAS TV - Satuan reskrim Polres Jembrana menangkap dua pelaku residivis kasus pencurian. Kedua residivis ini ditangkap lantaran terbukti mencuri sapi. Selain dua orang residivis, petugas juga menangkap seorang warga yang merupakan penadah sapi curian.

Jelang natal dan tahun baru, aksi pencurian kian marak terjadi di Kabupaten Jembrana. Satuan reskrim Polres Jembrana berhasil menangkap dua orang residivis kasus pencurian lantaran terbukti melakukan pencurian sapi di dua lokasi berbeda di Kabupaten Jembrana.

Mereka adalah I Ketut Ramayasa warga desa manistutu kecamatan melaya dan Alamsyah warga desa cupel kecamatan negara kabupaten jembrana bali. Selain menangkap dua tersangka, petugas juga menangkap Abdul Salam warga desa cupel kecamatan negara yang berperan sebagai penadah sapi curian.

Selama menjalankan aksinya, sapi hasil curian tersebut mereka jual dan uang hasil penjualan sapi curian tersebut kemudian di bagi rata untuk berfoya-foya.

Selain mengamankan tiga tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua buah truk yang digunakan tersangka untuk mengangkut sapi curian. Selain itu petugas juga mengamankan tali plastik, hp tersangka serta tiga ekor sapi. Ke tiga tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.













#PolresJembrana #Residivis #KabupatenJembrana

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/234756/residivis-pencuri-sapi-ditangkap